Terlalu sulit melenyapkan kesan bahwa ketika tim Polri menciduk aktifis-aktifis Muslim seraya menuduh mereka tersangkut berbagai kasus pengeboman, maka itu bukanlah demi pemberantasan tindak pidana terorisme dalam arti yang sesuai dengan realitas dan hukum yang berlaku. Melainkan, mungkin telah sama dan sebangun dengan paradigma teror pemerintah Amerika Serikat (AS) terhadap orang-orang yang tidak bersalah, baik warga negaranya sendiri maupun yang lain, hanya karena mereka memeluk Islam, meyakini kebenaran penerapan Islam sebagai solusi kehidupan, serta menolak tunduk terhadap penjajahan AS dan pemaksaan sistem kapitalisme-sekularisme di dunia Muslim.
Ada begitu banyak bukti dan indikasinya. Bukti pertama adalah tiadanya penetapan Pengadilan Negeri (PN) bahwa bukti permulaan yang dimiliki polisi telah cukup untuk memeriksa seseorang (menabrak pasal 26 UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme).
Ketua PN Solo Mudzakir, salah satu daerah asal orang-orang yang ditangkap, mengakui pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat penetapan yang dimaksud (Republika, 17 September 2003). Jadi, masalahnya tak cuma keterlambatan administratif semacam pemberitahuan kepada keluarga tersangka atau pengurus RT/RW, atau juga kurang transparan, melainkan memang terjadi pelanggaran hukum.
Di sisi lain, pengakuan kemungkinan kesalahan Polri, baik yang langsung disampaikan Kapolri Jenderal (Pol) Dai Bachtiar maupun Kadiv Humas Irjen Basyir Ahmad Barmawi (lihat Republika, 19 September 2003) kembali membuktikan kebenaran premis yang popular di kalangan petugas reserse. Bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna, dan bahwa setiap kejahatan pasti meninggalkan jejak, walaupun itu terencana. Begitulah, pengakuan kemungkinan kesalahan Polri menunjukkan Kapolri telah berbohong, karena sebelumnya di hadapan Komisi I DPR dia menyatakan semua penangkapan sudah dilengkapi surat penyidikan. Hanya setiap disodori berita penangkapan, mereka (para aktifis) tidak mau tanda tangan (Republika, 16 September 2003).
Sebenarnya, telah tampak usaha perbaikan di Polri. Namun, ketika bersentuhan dengan kasus-kasus terorisme yang menarik perhatian AS, baik lewat pejabat maupun media massanya, mengancam hegemoni dan imperialisme AS, serta menjadikan aktifis dan kelompok Muslim penegak syariah sebagai sasaran tudingan, maka paradigma polisi tak lagi sepenuhnya berpihak kepada kebenaran dan keadilan. Untuk kasus Indonesia, dapat ditambahkan bila itu juga berkaitan dengan apa yang disebut sebagai Jemaah Islamiyah (JI), Abubakar Ba'asyir, Pesantren Al Mukmin, Ngruki, serta siapapun dan kelompok manapun yang digolongkan AS sebagai teroris.
Karenanya, pertemuan Polri dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat 19 September, tampaknya terlalu sulit untuk dibaca sebagai pengoreksian sikap. Indikasinya, telah berkali-kali Kapolri dan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Erwin Mappaseng menyatakan penangkapan tidak terkait dengan alumni Afghanistan, Moro dan lain-lain, termasuk saat bertemu dengan Komisi I DPR. Namun, Mappaseng sendiri yang mengkonfirmasi kebenaran analisis umat Islam bahwa pencidukan memang karena itu. Pada 19 September 2003, seperti dikutip sebuah koran, dia menyatakan yang kami tangkap adalah orang-orang yang terlibat peledakan bom dan polisi punya bukti-buktinya. Orang-orang eks Afghanistan dan Moro itu kan banyak. Keseluruhannya ada 3.000 orang.
Memang, itu diperhalus dengan selalu menyatakan polisi hanya menangkap yang terbukti terlibat, atau yang lebih sering terjadi karena kesaksian orang-orang yang tertangkap sebelumnya dan informasi intelijen. Namun, penegasan Mappaseng cukup membuktikan bahwa sebelum polisi bekerja telah ada kecurigaan dan stigma sebelumnya terhadap aktifis Muslim. Yang mereka lalu lakukan hanya mencari atau memaksa memperoleh kesaksian, misal dengan penyiksaan (lihat Republika, 18 September 2003), agar ada alasan diciduk.
Inkonsistensi
Adanya pengaruh di luar hukum terhadap kerja polisi kian terlihat jika ditelaah kembali inkonsistensi antarpejabat Polri. Contoh pertamanya, saat Brigjen Gories Mere (Ketua Tim Anti Teror) menyatakan kepada radio ABC Australia bahwa mereka sudah tahu rencana pengeboman Marriott enam pekan sebelumnya, maka Mappaseng membantahnya memberi keterangan, walau tidak pernah menolak substansinya. Ketiga, Dai membantah pernyataan Mappaseng mengenai adanya laskar khusus dan pasukan berani mati di organisasi yang disebut sebagai JI. Menurut Mappaseng, itu mirip Kopassus TNI, serta pernah berlatih di Afghanistan dan Moro. Dai mengoreksi dengan menyatakan hanya ada sel-sel khusus JI dan terputus-putus (Republika, 23 Agustus 2003).
Pola itu selalu terjadi pada segala kasus yang bukti permulaannya berasal dari AS. Dalam kasus Omar Al Faruq, di mana kesaksiannya menjadi bahan polisi menuding Ba'asyir, polisi sempat mengakui mereka langsung menginterogasi Faruq. Belakangan, kepada anggota DPR FPDIP, Dai mengakui mereka tidak pernah bertemu dengan Faruq dan hanya memberikan daftar pertanyaan tertulis berisi kemungkinan jawaban ya atau tidak.
Andai kesimpulan dan tindakan hukum lanjutan Polri semata-mata dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengembangan kesaksian orang-orang yang telah tertangkap, maka inkonsistensi seperti tadi tentu tidak terjadi. Sebab, fakta hukum yang dihadapi sama. Logikanya, jika ada dua atau lebih penilaian yang berbeda terhadap satu fakta hukum, maka salah satu atau semua pernyataan itu salah. Mustahil semuanya benar. Apalagi, kesimpulan Polri sering didahului pernyataan AS dan sekutunya, seperti Singapura dan Australia. Dalam kasus bom Marriott misalnya, koran Singapura The Straits Times mendahului polisi dalam menyebut JI sebagai pelaku.
Selain itu, bila mereka memang ditangkap karena terlibat tindak pidana terorisme, termasuk sekadar mengetahui rencana pengeboman, dan jika Polri memang bekerja demi hukum, keselamatan serta keamanan bangsa dan negara, mengapa mereka tidak menindak Gories? Bukankah itu terjerat UU 15/2003 minimal Pasal 13 tentang penyembunyian pelaku dan informasi dan Pasal 20 soal pengintimidasian dan gangguan proses hukum ? Apakah dalam kasus terorisme tidak berlaku prinsip semua sama di hadapan hukum hanya karena mereka agen AS dan bukan Muslim ?
Mudah direkayasa
Polri memang lemah, sehingga mudah direkayasa AS. Apalagi, sejak tahun 2001 setiap tahun Polri menerima hibah jutaan dolar dari AS dan tiap-tiap negara pendukungnya, seperti Australia. Kelemahan ini diperparah dengan berkembangnya paradigma anti-Islam pada sebagian perwira. Mereka berbasis paradigma kapitalis-sekular, di mana harta dan jabatan adalah ukuran prestasi dan kebahagiaan, membela suatu kelompok berdasarkan uang (kapital), dan membenci masuknya agama (Islam) ke dalam kehidupan bernegara.
Mereka merasa penerapan Islam akan menyingkirkan penganut agama lain, padahal yang akan ditendang adalah penjajahan negara asing, dimana mereka menjadi kaki tangannya. Terjadilah simbiosis mutualistis, relasi saling menguntungkan antara mereka dan AS. Sedihnya, Polri juga belum mampu menyelesaikan korupsi dan kolusi. Indikasinya, surat kaleng beberapa perwira Polri yang mengkritik Kapolri tentang adanya penunjukan jabatan yang tidak profesional dan tergantung setoran. Situasinya belum berubah dibanding saat kepemimpinan Bimantoro, di mana puluhan perwira menengah berunjuk rasa di Mabes Polri soal serupa, serta pengelompokan perwira karena pertarungan Bimantoro dengan Chaeruddin Ismail. Indonesia Corruption Watch (2002) dalam buku Menguak Tabir Mafia Peradilan mencatat beberapa penyimpangan polisi, seperti penggelapan dan negosiasi perkara.
Kepada Dai, AS dan sekutunya telah banyak memuji, seperti dalam pertemuan Polisi Asean di Manila bulan September. Dia segera menerima penghargaan dari AS dan Australia karena sukses membongkar jaringan teroris dalam versi mereka. Sebelum operasi penculikan, AS telah menambah tekanan dengan mengumumkan nama-nama orang yang harus dibekukan asetnya oleh semua anggota PBB. Polri pun mengakui menerima berita acara pemeriksaan Hambali dari AS.
Tanggal 7-8 Oktober berlangsung KTT Asean di Bali, lalu Sidang Umum PBB di New York. Ada begitu banyak kesempatan menunjukkan prestasi tambahan.
Tak lama lagi pemilu. Harus ada sesuatu yang menyibukkan partai dan umat Islam, agar partai-partai sekular-kapitalis menang pemilu, sementara konglomerat tidak dituntut membayar utang, dan penjajahan Barat lestari, baik soal air, minyak, gas dan panas bumi, pengelolaan perbankan dan lain-lain. (RioL) '
Post a Comment