Showing posts with label poligami. Show all posts

Oleh: Muhammad Rahmat Kurnia

Nikah sirri dan poligami ramai lagi dibicarakan. Banyak pihak berkomentar tentang hal tersebut. Hal ini wajar belaka, sebab pemerintah lewat Departemen Agama akan mengajukan Rancangan Undang-Undang Terapan Peradilan Agama yang memuat hal-hal tersebut. “Itu baru wacana, memang ada rancangan UU mau diserahkan ke DPR untuk dibahas, tetapi itu belum sampai pada posisi yang memang cukup untuk disampaikan ke DPR. Jadi masih ada satu tingkatan lagi yang belum selesai,” kata Menag di Kantor Presiden Jakarta (18/2/2010). Namun, apa dan siapa sebenarnya dibalik para penggagasnya?

Siapa?
Pihak yang berupaya terus merombak aturan-aturan perkawinan adalah LSM pro asing CEDAW Working Group Initiative (CWGI). Dalam berbagai tulisannya nampak bahwa merekalah yang berada dibalik Conter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLDKHI). Pada Mei 2007, CWGI merilis laporan beberapa lembaga sosial masyarakat (LSM) berjudul ‘Implementasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) di Indonesia’. LSM-LSM ini merupakan LSM liberal diantaranya Aliansi Pelangi Antar Bangsa, Kalyanamitra, Sekretariat Nasional (Seknas) Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan & Demokrasi, LBH APIK Jakarta, Mitra Perempuan, Rahima, Rumpun Gema Perempuan, Solidaritas Perempuan, Yayasan Kesehatan Perempuan, dan Yayasan Jurnal Perempuan. Salah satu motornya adalah gembong liberal Musdah Mulia. CEDAW sendiri singkatan dari The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan), yang merupakan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Inti dari isi konvensi tersebut adalah penyamaan laki-laki dengan perempuan dalam segala bidang.

Bagaimana Pandangan Dasarnya?
Pandangan dasar CWGI adalah memusuhi agama (baca: Islam). Dalam laporannya itu, disebutkan “Fundamentalisme agama dan absolutisme budaya menjadi inspirasi dan dasar perumusan kebijakan publik baik ditingkat nasional maupun di tingkat lokal. Kecuali itu, pemimpin agama dan pemimpin kultural telah secara sistematis mempengaruhi pola pikir dan perilaku masyarakat menuju ke arah anti toleransi dan keberagaman. Proses pengarus-utamaan (mainstreaming) hukum-hukum agama dan praktek-praktek budaya dalam kebijakan publik serta perilaku kehidupan masyarakat tersebut, secara nyata telah membatasi gerak dan ruang ekspresi perempuan dengan larangan-larangan keluar malam tanpa di damping laki-laki keluarganya dan mengatur cara berpakaian. Propaganda yang menempatkan perempuan sebagai sumber kemaksiatan dilakukan dengan sistematis baik di ruang publik maupun di ruang privat” (hal. 7). Kebencian ini pun tampak dalam pernyataannya: “Kelompok fundamentalis memanfaatkan otonomi daerah untuk penerapan Syariat Islam dan mempengaruhi para pembuat kebijakan di daerah untuk membuat peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan dengan mengatasnamakan moralitas masyarakat dan agama” (hal. 14). Maksudnya adalah peraturan daerah (Perda) yang menurutnya bernuansa Islam.

Dalam laporan yang ditujukan antara lain kepada PBB tersebut disebutkan pula sikap sengitnya terhadap Islam, “Penerapan Syariat Islam melalui penerapan kebijakan negara dianggap bertentangan dengan falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila, karena berarti tidak ada lagi penghormatan terhadap agama dan kepercayaan lain, serta mengingkari realiatas keberagaman yang ada di Indonesia. Rancangan Undang-undang tentang Pornografi dan Pornoaksi yang saat ini sedang dibahas oleh legislatif merupakan salah satu contoh produk hukum yang mengacu kepada Syariat Islam. RUU ini berpotensi memecah belah persatuan dan kebangsaan masyarakat Indonesia yang pluralis dan multikultur dan mengkriminalkan tubuh perempuan” (hal. 15). Ini semua adalah klaim dan sikap mereka. Karenanya, tidak mengherankan bila berbagai rekomendasi yang dikeluarkannya secara sengaja dinyatakan sebagai penentangan terhadap agama, dalam hal ini Islam. Dan karena itu pula, landasan perang pemikiran dan budaya ini adalah perang akidah dan ideologis.

Rekomendasi yang diperjuangkannya?
Terkait dengan persoalan perkawinan, CWGI merekomendasikan, antara lain:
  1. Segera melakukan tindakan legislasi nasional, terutama, amandemen terhadap UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, merubah dan mencabut kompilasi hukum Islam [KHI] (hal. 24 dan 69). Inilah yang kini menjadi RUU Terapan Peradilan Agama yang antara lain mengkriminalkan nikah sirri dan poligami. Semua ini sebenarnya jelmaan lain dari Conter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLDKHI) yang dulu dibatalkan Menteri Agama.

  2. Berkaitan dengan upaya penghapusan poligami di Indonesia, segera mempercepat perubahan dan mencabut Peraturan Pemerintah terkait dengan Perkawinan yang masih diskriminatif terhadap perempuan (hal. 25)
  3. Membatalkan pembahasan draft RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, karena berpotensi menimbulkan diskriminasi dan kriminalisasi terhadap tubuh perempuan (hal. 25).
  4. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan KB yang tidak diskriminatif (bukan hanya kepada yang menikah melainkan juga kepada yang tidak/belum menikah, hal. 45 dan 48).
  5. Pemerintah harus membuat pengaturan cuti bagi remaja yang hamil ketika masih sekolah (hal. 48).
Apa Maknanya?
Berdasarkan realitas tersebut jelaslah bahwa:
  1. Pihak yang getol memperjuangkan dicabutnya peraturan perkawinan Islam adalah para pembebek asing. Mereka juga yang membela aliran sesat, menghina Rasulullah SAW dengan menyamakannya dengan Lia Eden, dan berupaya mencabut UU Penodaan Agama.
  2. Dasar hukum yang dijadikan landasan untuk merubah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah konvensi PBB yang pada satu sisi sarat dengan liberalisasi, dan pada sisi lain merombak aturan-aturan Islam.
  3. Laporan, advokasi, dll dilakukan untuk menyenangkan tuan mereka yang ada di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mereka melakukan semua itu agar sesuai dengan aturan dan nilai yang ada dalam konvensi CEDAW. Mereka menentang aturan Islam, sebaliknya mati-matian membela hukum thaghut.
  4. Ujung dari semua ini adalah penghancuran keluarga melalui nikah dipersulit, pergaulan bebas dilindungi, zina tidak dianggap dosa, kriminalisasi nikah siri dan poligami, selingkuh tak jadi soal, dll.
  5. Mereka adalah antek-antek asing penjajah yang tengah berupaya menghancurkan generasi dan keluarga Muslim dengan mengusung hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi.
  6. Jelas, HAM dan demokrasi adalah musang berbulu domba.


Karenanya, siapapun kaum Muslim semestinya makin yakin bahwa peradaban kapitalistik yang kini berjalan menggiring umat Islam ke jurang kehancuran. Hanya penerapan hukum Islam oleh pemimpin kaum Muslim (khalifah) yang dapat menyelamatkan umat mulia ini.[]

Oleh : KH. M. Shiddiq al-Jawi**
1. Pengantar

Poligami berulang kali menjadi isu kontroversial di Indonesia. Yang terbaru adalah ketika ada peresmian (launching) Klub Poligami Indonesia di Bandung 17 Oktober 2009 lalu. Dalam peresmian yang dilaksanakan Hotel Grand Aquila Bandung itu, hadir juga ketua klub poligami Malaysia Global Ikhwan Chodijah Binti Am. (www.antaranews.com).

Reaksi dari kaum sekuler / liberal pun bermunculan. LSM Institut Perempuan menolak klub poligami Indonesia itu (19/10). Direktur LSM Institut Perempuan, Elin Rozana, berkomentar, "Kami menolak klub poligami Indonesia. Peluncuran klub poligami ini telah menyakiti hati perempuan dan merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan." (www.antaranews.com).

Tak lama kemudian berdirilah Koalisi Laki-laki Anti Poligami guna menandingi Klub Poligami tersebut (1/11). Koalisi ini bertujuan untuk membuktikan bahwa, "Tidak semua laki-laki setuju dan mengamini poligami," kata anggota Koalisi Laki-Laki Anti Poligami Wawan Suwandi. Poligami menurutnya adalah bentuk perendahan martabat lelaki karena membuktikan lelaki tidak bisa memanajemen syahwatnya. (www.tempointeraktif.com).

Sebelum ini, pro kontra seputar poligami juga meledak beberapa saat sebelum Pemilu Caleg pada bulan Maret 2009 lalu. Menjelang Pemilu Caleg, muncul slogan "Jangan Pilih Caleg Poligami." Aktivis Solidaritas Perempuan Indonesia (SPI), Yenny Rosa Damayanti, menilai para elit yang berpoligami sangat rentan melakukan korupsi karena menanggung lebih dari satu keluarga. SPI dalam mendeklarasikan gerakannya pun menyebutkan sejumlah nama caleg dan anggota DPR yang melakukan atau mendukung praktik poligami. Mereka adalah Ahmad Muqowam (PPP), Endin AJ Soefihara (PPP), Syahrial (PPP), Usamah Al Hadar (PPP), Daud Rasyid (PKS), Didin Amaruddin (PKS), Tifatul Sembiring (PKS), Anis Matta (PKS), Zulkieflimansyah (PKS), Effendy Choirie (PKB) dan AM Fatwa (PAN). (www.inilah.com).

Sekitar dua tahun lalu (akhir 2006) pro kontra seputar poligami juga meledak hebat di Indonesia. Pemicunya adalah Aa Gym yang berpoligami. Pemerintah merespons secara reaksioner dengan merencanakan kebijakan yang kontroversial. Sejumlah peraturan yang mempersulit (baca : melarang) poligami, seperti UU No 1 /1974, PP 10/1983, dan PP 45/1990, akan direvisi. Larangan poligami akan diperluas tidak hanya kepada PNS dan TNI/Polri tapi juga kepada masyarakat luas.

Melihat kenyataan pro kontra poligami tersebut, diperlukan upaya untuk mendudukkan masalah poligami ini dengan perspektif yang komprehensif. Tujuan tulisan ini adalah :

Pertama
, meninjau poligami dari tinjauan historis (sejarah), untuk membuat pemetaan (mapping) mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam pro-kontra poligami ini;

Kedua
, meninjau poligami dari tinjauan politis, untuk mengungkap motif politik di balik berbagai peraturan pemerintah yang mempersulit poligami;

Ketiga
, meninjau poligami dari tinjauan normatif (Syariah Islam), untuk menjelaskan hukum poligami dalam Islam dan membantah pendapat-pendapat yang mengharamkan poligami.

2. Sejarah Pro-Kontra Poligami

Selama sekitar 1300 tahun para ulama tidak pernah berbeda pendapat dalam hukum poligami (ta’addud al-zawjat). Hingga abad ke–18 M (ke-13 H) tidak ada pro kontra mengenai bolehnya poligami, karena semua ulama sepakat bahwa poligami itu mubah (boleh). Hal ini karena kebolehannya telah didasarkan pada dalil yang qath’i (pasti). Abdurrahim Faris Abu Lu’bah dalam kitabnya Syawa`ib al-Tafsir fi al-Qarni al-Rabi’ ‘Asyara al-Hijri hal. 360 :

"Masalah menikah dengan lebih dari satu isteri menurut para fuqaha, adalah ketentuan syariah yang sudah tetap (syar’un tsabit) dan sunnah/jalan yang diikuti (sunnah muttaba’ah). Tidak ada keanehan dalam masalah ini, hingga mereka pun tidak berbeda pendapat sama sekali dalam hukum ini, meskipun mereka berbeda pendapat dalam kebanyakan bab dan masalah fikih. Sebab hukum ini didasarkan pada dalil qath’i tsubut (pasti bersumber dari Rasulullah) dan qath’i dalalah (pasti pengertiannya) dan tidak ada lapangan ijtihad padanya…"


Para imam yang empat, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, rahimahumullah, sepakat bahwa poligami itu mubah. Hal ini dapat disimpulkan kalau kita menelaah kitab al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah karya Syaikh Abdurrhaman Al-Jaziry Juz IV hal. 206-217 (Beirut : Darul Fikr, 1996) yang membahas tentang pembagian nafkah dan bermalam kepada para isteri (mabahits al-qasm bayna al-zawjat fi al-mabit wa al-nafaqah wa nahwihima).

Dalam kitab Maratib al-Ijma', Ibnu Hazm menyatakan bahwa para ulama sepakat bahwa apabila seorang muslim menikahi maksimal empat orang perempuan sekaligus maka hukumnya halal. (Ibnu Hazm, Maratib al-Ijma', hal. 62) (Lihat Ariij Binti Abdurrahman As-Sanan, Adil Terhadap Para Isteri (Etika Berpoligami), [Jakarta : Darus Sunnah Press, 2006], hal 41).

Jadi selama kurang lebih 1300 tahun tak ada beda pendapat soal bolehnya poligami ini di kalangan seluruh umat Islam. Lalu sejak kapan mulai muncul pro kontra poligami? Pro kontra ini baru muncul pada abad ke-19 M / ke-14 H ketika imperialis Barat yang berideologi sekuler menancapkan kukunya di Dunia Islam. Dalam situsai Dunia Islam yang dicengkeram ideologi kafir dai penjajah, muncullah beberapa orang modernis/liberal yang menggugat dan menolak poligami. Mereka itu misalnya Sayyid Ahmad Khan (1817-1898), Ameer Ali (1849-1928), Muhammad Abduh (1849-1905), Qasim Amin (1863-1908), dan Maulana Abul Kalam Azad (1888-1958) (Lihat Maryam Jameelah, Islam and Modernism, Lahore : Muhammad Yusuf Khan and Sons, 1988).

Sayyid Ahmad Khan misalnya, memandang bahwa asas pernikahan dalam Islam adalah monogami, sedangkan poligami merupakan pengecualian. Poligami tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan yang jarang dan harus terbatas pada kondisi pengecualian saja (Busthami M. Said, Gerakan Pembaruan Agama Antara Modernisme dan Tajdiduddin, hal. 141).

Muhammad Abduh dalam Tafsir Al-Manar (yang ditulis oleh muridnya Rasyid Ridha) pada Juz IV hal. 346-363 juga berpendapat senada. Intinya, asas pernikahan dalam Islam adalah monogami, bukan poligami. Poligami diharamkan karena menimbulkan dharar (bahaya) seperti konflik antar isteri dan anggota keluarga, dan hanya dibolehkan dalam kondisi darurat saja (Tafsir Al-Manar, Juz 4/350).

Pada gilirannya, pendapat Abduh ini selanjutnya diikuti oleh para pemikir lainnya, baik yang memang modernis/liberal maupun yang sekedar terpengaruh dengan mereka. Mereka itu misalnya Syaikh Al-Bahiy al-Khuli, Syaikh Abdul Muta’al Ash-Shaidiy, dan Abdul Aziz Fahmi (Lihat telaah atas pemikiran tafsir ketiga tokoh ini dalam Fadhl Hasan Abbas, Ittijahat al-Tafsir fi al-‘Ashr al-Hadits, I/114-115).

Selain mereka, sikap Abduh yang anti poligami sedikit banyak juga mempengaruhi Jamaluddin al-Qasimi (Tafsir al-Qasimi/Mahasin al-Ta`wil, V/30), Ahmad Musthafa al-Maraghi (Tafsir al-Maraghi, IV/183), Muhammad Izzat Darwazah (at-Tafsir al-Hadits, IX/11-13), Abdul Karim Khathib (at-Tafsir al-Qur`ani li al-Qur`an, II/697), Dr. Wahbah Zuhaili (Tafsir al-Munir, IV/242), dan Ali Nasuh ath-Thahir (Tafsir Al-Qur`an al-Karim Kama Afhamuhu, I/309). Para "ulama" ini boleh dikatakan idenya masih satu nasab dengan ide Abduh. Abduh-lah yang menjadi inspirator bagi semuanya.

Namun, sebenarnya pendapat mereka yang anti poligami itu, bukanlah asli dari mereka. Mereka hanyalah mengambil alih dari para orientalis atau misionaris Kristen/Katholik. Hal ini sejalan dengan kenyataan bahwa poligami adalah sesuatu yang dilarang dalam masyarakat Barat yang Kristen dan karenanya sering menjadi sasaran cemoohan atau hinaan kaum kafir.

Dalam kitab Akhthar al-Ghazw al-Fikri ‘Ala al-‘Alam al-Islami karya Dr. Shabir Tha’imah hal. 53 (Beirut : ‘Alam al-Kutub, 1984), disebutkan bahwa poligami merupakan salah satu ajaran Islam yang sering dikecam oleh kaum misionaris. Dalam kitab lain, al-Tabsyir wa al-Isti’mar fi al-Bilad al-Arabiyah hal. 42-43 (Beirut : Maktabah Arabiyah, 1986) Dr. Musthafa al-Khalidi dan Dr. Umar Umar Farrukh menerangkan, bahwa poligami telah menjadi sasaran hinaan atau kritikan oleh kaum orientalis kafir, seperti W. Wilson Cash, dalam bukunya The Moslem World in Revolution (London : 1926), hal. 98. Orientalis Noel J. Coulson mengatakan, bahwa keadilan di antara isteri mustahil dipenuhi, dan karena itu, poligami harus dilarang sama sekali (Lihat Noel J. Coulson, "Konsep Tentang Kemajuan dan Hukum Islam", dalam Ahmad Ibrahim dkk (Ed.), Islam di Asia Tenggara, [Jakarta : LP3ES, 1990], hal.170).

Ringkasnya, serangan terhadap poligami sebenarnya bukan sesuatu yang baru ada sekarang tapi sudah lama, yakni sejak abad ke-19 M. Kecaman terhadap poligami ini bukanlah dari ulama, tapi aslinya dari kaum orientalis atau misionatis yang kafir, yang kemudian diteruskan oleh kaum modernis seperti Sayyid Ahmad Khan dan kawan-kawannya. Pada gilirannya, pandangan kaum modernis ini diadopsi dan diundangkan sebagai peraturan publik oleh para penguasa sekuler di negeri-negeri Islam.

Jadi di sini telah terjadi tiga tahapan serangan terhadap poligami. Pertama, serangan kaum orientalis atau misionaris. Kedua, selanjutnya –ini amat disayangkan-- serangan para orientalis dan misonaris itu lalu diteruskan oleh para pemikir modernis/liberal seperti Abduh dkk. Ketiga, selanjutnya serangan terhadap poligami yang telah diformalisasikan dalam bentuk peraturan perundangan oleh para penguasa di negeri-negeri Islam. (Mohammad Baharun, Isu Zionisme Internasional, hal. 53; Dr. Abdul Majid al-Muhtasib, Ittijahat al-Tafsir fi al-‘Ashr al-Rahin, hal. 187).

Tentu saja, kaum liberal/modernis itu seakan-akan membela Islam, karena mereka pandai menipu umat Islam dengan berdalil pakai ayat ini atau hadis itu. Jadi, generasi muda Islam yang polos akan mudah ditipu dengan kepandaian mereka memutar-balikkan pengertian ayat untuk tujuan melarang poligami. Mengomentari kaum modernis yang melarang poligami itu, dengan tegas dan tepat Abul A’la Al-Maududi –rahimahullah— berkata :

"Demikian pula tentang ide larangan poligami, tidak lain ia hanyalah barang asing yang diimpor ke negeri kita dengan alasan palsu yang disandarkan kepada Al-Qur`an." (Abul A’la Al-Maududi, Al-Islam fi Muwajahah Tahaddiyat al-Mu’ashir, hal. 259).

Jelaslah, bahwa penentangan poligami itu hakikatnya bukanlah karena poligami itu suatu perbuatan dosa atau haram dalam agama Islam, melainkan karena poligami itu adalah barang najis yang sangat dibenci oleh masyarakat Barat yang Kristen. Kebencian atas dasar semangat Nashrani inilah yang kemudian merasuki alam pikiran kaum orientalis/misionaris yang kafir, selanjutnya merasuki pula alam pikiran kaum liberal seperti Sayyid Ahmad Khan dan lain-lainnya, dan selanjutnya merasuki pula benak para penguasa negeri-negeri Islam.

Padahal, agama Nashrani sendiri pada mulanya tidak mengharamkan poligami karena tidak ada satu pun ayat Injil yang secara tegas melarang poligami. Ketika orang-orang Kristen Eropa melaksanakan monogami, tidak lain karena kebanyakan bangsa Eropa saat itu meneruskan tradisi Yunani dan Romawi yang melarang poligami. Ketika orang-orang Romawi memeluk Nashrani pada abad ke-4 M, mereka tetap meneruskan tradisi nenek moyang mereka yang melarang poligami. Jadi, peraturan monogami sesungguhnya secara normatif bukanlah ajaran agama Nashrani, melainkan peraturan lama yang secara sosiologis sudah berlaku lama sejak orang Yunani dan Romawi menganut agama berhala (paganisme).

Gereja hanya meneruskan larangan poligami dan menganggapnya sebagai norma agama Nashrani, padahal lembaran-lembaran Kitab Injil sendiri tidak menyebutkan adanya larangan poligami sama sekali. (Lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Jilid VI/157; H.S.A Alhamdani, Risalah Nikah : Hukum Perkawinan Islam, hal. 79-80; Ahmed Deedat, The Choice Dialog Islam-Kristen, hal. 85-88; David C. Pack, The Truth About Polygamy, http://www.thercg.rg).

Inilah sekilas penjelasan sejarah pro-kontra poligami di tubuh umat Islam, termasuk sejarah poligami itu sendiri di Eropa. Siapa saja yang mendalami masalah poligami dari sudut historisnya, akan sampai pada kesimpulan serupa ini.

Kesimpulannya, serangan terhadap poligami adalah bagian dari Perang Pemikiran (al-Ghazwul Fikri) antara kaum imperiais Barat yang Kristen dan berideologi kapitalisme-sekular di satu sisi, dengan kaum muslimin yang meyakini Islam sebagai ideologi di sisi lain.

Sayangnya, Perang Pemikiran itu nampaknya dimenangkan oleh imperialis Barat yang kafir, dengan dukungan kaum intelektual liberal dan para penguasa sekuler. Buktinya banyak negeri Islam yang melarang atau membatasi poligami. Misalnya, Tunisia (UU Status Pribadi tahun 1957), Maroko (UU Tahun 1958), Irak (UU tahun 1960), Pakistan (Ordonansi Hukum Keluarga Muslim Tahun 1961), Indonesia (UU 1/1974), Mesir (UU Jihan Tahun 1979, tapi dianulir 1985), dan sebagainya. (Lihat Noel J. Coulson, ibid.; Taufik Adnan Amal & Samsu Rizal Panggabean, Politik Syariat Islam, [Jakarta : Pustaka Alvabet, 2005], hal. 140).

Negeri-negeri Islam yang melarang poligami ini sesungguhnya bukan sedang mengamalkan ajaran Islam, melainkan sedang bertaqlid buta kepada imperialis Barat yang Kristen, untuk menjalankan ajaran semu Kristen yang anti poligami, dengan justifikasi palsu dari al-Quran dan as-Sunnah yang direkayasa oleh kaum modernis yang menjadi agen-agen Barat. Inilah hakikat yang ada, tidak ada yang lain.

3. Motif Politik Di Balik Larangan Poligami

Berdasarkan tinjauan sejarah di atas, kita akan dapat mengungkap motif hakiki di balik pembatasan atau larangan poligami oleh para penguasa di negeri-negeri Islam, tak terkecuali di negeri ini. Motif ini diungkap dengan gamblang oleh Abdurrahim Faris Abu Lu’bah dalam kitabnya Syawa`ib al-Tafsir fi al-Qarni al-Rabi’ ‘Asyara al-Hijri hal. 360.

Motifnya kata beliau, adalah menata ulang institusi keluarga di negeri Islam mengikuti model institusi keluarga di Eropa, khususnya Eropa pada masa modern setelah mengalami revolusi pemikiran (Enlightenment) abad ke-17 M. (liyu’ida tanzhima al-usrati fi al-mujtama’ al-Islami ‘ala ghirari tanzhimi al-usrati fi al-mujtama’ al-gharbiy). Dengan kata lain, motif sesungguhnya adalah ingin menghancurkan institusi keluarga muslim untuk digantikan dengan model institusi keluarga kaum penjajah yang kafir.

Itulah motif sesungguhnya, walaupun penguasa bermanis kata dan mengumbar propaganda bahwa pembatasan poligami adalah karena ingin "melindungi perempuan." Atau dalih-dalih palsu lainnya. Bohong! Omongan semacam ini hanyalah tipu daya agar umat Islam terkecoh dan mau secara ikhlas diatur oleh undang-undang batil yang substansinya adalah tradisi Barat yang kafir yang diberi justifikasi palsu berupa dalil-dalil agama yang sudah diputarbalikkan secara jahat oleh kaum modernis-liberal.

Institusi keluarga Eropa, tentu bukan model ideal bagi institusi keluarga muslim. Keduanya merupakan dua entitas berbeda, karena keduanya mempunyai identitas, norma, dan sejarah yang berbeda dan bahkan bertolak belakang. Institusi keluarga Eropa yang monogami dibentuk oleh ajaran Kristen (Gereja). Perilaku seks bebas seperti perzinahan, homoseksual, lesbianisme, inses, bukanlah dianggap aib di Eropa. Anak-anak zina pun dianggap sebagai kewajaran dan dimaklumi dalam kehidupan bermasyarakat.

Itu sangat berbeda dengan institusi keluarga muslim. Institusi keluarga muslim menjalankan pernikahan yang syar’i baik itu monogami maupun poligami berdasarkan ajaran Islam. Perilaku seks bebas seperti perzinahan, homoseksual, lesbianisme, dan inses diharamkan dan diberi sanksi yang tegas. Sedang anak-anak zina dianggap aib dalam masyarakat Islam. (Abdurrahim Faris Abu Lu’bah, Syawa`ib al-Tafsir, hal. 360-361).

Dengan diberlakukannya peraturan perundangan yang membatasi poligami, berarti telah dilakukan secara sengaja proses transformasi sosial untuk merombak institusi keluarga yang Islami menjadi institusi keluarga yang mengikuti gaya hidup Barat. Persoalannya, relakah Anda yang muslim dipaksa menjalani gaya hidup Barat yang kafir? Apakah penguasa tidak lagi punya mata, telinga, dan nurani sehingga tidak tahu betapa bejat dan rusaknya masyarakat dan institusi keluarga di Barat? Apakah mereka tidak tahu 75 % anak-anak Inggris adalah anak zina? Apakah mereka tidak tahu sepertiga (31 %) masyarakat Amerika yang sudah berumah tangga melakukan hubungan seksual dengan pasangan lain? Apakah mereka tidak tahu, mayoritas orang Amerika (62 %) berpendirian bahwa hubungan seksual dengan pasangan lain adalah sah-sah saja dilakukan? Apakah masyarakat dan keluarga bejat seperti ini yang menjadi cita-cita para penguasa sekuler saat ini? (Lihat James Patterson & Peter Kim, The Day American Told the Thruth, New York : Plume Book, 1991).

Jika penguasa negeri Islam menerapkan secara paksa berbagai aturan Barat atas rakyatnya sendiri yang muslim, seperti pembatasan poligami, maka terjadilah apa yang oleh Dr. Shabir Tha’imah disebut "penjajahan modern" (al-isti’mar al-hadits). Istilah ini, kata beliau, muncul di kalangan bangsa-bangsa lemah yang terjajah dalam bentuk baru pasca Perang Dunia II. Penjajahan modern pada hakikatnya adalah dominasi, orientasi, dan eksploitasi melalui anak-anak negeri sendiri, yang dulunya negeri itu di bawah cengkeraman penjajahan, lalu anak-anak negeri sendiri itu bertindak seperti penjajah sebelumnya dengan tangan besi (wa huwa laysa fi haqiqatihi illa as-saytharah wa at-tawjih wa al-istitsmar ‘an thariq abna’ al-balad alladziy kaanat fiihi qabdhah al-isti’mar wa ta’mal amalaha biquwwati al-hadid wa an-nar). (Dr. Shabir Tha’imah, Akhthar al-Ghazw al-Fikri ‘Ala al-‘Alam al-Islami, [Beirut : ‘Alam al-Kutub, 1984], hal. 50).

Dengan demikian, kalau umat Islam dulu sebelum Perang Dunia II dijajah secara langsung oleh Barat yang kafir, maka kini pasca Perang Dunia II umat Islam dijajah oleh para penguasanya sendiri yang menjadi kepanjangan tangan dari Barat yang kafir. Itulah hakikat yang terjadi tatkala penguasa menerapkan peraturan dari Barat (seperti pembatasan poligami) atas umat Islam dengan kekuatan dan paksaan. Inilah yang disebut penjajahan modern itu.

4. Hukum Poligami dalam Islam

Islam telah menjadikan poligami sebagai sesuatu perbuatan mubah (boleh), bukan sunnah, bukan pula wajib. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani mengatakan dalam an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam hal. 129 :

"Harus menjadi kejelasan, bahwa Islam tidak menjadikan poligami sebagai kewajiban atas kaum muslimin, bukan pula suatu perbuatan yang mandub (sunnah) bagi mereka, melainkan sesuatu yang mubah (boleh), yang boleh mereka lakukan jika mereka jika mereka berpandangan demikian."


Dasar kebolehan poligami tersebut karena Allah SWT telah menjelaskan dengan sangat gamblang tentang hal ini. Firman Allah SWT (artinya) :

"Maka nikahilah oleh kalian wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat."
(QS an-Nisaa’ [4]: 3)

Imam Suyuthi menjelaskan bahwa pada ayat di atas terdapat dalil, bahwa jumlah isteri yang boleh digabungkan adalah empat saja (fiihi anna al-‘adada alladziy yubahu jam’uhu min al-nisaa’ arba’ faqath) (Imam kSuyuthi, Al-Iklil fi Istinbath At-Tanzil, [Kairo : Darul Kitab Al-Arabiy, t.t.], hal. 59).

Sababun nuzul ayat ini, bahwa Urwah bin Zubair RA bertanya kepada ‘Aisyah tentang ayat QS An-Nisaa` : 3 yang artinya :

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat pada tidak berbuat aniaya."
(QS an-Nisaa’ [4]: 3).

Maka ‘Aisyah menjawab,"Wahai anak saudara perempuanku, yatim di sini maksudnya anak perempuan yang ada di bawah asuhan walinya yang hartanya bercampur dengan harta walinya, dan harta serta kecantikan yatim itu membuat pengasuh anak yatim itu senang kepadanya lalu ingin menjadikan perempuan yatim itu sebagai isterinya. Tapi pengasuh itu tidak mau memberikan mahar (maskawin) kepadanya dengan adil, yakni memberikan mahar yang sama dengan yang diberikan kepada perempuan lain. Karena itu pengasuh anak yatim seperti ini dilarang mengawini anak-anak yatim itu kecuali kalau mau berlaku adil kepada mereka dan memberikan mahar kepada mereka lebih tinggi dari biasanya. Dan kalau tidak dapat berbuat demikian, maka mereka diperintahkan kawin dengan perempuan-perempuan lain yang disenangi." (HR Al-Bukhari, Abu Dawud, an-Nasa`i, dan at-Tirmidzi) (Lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunah (terj), VI/136-137).

Namun demikian, kebolehan poligami pada ayat di atas tidaklah harus selalu dikaitkan dengan konteks pengasuhan anak yatim, sebagaimana khayalan kaum liberal yang bodoh. Sebab sebagaimana sudah dipahami dalam ilmu ushul fiqih, yang menjadi pegangan / patokan (al-‘ibrah) adalah bunyi redaksional ayat yang bersifat umum (fankihuu maa thaab lakum mina an-nisaa` dst), bukan sebab turunnya ayat yang bersifat khusus (pengasuhan anak yatim). Jadi poligami boleh dilakukan baik oleh orang yang mengasuh anak yatim maupun yang tidak mengasuh anak yatim. Kaidah ushul fikih menyebutkan :

Idza warada lafzhul ‘umuum ‘ala sababin khaashin lam yusqith ‘umumahu


"Jika terdapat bunyi redaksional yang umum karena sebab yang khusus, maka sebab yang khusus itu tidaklah menggugurkan keumumannya." (Abdul Qadir Ad-Dumi tsumma Ad-Dimasyqi, Nuzhatul Khathir Syarah Raudhatun Nazhir wa Junnatul Munazhir, [Beirut : Dar Ibn Hazm, 1995], Juz II hal. 123).

Beberapa hadits menunjukkan, bahwa Rasulullah SAW telah mengamalkan bolehnya poligami berdasarkan umumnya ayat tersebut, tanpa memandang apakah kasusnya berkaitan dengan pengasuhan anak yatim atau tidak. Diriwayatkan bahwa Nabi SAW berkata kepada Ghailan bin Umayyah ats-Tsaqafi yang telah masuk Islam, sedang ia punya sepuluh isteri,"Pilihlah empat orang dari mereka, dan ceraikanlah yang lainnya!" (HR Malik, an-Nasa’i, dan ad-Daruquthni). Diriwayatkan Harits bin Qais berkata kepada Nabi SAW,"Saya masuk Islam bersama-sama dengan delapan isteri saya, lalu saya ceritakan hal itu kepada Nabi SAW maka beliau bersabda,"Pilihlah dari mereka empat orang." (HR Abu Dawud). (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Jilid VI/139).

Kebolehan poligami ini tidaklah tepat kalau dikatakan "syaratnya harus adil." Yang benar, adil bukan syarat poligami, melainkan kewajiban dalam berpoligami. Syarat adalah sesuatu sifat atau keadaan yang harus terwujud sebelum adanya sesuatu yang disyaratkan (masyrut). Wudhu, misalnya, adalah syarat sah shalat. Jadi wudhu harus terwujud dulu sebelum sholat. Maka kalau dikatakan "adil" adalah syarat poligami, berarti "adil" harus terwujud lebih dulu sebelum orang berpoligami. Tentu ini tidak benar. Yang mungkin terwujud sebelum orang berpoligami bukanlah "adil" itu sendiri, tapi "perasaan" seseorang apakah ia akan bisa berlaku adil atau tidak. Jika "perasaan" itu adalah berupa kekhawatiran tidak akan dapat berlaku adil, maka di sinilah syariah mendorong dia untuk menikah dengan satu isteri saja (fa-in khiftum an-laa ta’diluu fa waahidah, "Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja) (QS an-Nisaa` : 3).

Adapun keadilan yang merupakan kewajiban dalam poligami sebagaimana dalam QS an-Nisaa` : 3, adalah keadilan dalam nafkah dan mabit (giliran bermalam). Nafkah tujuannya adalah mencukupi kebutuhan para isteri yaitu mencakup sandang (al-malbas), pangan (al-ma`kal), dan papan (al-maskan). Sedang mabit, tujuannya bukanlah untuk jima’ (bersetubuh) semata, melainkan untuk menemani dan berkasih sayang (al-uns), baik terjadi jima’ atau tidak. Jadi suami dianggap sudah memberikan hak mabit jika ia sudah bermalam di sisi salah seorang isterinya, walaupun tidak terjadi jima’ (Syaikh Abdurrhaman Al-Jaziry, al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah Juz IV, hal. 206-217).

Yang dimaksud "adil" bukanlah "sama rata" (secara kuantitas) (Arab : al-taswiyah), melainkan memberikan hak sesuai keadaan para isteri masing-masing. Namun kalau suami mau menyamakan secara kuantitas juga boleh, namun ini sunnah, bukan wajib. Isteri pertama dengan tiga anak, misalnya, tentu kadar nafkahnya tidak sama secara kuantitas dengan isteri kedua yang hanya punya satu anak. Dalam hal mabit (bermalam), wajib sama secara kuantitas antar para isteri. Namun isteri yang sedang menghadapi masalah misalnya sedang sakit atau stress, dapat diberi hak mabit lebih banyak daripada isteri yang tidak menghadapi masalah, asalkan isteri lainnya ridha. (Syaikh Abdurrhaman Al-Jaziry, al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah Juz IV, hal. 206-208; Lihat secara khusus cara berlaku adil terhadap isteri-isteri dalam Ariij Binti Abdurrahman As-Sanan, Adil Terhadap Para Isteri (Etika Berpoligami), [Jakarta : Darus Sunnah Press], 2006).

Adapun "adil" dalam QS an-Nisaa’ : 129 yang mustahil dimiliki suami yang berpoligami, maksudnya bukanlah "adil" dalam hal nafkah dan mabit, melainkan adil dalam "kecenderungan hati" (al-mail al-qalbi). Allah SWT berfirman (artinya) :

"Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu) walau pun kamu sangat ingin berbuat demikian."
(QS an-Nisaa’ [4] : 129).

Imam Suyuthi menukil pendapat Ibnu Abbas RA, bahwa "adil" yang mustahil ini adalah : rasa cinta dan bersetubuh (al-hubb wa al-jima’) (Lihat Imam Suyuthi, Al-Iklil fi Istinbath At-Tanzil, [Kairo : Darul Kitab Al-Arabiy, t.t.], hal. 83).

Sayyid Sabiq menukilkan riwayat, bahwa Muhammad bin Sirin berkata,"Saya telah mengajukan pertanyaan dalam ayat ini kepada ‘Ubaidah. Jawabnya,’Yaitu dalam cinta dan bersetubuh." (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Jilid VI/143).

Maka tidaklah benar pendapat kaum liberal yang mengharamkan poligami berdasarkan dalil ayat di atas (QS 4 : 129) yang dikaitkan dengan kewajiban adil dalam poligami (QS 4 : 3). Mereka katakan, di satu sisi Allah mewajibkan adil, tapi di sisi lain keadilan adalah mustahil. Lalu dari sini mereka menarik kesimpulan bahwa sebenarnya poligami itu dilarang alias haram. Mereka menganggap keadilan pada dua ayat tersebut adalah keadilan yang sama, bukan keadilan yang berbeda. Padahal yang benar adalah, keadilan yang dimaksud QS 4:3 berbeda dengan keadilan yang dimaksud dengan ayat QS 4:129.

Pemahaman kaum liberal tersebut tidak benar, karena implikasinya adalah, dua ayat di atas akan saling bertabrakan (kontradiksi) satu sama lain, di mana yang satu meniadakan yang lain. Padahal Allah SWT telah menyatakan tidak adanya kontradiksi dalam Al-Qur`an. Allah SWT berfirman :

"Kalau sekiranya al-Qur`an itu dari sisi selain Allah, niscaya akan mereka dapati pertentangan yang banyak di dalamnya."
(QS an-Nisaa` [4] : 82).

5. Mengkritisi Beberapa Penolakan Poligami

Berikut ini bantahan terhadap beberapa penolakan terhadap bolehnya poligami.
5.1. Katanya Poligami Hanya Boleh Dalam Kondisi Darurat

Ada orang yang menolak poligami dengan ungkapan bahwa poligami adalah "emergency exit door" (pintu keluar darurat). Ini tidak benar dan tidak sesuai dengan pengertian darurat dalam fiqih dan ushul fiqih. Darurat menurut Imam Suyuthi dalam kitabnya al-Asybah wa an-Nazha`ir fi al-Furu’, adalah "sampainya seseorang pada suatu batas (kondisi) yang jika dia tidak mengerjakan yang haram, maka dia akan mati atau hampir mati" (wushuuluhu haddan in lam yatanawal al-mamnu’ halaka aw qaaraba). Ini artinya, seorang laki-laki baru boleh berpoligami kalau sudah payah sekali keadaannya, yakni hampir mati kalau tidak berpoligami. Kasihan sekali. Ini tentu menggelikan dan tidak benar.

Pendapat yang membolehkan poligami dalam kondisi darurat berarti menganggap poligami itu hukum asalnya haram (seperti daging babi), dan baru dibolehkan (sebagai hukum rukhshah) jika tak ada jalan keluar selain poligami. Padahal hukum asal poligami bukan haram, tapi mubah. Inilah yang benar.

5.2. Katanya Nabi Melarang Ali bin Abi Thalib Poligami

Ada orang yang mengharamkan poligami dengan alasan Rasulullah SAW telah melarang Ali bin Abi Thalib berpoligami. Suatu saat Ali yang sudah beristerikan Fatimah meminta izin kepada lalu Rasulullah SAW untuk menikah lagi dengan putri Abu Jahal, lalu Rasulullah SAW bersabda : "Tidak aku izinkan, tidak aku izinkan, tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib rela untuk menceraikan putriku dan menikahi putrinya Abu Jahal. Sesungguhnya Fatimah adalah darah dagingku, menyenangkan aku apa yang menyenangkannya, menyakitiku apa yang menyakitinya."

Jika dilihat sampai disini, seolah-olah Rasulullah SAW mengharamkan poligami. Kaum liberal yang curang biasanya hanya menyampaikan hadits di atas tanpa melihat hadits yang sama dari jalur periwayatan yang lain. Padahal dalam jalur riwayat lain ada pernyataan Nabi SAW yang justru sangat penting kaitannya dengan status hukum poligami. Sabda lalu Rasulullah SAW tersebut : "Sungguh aku tidaklah mengharamkan sesuatu yang halal, dan tidak pula menghalalkan sesuatu yang haram. Akan tetapi, demi Allah, tidak akan putri Rasulullah berkumpul dengan putri musuh Allah dalam suatu tempat selama-lamanya." (HR Bukhari)

Sabda Rasul yang terakhir ini dengan jelas menunjukkan bahwa poligami itu adalah halal, bukan haram. Jadi larangan Rasul kepada Ali yang ingin memadu Fatimah dengan putri Abu Jahal bukanlah karena Rasulullah SAW mengharamkan poligami, melainkan karena lalu Rasulullah SAW tidak senang Ali mengumpulkan putri Rasulullah SAW dengan putri musuh Allah di bawah lindungan seorang lelaki. Ini dapat dipahami dari kalimat selanjutnya yaitu "Akan tetapi, demi Allah, tidak akan putri Rasulullah berkumpul dengan putri musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam suatu tempat selama-lamanya".

Bahkan Ali sendiri sebenarnya berpoligami, setelah meninggalnya Fathimah. Ibnu Uyainah mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib mempunyai empat isteri dan 19 budak perempuan, setelah wafatnya Fatimah RA (Imam Suyuthi, Nuzhatul Muta`ammil wa Mursyidul Muta`ahhil fi al-Khathib wa al-Mutazawwij, [Beirut : Dar Amwaj, 1989, hal 17]

5.3. Katanya Poligami Yang Menimbulkan Bahaya (Dharar) Haram

Ada orang yang mencoba menolak poligami berdasarkan survei dari data-data empiris yang menjelaskan berbagai bahaya (dharar) dari poligami, misalnya percekcokan antar isteri, rawan penyakit seksual, dan sebagainya.

Secara metodologis (ushul fiqih), cara berpikir itu salah, sebab tindakan itu berarti menjadikan akal sebagai satu-satunya alat untuk mengetahui status hukum syara’. Padahal akal tidak dapat secara independen memutuskan halal-haramnya sesuatu hanya bertolak dari fakta-fakta empiris semata. Akal tugasnya adalah memahami teks wahyu, bukan untuk menyimpulkan status hukum secara mandiri terlepas dari teks.

Di sinilah tepat sekali Imam Ghazali mengatakan, "Al-Ahkam as-sam’iyah laa tudraku bi al-‘aql," (Hukum-hukum syar’i tidaklah dapat dijangkau dengan akal semata) (Imam Ghazali, Al-Mushtashfa min ‘Ilm al-Ushul, Juz I hal. 127).

Ada pula yang menggunakan data-data tersebut untuk menolak poligami, dengan ditambah argumen berupa kaidah fiqih dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (menolak kerusakan, lebih didahulukan daripada memperoleh kemaslahatan). Jadi, pendapat itu menyatakan poligami harus dilarang, karena melarang poligami artinya adalah menolak kerusakan, yang harus didahulukan daripada mencari kemaslahatan, yaitu melakukan poligami).

Pendapat itu batil. Sebab pengamalan kaidah fiqih itu dapat dikatakan sebagai ijtihad. Padahal ijtihad tidak berlaku jika ada nash yang qath’i (pasti) dalam suatu masalah. Kaidah fikih menyebutkan laa ijtihaada fi maurid al-nash (Tidak boleh melakukan ijtihad pada saat ada nash yang qath’i). Dalam hal ini telah ada nash yang qath’i yaitu QS 4:3 yang membolehkan poligami. Jika ada nash yang qath’i, tidak boleh lagi berijtihad pada nash yang qath’i itu, apalagi sampai hasil ijtihadnya membatalkan hukum dalam nash qath'i itu.

Tindakan yang benar seharusnya bukan melarang poligami, melainkan meluruskan penyimpangan dalam berpoligami, atau menghilangkan bahaya yang muncul dalam berpoligami. Kaidah fiqih menyebutkan adh-dharaar yuzaalu syar’an (Segala bahaya wajib secara syar’i untuk dihilangkan). Jadi, kalau dalam berpoligami seorang suami berbuat zalim, misalnya tidak adil dalam nafkah, atau suka memukul isteri, maka yang dilakukan bukan membubarkan poligami, melainkan mengadukan masalah tersebut kepada hakim (peradilan Islam). Hakim dapat memberikan sanksi syar’i (ta’zir) kepada suami dan mewajibkan suami agar memenuhi hak-hak isteri. Ibaratnya, kalau mobil kita rusak, misalnya AC rusak atau ban bocor, solusinya bukanlah membuang mobil itu. Tapi bawalah mobil itu ke bengkel dan perbaikilah. Inilah yang haq.

6. Penutup

Sesungguhnya hukum Allah dalam masalah poligami sudah sangat jelas dan tidak perlu kita terlalu bertele-tele untuk menerangkan kebolehannya. Yang halal telah jelas dan yang haram pun telah jelas pula.

Namun bagaimana pun juga, kita harus sadar bahwa akan selalu ada sebagian umat Islam yang bertaqlid buta dan membebek kepada kaum kafir. Ketika kaum kafir menolak poligami dan membolehkan zina, akan selalu ada di antara umat Islam ini yang mengikuti jalan hidup sesat tersebut. Yakni dengan mempersulit atau melarang poligami, dan sebaliknya membiarkan zina. Jadi, tidak usah terlalu heran. Mereka memang ada.

Mereka itu saat ini adalah kelompok liberal dan penguasa sekuler yang mengabdikan dirinya secara tulus kepada kaum penjajah yang kafir. Mereka inilah yang harus selalu kita waspadai agar umat terlindung dari tipu daya mereka yang sangat keji. Karena mereka mempropagandakan paham kufur dengan dalil-dalil agama yang dimanipulasi untuk kepentingan penjajah. Kejahatan kaum liberal dan penguasa sekuler ini wajib kita hentikan dan kita hancurkan.

Marilah kita renungkan dengan seksama sabda Rasulullah SAW : "Sungguh kamu akan mengikuti jalan-jalan (hidup) orang-orang sebelum kamu, sejengkal demi sejengkjal, sehasta demi sehasta, hingga kalau pun mereka masuk ke lubang biak, kamu akan mengikuti mereka. Kami [para sahabat] berkata,’Wahai Rasulullah, [apakah mereka itu] orang Yahudi dan Nashrani?’ Rasulullah menjawab,"Lalu siapa [kalau bukan mereka]?" (HR Bukhari dan Muslim). Wallahu a'lam. [ ]

= = = = = = =
*Disampaikan dalam Kajian Tsaqofah Islam, dengan tema Poligami dalam Tinjauan Historis, Politis, dan Normatif, Jumat 6 Nopember 2009, di STEI Hamfara Yogya, diselenggarakan oleh HTI Chapter Kampus Kota Yogya bekerjasama dengan Pesantren Hamfara Yogya.

**KH. Ir. Muhammad Shiddiq Al-Jawi, MSI. Alumnus Jurusan Biologi Fakultas MIPA IPB (S-1) dan Magister Studi Islam UII Yogyakarta (S-2). Pernah nyantri di PP Nurul Imdad dan PP Al-Azhar, Bogor. Sekarang Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia, konsultan hukum Islam di tabloid Media Umat Jakarta (www.mediaumat.com), dosen tetap STEI Hamfara Yogya, dan pengasuh Pondok Pesantren Hamfara Yogya.

DAFTAR PUSTAKA
Abu Lu'bah, Abdurrahim Faris, Syawa`ib al-Tafsir fi al-Qarni al-Rabi’ ‘Asyara al-Hijri, (Disertasi Doktor), Beirut : Jamiah Beirut al-Islamiyah Kulliyah Asy-Syariah li Dar al-Fatwa Lubnan Idarat al-Dirasat al-Ulya, 2005
Alhamdani, H.S.A, Risalah Nikah : Hukum Perkawinan Islam
Al-Jaziry, Abdurrhaman, al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, Juz IV, (Beirut : Darul Fikr), 1996

Al-Khalidi, Musthafa & Farrukh, Umar, al-Tabsyir wa al-Isti’mar fi al-Bilad al-Arabiyah, (Beirut : al-Maktabah al-'Arabiyah), 1986
Al-Muhtasib, Abdul Majid Abdus Salam, Ittijahat al-Tafsir fi al-‘Ashr al-Rahin,(Beirut : Darul Bayariq), 1992
Amal, Taufik Adnan & Panggabean, Samsu Rizal, Politik Syariat Islam, (Jakarta : Pustaka Alvabet), 2005
Apa Salah Caleg Poligami?
http://www.inilah.com/berita/2009/03/30/94497/apa-salah-caleg-poligami/
As-Sanan, Ariij Binti Abdurrahman, Adil Terhadap Para Isteri (Etika Berpoligami), (Jakarta : Darus Sunnah Press), 2006
Baharun, Mohammad, Isu Zionisme Internasional
Coulson, Noel J, "Konsep Tentang Kemajuan dan Hukum Islam", dalam Ahmad Ibrahim dkk (Ed.), Islam di Asia Tenggara, (Jakarta : LP3ES), 1990
Deedat, Ahmed, The Choice Dialog Islam-Kristen
Ghazali, Imam, Al-Mushtashfa min ‘Ilm al-Ushul

Jameelah, Maryam, Islam and Modernism, (Lahore : Muhammad Yusuf Khan and Sons), 1988
Institut Perempuan Tolak Klub Poligami Indonesia
, http://www.antaranews.com/berita/1255951529/institut-perempuan-tolak-klub-poligami-indonesia
Klub Poligami Indonesia Diresmikan,
http://www.antaranews.com/berita/1255861125/klub-poligami-indonesia-diresmikan
Koalisi Laki-laki Anti Poligami Tandingi Klub Poligami
, http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2009/11/01/brk,20091101-205673,id.html
Pack, David C., The Truth About Polygamy, http://www.thercg.rg

Sabiq, Sayyid, Fikih Sunah, Jilid VI, (Bandung : PT Almaarif), 1983
Said, Busthami Musthofa, Gerakan Pembaruan Agama Antara Modernisme dan Tajdiduddin (Mafhum Tajdid al-Din), (Bekasi : Wacanalazuardi Amanah), 1996
Tha’imah, Shabir, Akhthar al-Ghazw al-Fikri ‘Ala al-‘Alam al-Islami, (Beirut : ‘Alam al-Kutub), 1984
Suyuthi, Imam, Nuzhatul Muta`ammil wa Mursyidul Muta`ahhil fi al-Khathib wa al-Mutazawwij, (Beirut : Dar Amwaj), 1989
----------, al-Asybah wa an-Nazha`ir fi al-Furu’, (Semarang : Usaha Keluarga), tanpa tahun

Sumber

Oleh : Rina Komara
(Lajnah Tsaqafiyah Muslimah DPD I HTI Jawa Barat)


Isu seputar poligami kembali bergulir menyusul terbentuknya Klub Poligami Indonesia yang di launching di hotel Grand Aquila, Bandung belum lama ini. Berbagai tanggapan muncul dari berbagai pihak, mulai dari ulama hingga ormas. Dr. Qurais Syihab mengatakan bahwa Al-Qur’an memperbolehkan poligami bukan menganjurkan, karena hanya untuk kasus-kasus penting dan dibutuhkan [1], sedang menurut ketua Umum Ormas Persaudaraan Muslimah (SALIMAH) Jabar, Ani Rukmini, poligami memang tidak dilarang oleh Islam, namun (dengan berdirinya klub poligami) beliau mengkhawatirkan perbuatan poligami menjadi trend dan gaya hidup. Masyarakat yang hendak berpoligami melalaikan indikator atau syarat-syarat berpoligami versi Islam.[2] . Respon keras dilontarkan oleh Masrucqoh (sekjen Koalisi Perempuan Indonesia-KPI). Dia mengatakan dengan dibentuknya klub poligami adalah untuk kepentingan politik kelompok-kelompok tertentu. Bahkan KPI akan mengambil sikap sbb: 1. Mendesak pemerintah bahwa poligami dapat berakibat buruk pada keluarga; 2. Akan melakukan pembinaan pada masyarakat terkait dengan pemahaman poligami; 3. Mengusulkan pada pemerintahan baru untuk mengamandemen UU Perkawinan tentang pasal bolehnya poligami jika istri mandul (karena menurutnya, kemandulan bisa dialami juga oleh laki-laki).[3]

Kontroversi poligami seakan tidak berhenti, berbagai pendapat terus disampaikan mulai dari pendapat bahwa poligami diperbolehkan tapi dengan syarat tertentu, poligami hanya untuk kasus-kasus yang dibutuhkan saja, pandangan bahwa poligami pada dasarnya dilarang karena berdampak buruk hingga kriminalisasi poligami (pelaku poligami harus ditindak karena termasuk tindakan pidana).

Melihat kontroversi tersebut, tentunya kita bertanya apakah benar poligami termasuk perbuatan yang dilarang, poligami dapat memunculkan masalah (seprti KDRT) sehingga pelakunya harus ditindak? Jika poligami diperbolehkan, benarkah poligami bersyarat dan hanya dibutuhkan pada kasus-kasus tertentu saja?


Poligami tidak dilarang oleh Allah
Poligami pada dasarnya dihalalkan oleh Allah SWT, berdasarkan:

فنكحؤا ما طا ب لكم من ا النساء متثى و ثلثى و ربع


“Nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang kalian sukai, dua, tiga atau empat..”
(QS An-Nisa' [4]: 3)

Rasulullah SAW pun tidak melarang tindakan poligami para sahabatnya. Bahkan ketika Ghoilan bin Salamah memiliki istri 10, Rasulullah memerintahkannya untuk memilih empat istri dan menceraikan selebihnya. Perintah yang sama juga beliau tujukan kepada Qois bin Tsabit (yang memiliki delapan istri) dan kepada Naufal bin Muawiyyah (yang memiliki lima istri). Rasulullahpun pernah melarang seorang istri untuk meminta suaminya menceraikan madunya (HR Ibnu Hibban dari Abu Hurairah). Hal ini menunjukkan bahwa poligami bukan perkara yang dilarang, selama jumlah istri tidak melebihi empat orang.

Ada yang berdalil bahwa Rasulullah SAW pernah marah besar ketika Fathimah akan dipoligami Ali bin Abi Thalib dengan anak Abu Jahal. Rasulullah bahkan berkata:

“..Apa yang menyakitinya (Fathimah,red.), menyakiti hatiku…”. Dalam hal ini tentu harus dipahami mengapa Rasulullah SAW marah besar, apakah karena beliau mengharamkan poligami atau karena hal lain? Mari kita lihat sabda Rasulullah SAW secara jernih terkait poligaminya Ali ra. :”..dan sungguh aku tidak mengharamkan yang halal dan tidak pula menghalalkan yang haram, akan tetapi demi Allah, jangan sekali-kali putri utusan Allah bersatu dengan putri musuh Allah” (HR. Bukhari)

Dari hadits ini dapat dipahami bahwa Rasulullah marah besar bukan karena beliau mengharamkan poligami, akan tetapi terkait dengan latar belakang calon istri Ali adalah anak musuh Allah, yaitu Abu Jahal.

Jadi, poligami tidak dilarang bahkan tidak akan berdampak buruk pada manusia. Allah SWT telah menjamin bahwa Ia tidak akan berbuat dzalim terhadap manusia. Allahlah yang mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk bagi manusia. Terhadap yang buruk pasti Allah haramkan sementara terhadap yang baik pasti Allah halalkan. Allah SWT berfirman:

فعسى ان تكرهؤا شيءا و هو خير لكم و عسى ان تحبؤا شيءا و هو شر لكم الله يعلم و انتم لا تعلمؤن


“..Maka boleh jadi kalian benci sesuatu padahal ia baik bagi kalian, dan boleh jadi kalian sukai sesuatu padahal buruk bagi kalian. Allah Maha mengetahuti sedang kalian tidak mengetahui”
(QS. Al-Baqarah:216)

Adapun anggapan bahwa poligami kerap memunculkan KDRT, maka butuh penelaahan lebih lanjut. Terlebih KDRT kerap juga terjadi pada pasangan yang monogami, lalu ketika dalam pernikahan monogamy terjadi juga KDRT, apakah monogamy pun harus turut dilarang bahkan diharamkan? Dari sini dapat dipahami bahwa ketika terjadi KDRT -baik pada pasangan monogami atau poligami-, maka yang salah bukan monogamy atau poligaminya, tetapi lebih pada praktek keduanya yang tidak sesuai tuntunan Islam.


Poligami boleh namun tidak bersyarat
Allah SWT telah menghalalkan poligami secara mutlak lewat firmannya:

فنكحؤا ما طا ب لكم من ا النساء مثنى و ثلث و رباع فان خفتم ان لا تعدلؤا فواحدة او ما ملكت ايمانكم، ذ لك ادنى الا تعؤلؤا


“Nikahilah oleh kalian wanita-wanita(lain) yang kalian sukai, dua, tiga atau empat Tetapi jika kalian khawatir tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat dzalim.”
(QS. An-Nisa [4]:3)

Al-Bukhari meriwayatkan dari Urwah bin zubair, sesungguhnya dia pernah bertanya kepada Aisayah ra. tentang firman Allah: “Dan jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim…” itu, lalu Aisyah berkata: Hai anak saudaraku, Si yatim ini berada di pangkuan walinya dan hartanya dicampur menjadi satu. Si wali tertarik akan harta dan kecantikan wajahnya. Lalu ia berkehendak untuk mengawininya, tetapi dengan cara tidak adil tentang pemberian harta maskawin. Dia tidak mau memberinya seperti yang diberikan kepada orang lain. Maka mereka dilarang berbuat demikian, kecuali berlaku adil terhadap istri-istrinya, padahal mereka sudah biasa memberi maskawin yang cukup tinggi.Begitulah, lalu mereka itu disuruh mengawini perempuan-perempuan yang cocok dengan mereka, selain anak-anak yatim. [4]

Dari sababun nuzul surat An-Nisa ayat 3 ini menunjukkan kepada kita bahwa ayat poligami ini tidak berkaitan dengan perintah untuk menikahi anak-anak yatim, dua,tiga atau empat sebaimana yang dipahami beberapa kalangan. Mereka berpandangan bahwa poligami dibolehkan asal terhadap wanita-wanita yatim (dalam rangka menolong mereka). Padahal ayat ini justru bermakna sebaliknya, dimana laki-laki diperintahkan menikahi wanita-wanita yang non yatim. Namun berdasarkan pendapat Jumhur ulama, bahwa perintah nikah dalam ayat tersebut menunjukkan kemubahan, tak ubahnya dengan perintah makan dan minum (كلؤا و اشربؤا).[5] Sekalipun bentuk kalimatnya adalah perintah, akan tetapi status hukumnya adalah mubah/boleh.


Keadilan bukan syarat dalam berpoligami.
Kalimat: لا تعدلؤا فواحدة فان خفتم ان

Tidak menunjukkan syarat, karena kata tersebut tidak tergabung dengan-atau merupakan bagian dari-kalimat sebelumnya, tetapi sekedar kalam mustanif (kalimat lanjutan) dari kalimat sebelumnya. Jika adil menjadi syarat, maka kalimatnya harus tersambung, seperti: فانكحؤا ما طاب لكم من الساء مثنى و ثلاث و رباع ان عدلتم

Dari sini dapat dipahami bahwa adil adalah hukum lain yang wajib ditunaikan oleh laki-laki ketika ia berumah tangga.

Di samping itu, sesuatu perkara akan dikatagorikan syarat jika:1) perkara tersebut bukan bagian dari perbuatan yang dipersyaratkan. Dalam hal ini adil merupakan bagian dari perbuatan poligami (konsekuensi dari sebuah pernikahan, seperti memberi nafkah, mempergauli dengan baik, dll yang menjadi paket dari setiap pernikahan); 2)harus dipenuhi sebelum perbuatan yang dipersyaratkan itu dilaksanakan. Sebagai contoh, suci dari hadats dan najis adalah syarat sah sholat. Maka suci dari hadats dan najis harus ada sebelum sholat dilakukan.


Keadilan dalam poligami seperti apa?
Allah SWT telah memerintahkan lakilaki yang berpoligami agar berbuat adil terhadap istri-istrinya. Tentu saja keadilan di sini bukanlah keadilan yang mutlak (keadilan yang tidak biasa dilakukan oleh suami), tetapi sebatas yang masih berada dalam kemampuan manusia untuk merealisaikannya, karena Allah tidak akan membebani manusia kecuali dalam batas kesanggupannya. Firman Allah: لا يكلّف الله نفسا الا وسعها (Allah tidak akan membebani jiwa kecuali sesuai kemampuannya [QS. Al-Baqarah:286] )

Sekalipun kata adil dalam ayat ke 3 dari surat an-Nisa: لا تعدلؤا فواحدة فان خفتم ان

bersifat umum (mencakup semua bentuk keadilan), ayat ini ditakhsis (dikhususkan) sesuai dengan kemampuan manusia berdasar QS an-Nisa ayat 129:

و لن تستطيعؤا ان تعدلؤا بين النساء و لؤ حرصتم فلا تميلؤا كل الميل فتذرؤها كالمعلقة


“Dan sekali-kali kamu tidak akan pernah mampu berlaku adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, maka janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cinta), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung..”

Ibnu Abbas di dalam tafsirnya terhadap kata-kata : و لن تستطيعؤا ان تعدلؤا بين النساء
adalah dalam hal cinta (الحب )[6]. Sehingga ayat ini mengkhususkan ayat ke tiga dari surat an-Nisa, dimana manusia hanya bisa berlaku adil dalam hal di luar cinta (termasuk jima).

Oleh karena itu adil yang dituntut adalah di luar cinta, seperti mendapatkan nafkah, giliran bermalam dsb. Sehingga hak-hak istri tidak terabaikan.

Hal ini senada dengan doa Rasulullah SAW:

اللهم ان هذا قسمي فيما املك فلا تلمني فيما تملك و لا املك


”Ya Allah, sungguh pembagianku adalah pada apa yang aku sanggupi (miliki), maka janganlah Engkau masukkan diriku ke dalam perkara yang Engkau sanggupi (miliki) namun aku tidak memiliki kesanggupan”, yang dimaksud adalah hatinya/cintanya

Ayat ini (An-Nisa: 129), juga tidak membatalkan kebolehan poligami di ayat ke tiganya, akan tetapi justru memperkuat. Karena, jika seandainya membatalkan maka Allah akan mengatakan:

و لن تستطيعؤا ان تعدلؤا بين النساء و لؤ حرصتم فلا تنكحؤا


Dan sekali-kali kamu tidak akan pernah mampu berlaku adil di antara istri-istrimu, maka janganlah kamu menikah..,

Akan tetapi Allah justru menyatakan:

فلا تميلؤا كل الميل و لن تستطيعؤا ان تعدلؤا بين النساء و لؤ حرصتم


Dan sekali-kali kamu tidak akan pernah mampu berlaku adil di antara istri-istrimu, maka janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cinta)…

Dari sini jelas, bahwa kebolehan poligami bersifat mutlak.

Sekalipun ayat tentang kebolehan poligami tidak mengandung syarat, namun ada hal-hal yang menjadi implikasi positif dari adanya poligami yaitu, pada masyarakat yang membolehkan poligami tidak akan ditemukan wanita simpanan, sedang pada masyarakat yang menghalangi poligami akan sangat mungkin banyak terdapat wanita simpanan. Di samping itu, poligami dapat memecahkan problematika dalam masyarakat, seperti:

  1. Ada tabiat laki-laki yang tidak puas dengan satu istri, sehingga jika poligami dihalangi maka zina, HIV/Aids dan aborsi akan merajalela
  2. Kondisi dimana wanita mandul, tapi suami masih mencintainya, sementara ia ingin memiliki anak dari darah dagingnya. Jika pintu poligami ditutup, ia tidak akan memiliki anak, bahkan nekad untuk menceraikan istri yang ia cintai. Oleh karenya butuh ada kesempatan untuk menikah lagi, dimana ia dapat tetap hidup bersama dengan istri tua yang dicintainya dan memiliki anak
  3. Dalam kondisi istri sakit sehingga tidak bisa melayani suami dan anak-anaknya, sementara mereka masih sayang dan tidak ingin bercerai
  4. Dalam kondisi terjadi peperangan, dimana banyak korban jatuh, sehingga banyak janda yang tidak bisa menecap lagi nikmatnya kehidupan rumah tangga
  5. Pertumbuhan laki-laki dan wanita yang tidak imbang, dimana jumlah wanita lebih banyak dari laki-laki.

Kelima poin ini adalah fakta yang bisa dipecahkan lewat poligami. Dalam kondisi tidak ada fakta tersebut sekalipun, syariah Islam tetap mebolehkan laki-laki untuk berpoligami. Wallahu A’lam


Khotimah
Islam adalah agama yang sempurna yang diturunkan Allah utnuk kebaikan manusia. Allahlah yang mengetahui baik buruknya sesuatu bagi manusia. Ketika Allah menurunkan sebuah ketetapan, dijamin tidak akan menyengsarakan manusia apalagi mendzaliminya. Poligami adalah salah satu syariat yang ditetapkan Allah terkait dengan pernikahan. Ketika terjadi keburukan dalam pelaksanaannya, maka hokum poligami tidak harus dipersalahkan bahkan dipandang biangkerok segala keburukan. Justru pelaku poligamilah yang tidak mau terikat dengan hukum-hukum yang menjadi konsekuensi sebuah pernikahan. Keburukan bisa juga terjadi pada pernikahan monogamy. Sehingga bukan status monogamy atau poligami yang harus dipersalahkan. Karena jika hal ini terjadi maka pernikahan monogamy pun akan terancam untuk dipersalahkan dan pelakunya dikriminalkan. Akankah manusia dibiarkan hidup bebas bersama lawan jenisnya tanpa ikatan sah apapun? Jika ini terjadi, menjadi bukti bahwa penduduk di negeri ini telah terperangkap oleh jebakan liberalisasi yang kian menggila! Na’udzubillahi min dzalik!

Rujukan:
1. Al-Qur’anul Karim
2. Tafsir Ibnu Katsir versi Arab
3. Tafsir Ayat Ahkam versi Arab hal 320 Bab Ta’addud az-zaujaat fil Islam
4. Kitab An-nidzam al-ijtimai Bab ta’adud az-zaujaat
5. Makalh-makalah lepas

[1] Metro TV-Metro Siang, 21/10/2009

[2] Republika, 23/10/2009

[3] Metro TV-Metro Siang, 21/10/2009

[4] Kitab Tafsir Ayat Ahkam Ash-Shabuni I hal 320

[5] idem

[6] Tafsir Ibnu Abbas

Seruan dari negeri tetangga ini patut diperhatikan oleh para 'Poligamer' dan yang berhasrat untuk melaksanakan Poligami, baru-baru ini Partai Islam Malaysia (PAS) telah mendesak bagi para laki-laki Muslim yang akan menikah lagi atau berpoligami - supaya lebih memilih para janda atau ibu tunggal sebagai istri tambahan daripada memilih gadis-gadis muda yang masih perawan," kata seorang pejabat negara.

Wan Ubaidah Omar, seorang menteri kabinet dari Kelantan utara yang dikuasai dan dikendalikan oleh PAS, mengatakan proposal dari seruan mereka ini akan ditampilkan di gedung parlemen negara bagian pada minggu ini untuk membantu para ibu tunggal dan janda di wilayah terbelakang.

"Laki-laki Muslim yang ingin berpoligami biasanya menyukai gadis-gadis muda atau perawan sebagai istri tambahan, jadi saya sarankan daripada mengambil gadis-gadis perawan muda ini, mengapa mereka tidak menikah dengan ibu tunggal atau janda sebagai istri kedua atau ketiga?" katanya kepada AFP.

"Ini akan meringankan beban para ibu tunggal yang juga berperan sebagai seorang ayah bagi anak-anaknya serta dapat membantu mereka untuk mengurus anak-anak mereka. Sedangkan wanita singel tidak mempunyai beban," kata Wan Ubaidah, yang bertugas dalam urusan perempuan, keluarga dan kesehatan di negara bagian Kelantan.

Laki-laki muslim di Malaysia diperbolehkan untuk menikah hingga empat perempuan, tetapi pengadilan Islam harus menyetujui beberapa persyaratan sebelum perkawinan mereka terjadi. Sekitar 60 persen dari negara itu 27 juta penduduknya adalah muslim.

Kelompok perempuan di Malaysia telah berkampanye untuk melawan poligami, sembari mengatakan bahwa hal itu kejam dan telah menyimpang dari tujuan aslinya dalam Islam, yang lebih ditujukan untuk melindungi para janda dan anak yatim.

Wan Ubaidah mengatakan bahwa seruan itu tidak dimaksudkan untuk mendorong perkawinan poligami, tapi sebagai cara untuk membantu setidaknya 16.500 ibu tunggal yang berusia kurang dari 60 tahun di Kelantan, sebuah negara yang memiliki salah satu angka perceraian tertinggi di negara ini.

"Sekalipun jika saya tidak membuat saran ini, para lelaki juga akan tetap menikah untuk istri yang kedua bahkan ketiga namun saya menekankan bahwa di bawah ajaran Islam, hanya mereka yang memiliki kapasitas ekonomi dan sosial yang tinggi yang dapat memiliki istri tambahan," katanya.

Menteri ini juga menyerukan suami yang meninggalkan istri mereka tanpa alasan yang jelas, harus dihukum dicambuk di bawah hukum agama.

"Beberapa dari suami tiba-tiba saja pergi menghilang, dan meninggalkan istri-istri mereka tanpa makanan atau uang. Laki-laki semacam ini harus dicambuk, mereka layak mendapatkannya," kata Wan Ubaidah.

"Hukuman ini bukan didalam negera yang berhukum syariah pada saat ini, tetapi kita bisa membuat undang-undang untuk membuat laki-laki lebih bertanggung jawab, ada banyak ruang untuk perbaikan dalam sistem hukum untuk melindungi kesejahteraan perempuan," ia menambahkan.

Tapi kita semua percaya, para laki-laki yang berhasrat untuk berpoligami - tentu saja akan lebih memilih yang lebih muda, perawan dan lebih cantik dari istri sebelumnya.(fq/aby/eramuslim)
Powered by Blogger.