Penyebutan nama mantan Gubernur BI dan mantan Ketua KSSK ini disampaikan dalam pandangan akhir Fraksi Partai Golkar yang dibacakan Juru Bicaranya, Ade Komaruddin di Gedung DPR, Selasa (23/2) malam. Semua pejabat yang disebut Golkar diduga ikut bertanggung jawab terkait aliran dana Rp 6,7 triliun tersebut juga dinyatakan dengan inisial. Yakni Miranda S Goeltom (MSG), Budi Sampoerna (BS), Robert Tantular (RT).
Sorotan terhadap Sri Mulyani dipertegas oleh Golkar. Partai pimpinan Aburizal Bakrie ini menyoroti soal transparansi informasi penanganan kasus Bank Century oleh Menteri Keuangan (Menkeu) yang juga Ketua KSSK saat itu. Golkar menyoroti bahwa kasus Bank Century ditangani secara tidak transparan dan tak accountable.
”Sebagai bukti, adalah pernyataan Menkeu saat itu, saudari SMI, yang menyatakan sudah melapor pada Wakil Presiden. Padahal, Wapres saat itu mengatakan tidak pernah menerima laporan,” papar Ade Komarudin di rapat Pansus.
Golkar menilai bahwa keterangan Menkeu dan Gubernur BI saat itu, Boediono, sudah melapor ke Wapres, adalah manipulasi informasi terhadap laporan berikutnya kepada Presiden. ”Menurut Wapres saat itu, dia baru mendapat laporan setelah tanggal 24 November 2008. Dan saat itu langsung menelepon Kapolri untuk menangkap RT,” beber juru bicara Golkar.
Karena itu, Golkar secara tegas menyatakan: “Ada manipulasi informasi oleh Menkeu, saudarai SMI, sebagai Ketua KSSK terhadap penanganan kasus Century.”
Ada Indikasi Pidana Korupsi
Golkar menyatakan ada indikasi tindak pidana korupsi dalam penyelamatan kasus Bank Century. “Berdasarkan fakta, terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam permasalahan Bank Century,” kata Ade Komaruddin saat membacakan pandangan akhir Fraksinya di Pansus Century DPR, Selasa (23/2) malam.
Golkar menyatakan ada indikasi tindak pidana korupsi dalam penyelamatan kasus Bank Century. “Berdasarkan fakta, terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam permasalahan Bank Century,” kata Ade Komaruddin saat membacakan pandangan akhir Fraksinya di Pansus Century DPR, Selasa (23/2) malam.
Ade menjelaskan, dalam proses penyelamatan Bank Century, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran sehingga layak disebut ranah korupsi. Pertama, ada upaya melakukan tindakan melawan hukum. Golkar juga menduga ada upaya pihak-pihak tertentu yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. “Dapat merugikan keuangan negara,” papar juru bicara Golkar.
FPG menyebut banyak nama-nama yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus Bank Century. Mulai dari pemilik Bank CIC, manajemen Bank Century yang lama maupun yang baru, Pejabat BI dalam periode proses penyelamatan Bank Century hingga nasabah Bank Century yang turut menikmati uang penyelamatan tersebut.
Golkar Juga Sebut Marsilam
Fraksi Partai Golkar secara tegas menyebut Gubernur BI saat itu Boediono, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga Ketua KSSK bertanggung jawab dalam bailout Bank Century. Selain itu, Golkar juga menyebut mantan Kepala UKP3R Marsilam Simanjuntak.
Fraksi Partai Golkar secara tegas menyebut Gubernur BI saat itu Boediono, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga Ketua KSSK bertanggung jawab dalam bailout Bank Century. Selain itu, Golkar juga menyebut mantan Kepala UKP3R Marsilam Simanjuntak.
“Dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik saudara Menkeu SMI (Sri Mulyani) selaku Ketua KSSK tidak transparan dan akuntabel. Sementara Gubernur BI BO (Boediono) tidak memberikan data muktahir, Sekretaris KSKS RP (Raden Pardede) telah melakukan intervensi,” ujar Ade Komaruddin di Pansus.
Golkar menyebut pihak pihak yang terindikasi korupsi antara lain pemilik dan manajemen Century, pejabat KSSK, pejabat UKP3R, pejabat KK (Komite Koordinasi), pejabat LPS , penerima aliran dana century dan beberapa pejabat lain yang terkooptasi. Menurut Golkar, secara khusus pejabat yang harus bertanggung javwab adalah:
1. RT (Robert Tantular), RAR (Rafat Ali Rivzi) dan HAW (Hesham Al-Warraq) pemilik Century.
2. AP (Aulia Pohan) dan AN (Anwar Nasution) indikasi kuat terkait pidana saat akuisisi Century.
3. AP, AN , MSG (Miranda Swaray Goeltom), MI (Maulana Ibrahim), dan SAT(Sabar Anton Tarihoran) diduga kuat melakukan pelanggaran perbankan saat merger .
4. MI, SCF (Siti Fadjrijah), MSG melakukan pembiaran tindak pidana berlanjut.
5 Penyimpangan FPJP, melibatkan Gubernur BI BO (Boediono) yang memerintahkan SCF untuk menyelamatkan bank century dalam rapat dewan gubernur diputuskan bahwa Bank Century menerima FPJP.
6. Dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik saudara Menku SMI (Sri Mulyani) selaku Ketua KSSK tidak transaparan dan akuntabel sementara Gubernur BI BO tidak memberikan data muktahir, sekertaris KSKS RP (Raden Pardede) telah melakukan intervensi.
7. Keterlibatan MS (Marsilam Simanjuntak ), dan pejabat LPS RJT (Rujito), FD dan DM pejabat LPS diduga kuat melanggar peraturan LPS.
____________________
____________________
PDIP: Sri Mulyani & Boediono Harus Diproses Hukum
Fraksi PDIP di Pansus Angket Century DPR RI merekomendasikan proses hukum kepada mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani, karena melakukan pelanggaran dalam memutuskan bailout Bank Century pada November 2008.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Pansus dari Fraksi PDIP Maruarar Sirait dalam rapat pandangan akhir Fraksi-fraksi di Pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Selasa (23/2) malam.
Nama-nama yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap kasus Bank Century dan perlu diproses hukum, menurut Fraksi PDIP adalah:
- Mantan Gubernur BI Boediono
- Mantan Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati
- Mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom
- Mantan Direktur Pengawasan Perbankan I Sabar Anton Tarihoran
- Mantan Deputi Gubernur Senior Anwar Nasution
- Mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan
- Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah
- Mantan Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati
- Mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom
- Mantan Direktur Pengawasan Perbankan I Sabar Anton Tarihoran
- Mantan Deputi Gubernur Senior Anwar Nasution
- Mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan
- Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah
“Banyak data dan fakta ketidaktegasan BI dan banyak pelanggaran pada saat masih menjadi Bank CIC, Pikko, dan Danpac. Proses yang di luar kelaziman sarat dengan keleluasaan pemilik dan penguasa bank melaksanakan kejahatan-kejahatan,” ujar juru bicara Fraksi PDIP.
PDIP juga menemukan, pengucuran Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh LPS melanggar aturan. Terutama PMS sebesar Rp 2,2 triliun pada Desember 2008 dimana RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) tidak berlaku lagi. “PDIP mendesak agar pihak terlibat diproses secara hukum oleh KPK, Kepolisian, dan Kejagung,” tegas Maruarar. (Jakartapress)
___________________
Hanura: Boediono-Mulyani Bertanggung Jawab
Fraksi Partai Hanura secara tegas menyebut mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati sebagai pihak yang diduga ikut bertanggung jawab pada kasus penyelamatan PT Bank Century Tbk.
Hanura juga mengusulkan Boediono untuk diproses melalui mekanisme hukum. Namun, karena posisinya saat ini sebagai wakil presiden, penyelesaiannya tidak bisa dengan mekanisme hukum biasa.
“Kami meminta DPR melalui hak menyatakan pendapat untuk membawa wapres ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga MK dapat merumuskan melalui mekanisme konstitusi,” ujar Juru Bicara Fraksi Hanura di Pansus Century, Akbar Faisal.
Hanura yang memperoleh giliran terakhir dalam penyampaian pandangan akhir di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu 24 Februari 2010 mengatakan, BI tidak tegas dalam menerapkan aturan merger dan akuisisi.
“BI juga diduga melakukan rekayasa CAR (rasio kecukupan modal) sehingga Bank Century memperoleh FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek),” kata Akbar Faisal.
Data yang tidak akurat dari BI tersebut, dia melanjutkan, membuat KSSK tidak mempunyai kriteria terukur untuk menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
“FPJP seharusnya tidak dilanjutkan dan Bank Century semestinya ditutup,” tuturnya. Bahkan, penetapan sebagai bank gagal itu juga tidak memiliki dasar hukum.
Sementara itu, dalam kesimpulannya, Partai Gerindra juga mendorong pengusutan aliran dana bailout Century sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Kami menilai dalam kasus Century unsur dugaan tindak pidana korupsi sudah dipenuhi, sehingga prosesnya bisa dilanjutkan ke ranah hukum,” katanya.
__________________
__________________
PKS: Boediono dan Sri Mulyani Salah
Skor sementara pandangan akhir fraksi dalam Panitia Khusus Hak Angket Bank Century 1:2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) senada dengan PDIP, menyebutkan nama-nama yang diduga bersalah dalam kasus Bank Century. PKS memilih beda dengan mitra koalisinya, Partai Demokrat.
Pendapat PKS yang dibacakan oleh Andi Rahmat menyatakan, ada yang salah sejak proses merger hingga pemberian dana talangan (bailout) kepada Bank Century. “Disimpulkan dalam proses akuisisi ada dugaan penyimpangan,” kata Andi Rahmat di Gedung Dewan Senayan, Selasa 23 Desember 2010.
PKS lantas menyebut nama pihak-pihak yang diduga bertanggungjawab dalam proses ini. “Rafat Ali Rizvi, Hesham al-Warraq, Robert Tantular, Aulia Pohan, Sabar Anton Tarihoran, Rusli Simanjuntak, Miranda S Goeltom, dan Siti Fadjijah,” kata dia.
Menurut PKS, juga ada dugaan penyimpangan dalam pengucuran fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) yang tidak memenuhi persyaratan. Termasuk, FPJP diberikan pada Bank Century yang tidak memenuhi syarat CAR. “Diduga ada intervensi dari Rapat Dewan Gubernur BI (RDG), khususnya Gubernur BI, Boediono dan Deputi Gubernur Senior, Miranda Goeltom,” kata Andi.
Dalam pemberian FPJP ini, PKS menyebut sejumlah nama yang dianggap bertanggung jawab. “Robert Tantular, manajemen lama Century, Dewan Gubernur khususnya Boedino, Miranda Goeltom, Siti Fadjijah, Budi Mulya, Zainal Abidin, Sugeng, dan pihak terkait.
PKS juga menyebut nama Menteri Keuangan sekaligus mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK), Sri Mulyani, sebagai salah satu pihak yang bertanggungjawab dalam penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. “Menkeu melakukan pembiaran,” kata Andi.
Selain Sri Mulyani, juga disebut bertanggungjawab dalam penetapan status Bank Century adalah Boediono, Sekretaris KSSK, Raden Pardede, dan Rudjito. PKS juga mengatakan ada indikasi penyimpangan dalam penyuntikan pinjaman modal sementara (PMS).
Selain nama-nama di Bank Century, BI, KKSK, maupun LPS, PKS juga menyebut deposan besar Bank Century, Budi Sampoerna, Sunaryo Sampoerna, dan Rudi Soraya. Ketiganya, “diduga kuat mempengaruhi bailout Bank Century,” kata Andi.
Perbuatan para pihak, tambah dia, diduga kuat memenuhi Pasa 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga Pasal 5 ayat (1) kesatu KUHP tentang turut serta melakukan tindak kejahatan. (vivaNews)

Post a Comment