Bahkan Pansus juga merasa perlu untuk memanggil mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk memberikan kesaksian karena pernah menyatakan tidak diajak berunding dalam keputusan penyelamatan Bank Century.
Boediono
Saat Bank Century mendapat bantuan penyelamatan dari pemerintah tahun 2008, Boediono memangku jabatan Gubernur Bank Indonesia dan masuk ke dalam KSSK.
Boediono berpendapat bahwa penyelamatan Bank Century diperlukan agar tidak berdampak pada kejatuhan bank-bank swasta lainnya.
Dalam sebuah konperensi pers pertengahan Desember 2009, Boediono membantah adanya pembicaraan langsung antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan mantan pemilik Bank Century Robert Tantular pada masa-masa rapat untuk mengambil keputusan atas Bank Century.
“Robert Tantular tidak ada di dalam rapat. Yang kedua, tidak ada pembicaraan apapun karena dia tidak ada di rapat, yang dikesankan seakan-akan terjadi antara menteri keuangan dan yang bersangkutan,” tegasnnya.
Boediono sudah dua kali memberikan keterangan di depan Pansus Bank Century dan menegaskan kembali pendapatnya bahwa kejatuhan Bank Century akan memberikan efek domino pada perekonomian nasional. Boediono juga berkeyakinan kebijakan penyelamatan itu sesuai dengan koridor hukum.
Beberapa anggota pansus sempat mencuatkan wacana pemakzulan Wakil Presiden Boediono, namun Boediono lewat jurubicaranya mengatakan bahwa dia adalah pejabat negara yang dipilih rakyat sehingga DPR tidak bisa menurunkannya begitu saja.
Berdasarkan Undang-undang, usulan untuk pemakzulan dari DPR harus lebih dulu disetujui oleh Mahkamah Konstitusi sebelum diserahkan kepada MPR untuk diputuskan.
Pernah menjabat Menteri Koordinator Perekonomian dalam kabinet SBY-Kalla, Boediono kemudian ditunjuk menjadi Gubernur Bank Indonesia sebelum terpilih sebagai wakil presiden bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sri Mulyani Indrawati
Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini menjabat Ketua Komite Stabilisasi Sektor Keuangan atau KSSK dan menteri keuangan saat Bank Century diselamatkan.
Ketika Boediono ditunjuk sebagai Gubernur Bank Indonesia pada masa pemerintahan SBY-Kalla, Sri Mulyani yang diminta merangkap sebagai penjabat Menko Perekonomian dan sempat pula disebut-sebut media akan menjadi calon wakil presiden pendamping SBY.
Namun ternyata Boediono yang menjadi wapres dan dalam kabinet SBY-Boediono dia kembali menjabat Menteri Keuangan.
Di hadapan para anggota Pansus, Sri Mulyani menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden mengetahui keputusan tentang bail out Bank Century walau Jusuf Kalla beberapa kali mengatakan dia hanya mendapat pemberitahuan namun tidak diajak berkonsultasi.
Dalam wawancara dengan BBC Indonesia saat berada di London akhir 2009, Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa pemerintah menyelamatkan Bank Century karena dikhawatirkan akan berdampat sistemik bagi perbankan nasional.
Pernyataan itu yang selalu dia ulang dalam setiap kesempatan, termasuk ketika memberikan keterangan di hadapan Pansus DPR.
“Kondisi makro saat bulan-bulan terakhir 2008 mengalami tekanan serta ada gangguan sistem perbankan dan keuangan yang diperkirakan memiliki potensi riil untuk menciptakan perburukan situasi dan dapat berpotensi menciptakan instabilitas,” katanya.
Dalam jumpa pers pertengahan Desember 2009, Sri Mulyani juga membantah dugaan melakukan komunikasi dengan mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, saat terjadi proses penyelamatan bank itu.
Sri Mulyani tampaknya menjadi salah satu sasaran utama dari para anggota Pansus Bank Century yang mempertanyakan kebijakan bail out Bank Century, dan dalam wawancara dengan Asian Wall Street Journal edisi 10 Desember 2009, dia mengatakan Pansus kemungkinan tidak akan memperlakukannya dengan adil.
Beberapa anggota Pansus secara tegas meminta agar dia mengundurkan diri.
Jusuf Kalla
Saat dipanggil untuk memberikan kesaksian di hadapan Pansus Bank Century pada 14 Januari 2010, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah menerima pesan pendek atau SMS di telepon tangan mengenai laporan pemberian dana talangan kepada Bank Century dari Ketua KSSK Sri Mulyani tanggal 22 November 2008.
Namun Jusuf Kalla menerima laporan secara lisan mengenai langkah KSSK dalam menyelamatkan Bank Century pada 25 November 2008, atau tiga hari kemudian. Keterangan ini menanggapi penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pansus sehari sebelumnya.
“Menurut apa yang saya ikuti semalam bahwa Bu Menteri Keuangan melaporkan kepada presiden dengan tembusan kepada saya. Tapi saya tidak membaca tembusan itu karena saya tidak tahu apa benar memang ditujukan pada saya atau tidak.”
Saat itu Jusuf Kalla merupakan penjabat presiden karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sedang berada di luar negeri.
Kalla sejak awal memang menegaskan dia tidak tahu menahu mengenai keputusan tentang penyelamatan Bank Century dan hanya mendapat pemberitahuan tentang keputusan yang sudah diambil.
Kalla juga berpendapat bahwa kegagalan Bank Century bukan karena krisis keuangan namun karena dirampok oleh pemiliknya sendiri, Robert Tantular.
Sebagai Ketua Umum Partai Golkar, Wakil Presiden Jusuf Kalla memilih untuk berpisah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pemilihan presiden 2009.
Berpasangan dengan Wiranto, Kalla kemudian menduduki peringkat ketiga dalam perolehan suara saat pemilihan presiden.
Tak lama kemudian dia juga terdongkel dari posisi Ketua Umum Partai Golkar, yang direbut oleh pengusaha Aburizal Bakrie yang menjabat Menkokesra dalam kabinet SBY-Kalla.
Robert Tantular
Pemilik saham mayoritas bank Century ini sedang mendekam di penjara setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September 2009 menjatuhkan hukuman penjara empat tahun karena dinyatakan bersalah menipu nasabah bank dengan melakukan investasi secara rahasia pada surat-surat berharga yang beresiko tinggi dan tak bermutu.
Hal itulah yang dianggap menjadi penyebab utama ambruknya Bank Century.
Namun dalam keterangan di Pansus DPR, dia mengatakan bahwa pada tanggal 13 November Bank Century hanya kalah kliring Rp 5 miliar walau setelah ditanya lebih lanjut dia mengakui nilainya mencapai Rp 30 miliar sebelum ditutup dengan berbagai pinjaman sehingga nilai akhir kalah kliring itu mencapai Rp 5 miliar.
Dia juga berpendapat pengambilan dana secara besar-besaran di cabang-cabang Bank Century terjadi setelah Bank Indonesia mengumumkan kekalahan kliring sehingga pada November 2008 Bank Century menghadapi masalah likuiditas.
Bagaimanapun, pada pertengahan Januari 2010, setelah Pansus Century terbentuk, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara yang lebih berat atas Robert Tantular, yaitu lima setengah tahun penjara.
Pengadilan tinggi Jakarta mengatakan Robert Tantular terbukti bersalah memperkaya dirinya sendiri serta dua pemegang saham Bank Century lainnya dalam pembelian surat berharga fiktif senilai US$ 230 juta pada tahun 2002.
Namun PT Jakarta membebaskan dia dari dakwaan yang berkaitan dengan penggelapan deposito nasabah senilai US$ 18 juta dolar milik pengusaha Boedi Sampoerna.
Robert Tantular oleh pengadilan tinggi juga dibebaskan dari dakwaan menggelapkan kredit bermasalah milik PT Wibowo Wadah Rejeki senilai Rp.121,3 miliar dan PT Accent Investment Indonesia sebesar Rp 60miliar.
Robert Tantular saat ini sedang menunggu hasil kasasi atas vonis tersebut ke Mahkamah Agung.
Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji
Dalam keterangan di depan Pansus DPR, Susno menjelaskan bahwa penangkapan pemilik Bank Century, Robert Tantular, dilaksanakan setelah ada perintah dari Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Perintah Kalla saat itu langsung disampaikan kepada Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.
Ketika ditanya soal bukti-bukti penangkapan, Susno menjelaskan adanya laporan mengenai kredit fiktif dan kredit macet.
Menurut Susno ke Pansus Century, Tantular telah melakukan kejahatan perbankan dengan mengambil dana Bank Century sekitar Rp 1,3 triliun dan disembunyikan di beberapa negara.
Nama Susno Duadji disebut-sebut dalam kasus Bank Century karena KPK sempat mensinyalir keterlibatan Susno Duadji setelah seorang nasabah besar Bank Century -yang belakangan disebut sebagai Boedi Sampoerna- menggunakan surat darinya untuk mencairkan uang senilai US$ 18 juta.
Tanggal 25 November 2009 Susno dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri dan menjadi pejabat tinggi kepolisian tanpa jabatan.
Humas Kapolri, Inspektur Jenderal Nanan Soekarna, menegaskan pergantian Seno Duadji merupakan bagian dari hal rutin di markas Kepolisian RI.
Dalam keterangan di depan Pansus 20 Januari 2010, Susno membantah terlibat dalam pencairan dana Boedi Sampoerna di Bank Century.
“Saya tidak pernah terlibat dalam pencairan dana Boedi Sampoerna di Century karena tugas kami adalah penyelidikan, tidak pernah saya bikin surat untuk mencairkan dana,” katanya seperti dimuat dalam situs DPR.
Susno mengaku memang ada 2 surat yang dikirimkan oleh Kabareskrim kepada Bank Century, namun sama sekali tidak berkaitan dengan permintaan pencairan dana Boedi Sampoerna.
Surat tersebut, tambahnya, merupakan surat jawaban kepada manajemen Bank Century yang menanyakan mengenai status dana Boedi Sampoerna yang dibawa kabur Dewi Tantular.
“Karena itu kami bilang tidak ada masalah, jadi mau dicairkan atau tidak itu terserah pada mereka,”paparnya.
Boedi Sampoerna
Pengusaha dari keluarga pemilik rokok kretek Sampoerna ini disebut-sebut sebagai salah satu dari tiga nasabah besar Bank Century besar dengan simpanan sebesar US$ 113 juta.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK pada tanggal 3 Februari 2010, Boedi Sampoerna mengaku menarik dananya sebesar Rp 50 miliar dari Bank Century ketika bank ini menerima talangan dana pemerintah sebesar Rp 6,7 triliun pada November 2008.
Sebelum dicairkannya bantuan pemerintah lewat LPS, Boedi Sampoerna menghadapi kesulitan untuk menarik dananya dari Bank Century.
Berdasarkan ketetapan LPS, nasabah hanya boleh menarik maksimal Rp 2 miliar per rekening jika bank mengalami masalah.
Namun pengacara Boedi Sampoerna, Eman Achmad, mengatakan kepada para wartawan di KPK bahwa penarikan dana milik kliennya tidak melanggar peraturan LPS karena penarikan maksimal Rp 2 miliar per rekening hanya berlaku jika bank tutup sementara kliennya menarik dana ketika bank masih beroperasi.
Eman menambahkan bahwa sebelum Bank Century berubah menjadi bank Mutiara, Boedi Sampoerna sudah berhasil menarik total dana sebesar Rp 395 miliar.
Partai PDI Perjuangan
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berpendapat kasus Bank Century mengandung empat macam dugaan pidana, seperti disampaikan dalam rapat Pansus 17 Februari.
“Telah terjadi praktek-praktek yang tidak sehat, yang merugikan Bank Century,” begitulah salah satu sikap Fraksi PDI-P seperti disampaikan oleh Hendrawan Supratikno.
Sejak awal PDI perjuangan yang beroposisi dengan pemerintah, memang bisa disebut menjadi motor yang mengusung usulan pembentukan pansus DPR.
Bahkan saat masih dalam pandangan fraksi awal Februari, PDI-P sudah menebutkan adanya indikasi pelanggaran pidana umum, pidana perbankan, dan praktek pencucian uang pada kasus Bank Century serta merekomendasikan kepada aparat penagak hukum agar segera memprosesnya.
Sementara itu Effendi Simbolon, saat penetapan Pansus Century tanggal 1 Desember, meminta pejabat yang bertanggung jawab dalam kasus ini mundur dari jabatannya.
“Laporan dari BPK itu jelas mana yang sudah dugaan kuat, rekayasa atau tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gubernur BI, Menteri Keuangan. Penyalahgunaan wewenang.”
Effendi Simbolon juga menyarankan agar Boediono, yang saat penyaluran dana itu menjabat Gubernur Bank Indonesia, mengundurkan diri sedang Sri Mulyani dan yang lain-lain dipecat karena statusnya adalah pembantu presiden.
PDI-P juga menyebutkan bahwa Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan, LPS, ikut andil dalam pelanggaran aliran dana di Bank Century.
Partai Golkar
Partai Golkar sebenarnya masuk dalam koalisi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono namun dalam kasus Bank Century tampaknya Golkar memilih untuk berada di seberang Partai Demokrat karena Golkar mendukung pembentukan Pansus.
Golkar juga memperjuangkan kadernya M Idrus Marham untuk terpilih sebagai Ketua Pansus walau pada saat itu Partai Demokrat menyambut baik Idrus yang mengalahkan T Gayus Lumbun dari PDI-Perjuangan, yang bukan anggota koalisi pemerintahan.
Sementara itu beberapa anggota Partai Golkar yang duduk di Pansus Hak Angket Bank Century mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang tajam kepada Boediono maupun Sri Mulyani.
Banyak yang mengkaitkan poisisi Partai Golkar dalam kasus Bank Century dengan Aburizal Bakrie, yang terpilih sebagai Ketua Umum 2009-2014.
Konglomerat ini sempat menjadi Menko Perekonomian serta Menko Kesra dalam kabinet SBY-Kalla dan berbagai laporan media menyebutkan dia berbeda pendapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menentang penghentian perdagangan saham perusahaan PT Bumi Resources, milik keluarga Bakrie, di Bursa Saham Indonesia ketika harganya anjlok 2009.
Partai Demokrat
Partai Demokrat
Partai yang mengusung Presiden Yudhoyono menolak pembentukan pansus yang diusulkan beberapa anggota DPR karena usulan didasarkan pada hasil audit BPK yang saat itu belum selesai secara resmi.
Setelah Pansus terbentuk, Ketua Fraksi partai Demokrat Anas Ubaningrum mengatakan harapannya agar hak angket tidak dipolitisasi namun didasarkan pada jalur hukum.
Dalam penyampaian pandangannya, Fraksi Partai Demokrat menegaskan bahwa penanggung jawab atas terjadinya pelanggaran dalam aliran dana Bank Century adalah Direksi Bank Century. (bbc)
Ditulis oleh K@barNet di/pada 01/03/2010

Post a Comment