DPR: Kepala PPATK Sering Berbohong

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengungkapkan, setidaknya ada enam poin yang dinilai berlebihan permintaan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) oleh parlemen. Pertama, permintaan hak imunitas bagi anggota PPATK. Kedua, permintaan hak penyidikan dan penyelidikan, ketiga permintaan hak penyadapan. Keempat, permintaan hak penahanan. Kelima, permintaan untuk pembagian komisi sebesar 25% dari hasil hasil kejahatan yang berhasil diselamatkan. Keenam, permintaan hak pemblokiran dan penyitaan.
“Yunus Husein (Kepala PPATK) berkelit apa yang saya sampaikan itu tidak benar. Tapi saya katakan apa yang saya sampaikan adalah fakta atas usulan RUU yang diajukan. Penilaian yang saya sampaikan pun merupakan sikap fraksi dan bukan sikap pribadi,” papar Bambang Soesatyo dalam pernyataannya yang disampaikan pada jakartapress.com, Minggu (11/7/201).
Bambang Soesatyo menilai, justeru yang kerap menyampaikan kebohongan adalah Kepala PPATK. “Kasus Century yang datanya patut diduga banyak disembunyikan dan kebocoran data rekening gemuk perwira Polri yang juga patut diduga bocor akibat kelalaiannya menjaga kerahasiaan negara. Tapi pura-pura tidak tahu,” tegas anggota Badan Anggaran DPR RI yang juga mantan vokalis Pansus Century ini.
Menurut Bambang, Komisi III DPR akan segera memanggil dan mempertanyakan kredibilitas yang bersangkutan dalam rapat dengar pendapat (RDP) mendatang. “Yunus sudah kami endus memiliki agenda politik dan ambisi tertentu. Dan itu harus dihentikan. Kalau dia mau ngebet ingin memiliki hak penyelidikan, penyadapan dan lain-lain. Melamar saja jadi ketua KPK. Nggak usah malu-malu,” tegas anggota Komisi Hukum DPR ini.
Lebih lanjut Bambang membeberkan fakta usulah Pemerintah/PPATK dalam RUU PPTPU sebagai berikut:
RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPU) yang diajukan pemerintah dan kini tengah dibahas dalam Pansus RUU PPTPU sarat dengan masalah yang bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum acara, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan menabrak UU lainnya seperti UU Perbankan, Kepolisian dan Kejaksaan.
Dalam RUU tersebut PPATK terkesan menuntut peningkatan kewenangan dari yang selama ini mereka miliki. Selain hak kekebalan hukum, pengecualian, pemblokiran dan penyidikan. Dia juga meminta hak penyadapan seperti KPK.
Hak imunitas dalam RUU Pasal 28 berbunyi: Pihak pelapor dan pejabat serta pegawainya (PPATK) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewjiban dan wewenang menurut UU ini.
Lalu, Pasal 78 ayat 4: Penyidik pada PPATK tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam pelaksana pengakhiran, penghentian sementara mutasi atau pemblokiran harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3.
Pasal 39: PPATK meminta hak penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pasal lain yang dapat disalahgunakan PPATK adalah 44 ayat g: Hak PPATK memblokir harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Pasal 45: Dalam hal melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dlm UU ini, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur tentang kerahasiaan. (ira)