LOMBOK BARAT-Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, akan menempatkan 20 keluarga penganut ajaran Ahmadiyah ke salah satu pulau di Kecamatan Sekotong. “Hal itu dimaksudkan dalam upaya memberikan perlindungan terhadap warga Ahmadiyah,” kata Bupati Lombok Barat H Zaini Arony kepada wartawan di Giri Menang, Senin (11/10/2010).
Menurut Bupati H Zaini Arony, ia sudah mengumpulkan tokoh agama, masyarakat, dan pemuda untuk membahas kebijakan itu, tetapi sampai sekarang belum mencapai kata sepakat. Hal itu dilakukan, katanya, atas pertimbangan hak asasi manusia karena sesuai undang-undang, apa pun agama dan alirannya dan selama mereka warga negara Indonesia harus dilindungi.
“Karena itu, kami juga sangat mengharapkan peran pemerintah provinsi untuk membantu penyelesaian permasalahan ini,” katanya.
Sedikitnya 20 keluarga jemaah Ahmadiyah sejak dua bulan lalu pulang ke kampungnya di Dusun Ketapang, Desa Gegerung Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, sebelumnya mereka berada di pengungsian di Transito, Kota Mataram. “Namun, mereka tidak menetap karena ada juga yang datang sebentar kemudian balik lagi ke Kota Mataram,” kata Kepala Desa Gegerung Syahudin.
Kehadiran jemaah Ahmadiyah mendapat penolakan dari sebagian masyarakat di Lombok Barat sehingga Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Pemerintah Provinsi NTB, dan kepolisian sudah mengupayakan pembicaraan dengan sejumlah kalangan. “Tapi, sampai detik ini belum ada solusi yang dirasa pas dan bisa diterima oleh warga setempat dan juga jemaah Ahmadiyah,” katanya.
Menurut dia, selain membahas masalah nasib jemaah Ahmadiyah, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat pada tahun 2009 pernah melakukan pertemuan yang dipimpin Sekda Lombok Barat H Lalu Serinata guna membahas aset Ahmadiyah yang ada di Desa Gegerung. (republika.co.id, 11/10/2010)
Post a Comment