Sudah empat bulan sejak DPR memvonis bahwa kebijakan bailout Bank Century bermasalah pada 3 Maret lalu, hingga kini hawa penyelidikannya kian semilir. Itu terjadi, terutama, setelah Sri Mulyani yang namanya disebut DPR sebagai salah satu pejabat yang bertanggung jawab mundur dari kursi menteri keuangan. Karena itu, amat susah untuk tidak menyebut bahwa kasus Century sekadar alat untuk membidik seseorang oleh seseorang. Padahal, saat 325 anggota DPR dari total 537 anggota (sekitar 60,5%) yang hadir mendukung opsi C yang menyebut bailout Century bermasalah, publik menyambutnya dengan gegap gempita. Harapan publik agar kasus tersebut dituntaskan ditaruh di tempat yang amat tinggi. Tapi, harapan sering berjarak dengan kenyataan. Dalam kasus Century, jarak itu sangat menganga layaknya jurang raksasa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung yang diharapkan gesit mengusut kasus Century ikut-ikutan masuk angin. Kesimpulan sementara KPK dan Kejaksaan Agung dalam kasus dana talangan terhadap Bank Century telah mengecewakan publik. Pada awal Juni lalu, dua institusi tersebut menyimpulkan belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam skandal Bank Century. Sebuah kesimpulan yang amat kontras dengan hasil kesimpulan Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus itu. Padahal, KPK telah memeriksa 111 saksi.
Rekomendasi DPR terkait dengan kasus Century juga menyatakan ada indikasi 40 kesalahan kebijakan. Kekontrasan tersebut sekaligus bermakna bahwa hasil hak konstitusional dewan untuk menyelidiki Century justru dianggap tak ada apa-apanya oleh KPK dan Kejagung. Tapi, celakanya, DPR tidak marah dan tenang-tenang saja hasil hak konstitusional mereka itu disepelekan. Tim pengawas DPR yang bertugas mengawal kasus Bank Century tidak juga bersuara lagi. Jika sudah demikian, para pemangku hukum dan politik di negeri ini telah secara sistematis dan terstruktur berupaya mengubur dalam-dalam kasus Century.
Mereka benar-benar memanfaatkan pendeknya memori kolektif kita. Karena itulah, melalui forum ini, kita terus mempertanyakan, mengingatkan, dan menggugat kelanjutan kasus Century. Semuanya agar akal sehat tidak terus dikalahkan. [EDITORIAL MI]
sumber :http://kabarnet.wordpress.com/2010/07/14/jangan-kubur-kasus-century/

Post a Comment