Menurut Gayus, transaksi tersebut termasuk dalam 50 nasabah yang disebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai transaksi mencurigakan. Sayang, data rinci terkait transaksi tersebut tidak bisa didapat karena manajemen Bank Mutiara enggan memberikan data. “Padahal, (nasabah yang melakukan transaksi narkoba) yang di Denpasar ini sudah ditangani pihak kepolisian,” katanya.
Aliran dana Bank Century yang terkait dengan transaksi narkoba juga diduga terjadi di Jakarta. Sumber Jawa Pos di Pansus menyebut, dugaan itu terungkap dari data rahasia yang disampaikan oleh PPATK. “Sebab, modusnya sama persis dengan yang di Bali. Bedanya, yang di Bali sudah ditangkap, sedangkan yang ini masih diselidiki,” ujar sumber tersebut.
Menurut dia, aliran dana yang diduga terkait dengan narkoba dilakukan oleh salah seorang nasabah berinisial MT. “Sebelumnya, dia disebut-sebut anggota DPR, padahal bukan. Saya sudah telusuri, MT ini masih muda, umur 24 tahun, berasal dari Tegal, Jawa Tengah, dan tinggal di Jakarta,” katanya.
Berdasar data PPATK dan penelusuran, lanjut sumber tersebut, MT disebut memiliki usaha jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan tempat penukaran uang valas atau money changer. “Aliran dana ke MT ini besar, hingga miliaran rupiah,” terangnya. Data PPATK menunjukkan, MT melakukan 26 transaksi pengiriman uang pada periode Februari – Juli 2009, sehingga sempat dikaitkan dengan aktivitas Pemilu. Nilainya sekitar Rp 13 miliar. Namun, total dana MT disebut lebih dari Rp 20 miliar.
Menurut sumber, Tim Pansus menduga aliran dana dari luar negeri yang diterima MT dalam bentuk rupiah dan valas dengan nilai miliaran rupiah bukan berasal dari TKI, melainkan dari jaringan narkoba internasional. Dana tersebut, lanjut dia, kemudian ditransfer ke jaringan narkoba di berbagai daerah. “Sekali lagi, modusnya sama persis dengan yang di Bali. Karena itu, MT ini jadi salah satu prioritas penelusuran oleh Pansus,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Pansus dari F-Partai Golkar Agun Gunanjar mengatakan, salah satu nasabah yang menjadi prioritas penelusuran oleh fraksinya adalah Amiruddin Rustan, nasabah Bank Century asal Makassar. “Sebab, keterangan yang dia sampaikan ke Tim Pansus yang datang ke Makassar, berbeda dengan data penelusuran PPATK. Bisa jadi, dia memberikan kesaksian palsu” katanya.
Saat bertemu dengan Tim Pansus di Makassar pada Jumat lalu (12/2), Amiruddin mengaku tidak mengenal Robert Tantular. Adapun dana miliaran rupiah yang ada di rekeningnya berasal dari pencairan kredit dari BCA. Amiruddin juga mengatakan, dana Rp 66 miliar miliknya yang sebelumnya ada di reksadana Antaboga sempat dialihkan ke dalam bentuk deposito pada 3 November 2008.
Selanjutnya, karena kondisi Bank Century yang memburuk, dia memecah depositonya menjadi 33 rekening masing-masing Rp 2 miliar atas nama keluarga dan karyawan-karyawannya. Tujuannya, agar jika Bank Century ditutup, maka dananya masuk dalam skema penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Namun, keterangan Amiruddin tersebut tidak sesuai dengan data penelusuran dana oleh PPATK yang juga dilansir oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dua lembaga negara ini, dana Rp 66 miliar dalam rekeningnya berasal dari rekening PT Animablu Indonesia, sebuah perusahaan perdagangan yang terafiliasi dengan Robert Tantular, mantan pemilik Bank Century.
Dana dari PT Animablu Indonesia ini rupanya berasal dari penjualan surat-surat berharga (SSB) milik Bank Century berupa US Treasury Strip. Total SSB yang dijual sebanyak USD 38 juta. Dari hasil penjualan tersebut, USD 31 juta diantaranya masuk ke rekening milik Rafat Ali Rizvi (mantan pemegang saham Bank Century) di Dresdner Bank of Switzerland (DBSL), sedangkan USD 7 juta lainnya masuk ke PT Animablu Indonesia. Dana dari PT Animablu Indonesia inilah yang kemudian mengalir ke rekening Amiruddin.
Menurut Agun, aliran dana Amiruddin perlu ditelusuri. Pasalnya, meski manajemen Bank Century sudah memblokir rekening yang bersangkutan, namun tetap saja dananya bisa dicairkan. Nilainya Rp 35 miliar. “Karena itu, harus ditelusuri pula, siapa orang dibalik Amiruddin ini,” katanya. Apalagi, lanjut dia, adanya ancaman atau teror kepada Anggota Pansus dari F-Partai Hanura Akbar Faisal juga diduga karena Akbar getol menyuarakan agar Amiruddin diusut tuntas. “Katanya sih ada pejabat negara. Kita akan cari siapa orangnya,” tegasnya.
Selain MT dan Amiruddin Rustan, fokus Pansus juga masih tertuju pada Boedi Sampoerna. Menurut Andi Rahmat, salah satu kejanggalan yang harus diungkap adalah mengapa Boedi Sampoerna bisa mencairkan dananya yang ada di reksadana Antaboga, sementara 1.060 nasabah lain dengan total dana Rp 1,4 triliun hingga kini masih gigit jari. “Memang, besarnya dana milik Boedi Sampoerna yang mencapai Rp 1,8 triliun ini diduga mempengaruhi banyak pengambilan keputusan,” ujarnya.
Sementara terkait dengan perkembangan penelusuran aliran dana ke parpol atau tim kampanye capres, Andi mengakui jika saat ini baru ditemukan indikasinya pada PT Asuransi Jaya Proteksi (AJP). Namun demikian, bukan berarti aliran dana baliout Bank Century sudah bersih dari aroma politik.
“Sebenarnya ada beberapa aliran dana yang terus kami telusuri kaitannya dengan unsur politik. Tapi, karena ini sensitif, jadi belum bisa dibuka. Tungga saja, kalau data-datanya sudah lengkap, kami akan buka,” katanya.Sementara itu, agenda pembacaan sikap fraksi-fraksi terkait aliran dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan bailout Bank Century yang sedianya dilakukan kemarin akhirnya diundur.
Ketua Pansus Hak Angket Bank Century Idrus Marham mengatakan, agenda tersebut diundur untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk mempelajari lebih detil hasil investigasi lapangan yang baru diserahkan kepada pimpinan Pansus kemarin. “Jadi, laporan fraksi akan diundur menjadi besok (hari ini, Red). Setelah itu, nanti akan langsung dibentuk tim kecil untuk penyusunan kesimpulan akhir Pansus,” ujarnya.
Anggota pansus dari FPPP M Romahurmuzy menyampaikan nasabah fiktif menjadi salah satu modus yang dijalankan secara sporadis oleh oknum-oknum. Menyangkut aliran dana, memang ada dua nama perusahaan yang kebetulan sama dengan penyumbang salah satu pasangan capres, yakni SBY-Boediono.
“Tetapi, kita harus fair, itu bukan pelanggaran undang “undang pilpres, karena jumlahnya dibawah Rp 5 miliar dan perusahaan tersebut mengambil dananya sendiri di bank century, bukan dana orang lain,” katanya. Kedua perusahaan itu adalah PT Asuransi Jaya Proteksi (AJP) dan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).
Menurut Romi “begitu dia biasa disapa, PPATK baru memberikan profil PT AJP dan transaksi keuangannya di Bank Century kepada pansus. “Kalau BTPN belum kami tanyakan,” katanya. Dari sana diketahui PT AJP memiliki deposito senilai total Rp 14 miliar. Setelah bailout, PT AJP sempat mengambil dananya beberapa kali.
“Sampai Juni 2009 memberi sumbangan empat kali ke tim sukses SBY “Boediono dan itu dibenarkan secara hukum,” tegasnya. Berapa total nominalnya – “Rp 4,65 miliar,” ungkapnya. Romi mengakui indikasi bailout atau penyelamatan bank century untuk kepentingan politik memang ada. “Kalau berbicara motif, indikasi ke sana ada. Tetapi, ini harus diteliti lebih lanjut oleh penegak hukum,” jelasnya.
Dia menyebut Pansus menyimpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Karena, pansus melakukan penyelidikan. “Kalau bukti cukup, diserahkan ke penegak hukum. Dengan adanya indikasi itu, rasanya perlu ditingkatkan ke arah penyidikan,” tegasnya. Saat ini, imbuh Romi, yang perlu ditelusuri adalah modus lahirnya nasabah-nasabah fiktif. Apakah dia, sistematis atau sporadis oleh oknum tertentu saja. “Kalau sistematis berarti ada yang mengotaki (aktor intelektual),” tegasnya. Pansus sendiri, diakui Romi, sampai sekarang masih belum berhasil menemukan benang merahnya. Karena waktu yang dimiliki sangat terbatas. Karena itu, dia menegaskan, persoalan ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Daftarkan Gugatan
Di bagian lain, mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, mengajukan gugatan perbuatan melawan oleh penguasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin (16/2). Diwakili tim kuasa hukumnya, gugatan didaftarkan dengan register perkara nomor: 78/PDT.G/2010/PN.JKT.PST. Gugatan ditujukan terhadap presiden sebagai tergugat I, Kapolri (tergugat II), Kejaksaan Agung (tergugat III), serta Pansus Hak Angket Bank Century yang menjadi turut tergugat.
Triyanto, salah satu kuasa hukum Robert mengatakan, isi gugatan tersebut berkaitan dengan beberapa hal. Di antaranya tentang instruksi dari Jusuf Kalla yang kala itu menjadi pelaksana tugas presiden untuk menangkap Robert Tantular. “Menurut kami itu merupakan intervensi penegak hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum,” katanya dalam keterangan tertulisnya.
Kemudian terkait dengan pengisolasian Robert Tantular saat ditahan di Bareskrim Mabes Polri pada 23 Februari hingga 25 Maret 2009. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak asasi manusia. Triyanto menjelaskan, perbuatan melawan hukum lainnya adalah ditudingnya Robert sebagai perampok. “Padahal dia tidak pernah disangka atau didakwa dengan pasal perampokan,” ujarnya.
Hal terakhir yang disebutnya adalah permisahan berkas (splitsing) terhadap kasus pidana Robert Tantular atas berbagai perkara yang ditangani Mabes Polri. Menurutnya, perkara itu seharusnya bisa disatukan. “(Pemisahan berkas) ini menurut kami merupakan tindakan yang tidak fair dan tidak memberikan kepastian hukum atas diri Robert Tantular,” katanya. (JPNN.COM)

Post a Comment