Showing posts with label definisi. Show all posts


Entah disadari atau tidak, pasca kejadian bom bali vol.1 tahun 2002 umat Islam sering dilabeli dengan ketiga istilah ini fanatik, radikal, dan teroris. Ketiga hal tersebut mendadak menjadi hal yang akrab dalam kehidupan kita sehari-hari. Berbagai pihak mulai dari media massa, LSM, dan para tokoh pengasong gagasan pluralisme secara bersama-sama menolak keberadaan dari individu ataupun kelompok –yang menurut mereka– pengusung ketiga nilai tersebut. Mereka memandang bahwa individu atau kelompok tersebut mengancam eksistensi bangsa Indonesia yang plural, majemuk, dan kebhinekaan.

Nampaknya usaha mereka berhasil. Secara tidak sadar masyarakat Indonesia mengendap dalam benak pikiran mereka. Mungkin saya akan sedikit berbagi pengalaman. Dulu ketika pertama kali saya melakukan wawancara pekerjaan di sebuah perusahaan jasa pembiayaan barang. Salah seorang pewawancara berkata kepada saya “Apakah anda seorang yang Fanatik?” Dia bertanya seperti itu hanya dikarenakan penjelasan bahwa saya pernah aktif di ROHIS sewaktu saya masih bersekolah di SMA. Lain lagi dengan salah seorang kerabat saya yang sudah mencap diri saya sebagai seorang yang berpaham garis keras (baca:radikal) hanya dikarenakan saya mengatakan riba adalah haram dan tidak mau mencontreng partai berlambang tumbuh-tumbuhan ketika pemilu 2009 lalu. Alhamdulillah sampai tulisan ini dibuat belum ada yang mencap dan mendakwa saya sebagai seorang teroris.
Nampaknya terlihat adanya perbedaan antara istilah sholih dan fanatik di dalam masyarakat. Istilah sholih (sholeh menurut ejaan masyarakat banyak) lebih merujuk kepada individu yang “hanya” melaksanakan aktivitas ritual keagamaan seperti sholat 5 waktu, puasa Ramadhan, menunaikan zakat, dan pergi haji. Sedangkan fanatik lebih kepada seputar menjauhi atau menolak larangan-larangan Allah SWT. Ataupun fanatik biasanya diidentikkan dengan ajakan untuk menjadi Islam yang kaffah (menyeluruh). Sempat tergelitik ketika ada seorang perempuan yang ditanya mengenai pacarnya. Sang perempuan tersebut dengan bangga bercerita bahwa pacarnya adalah seorang yang sholih, dan taat beragama.
Label-label aneh yang dialamatkan terhadap umat Islam menjadi hal yang sangat menyakitkan. Sebut saja FPI atau biasa disebut Front Pembela Islam. Ormas pimpinan Al-Habib Muhammad Rizieq Shihab ini menjadi sasaran empuk oleh berbagai isu negative tersebut. FPI sering dianggap memalukan ajaran Islam yang Rahmatan Lil “alamin. Kelompok ini dituduh mengusung nilai radikal yang membahayakan dan mengancam tatanan kebangsaan. Media pun mengaminkan isu tersebut dengan terus memutar dan memutar rekaman “kekerasan” FPI. Dari mulai kasus penyerangan kantor PlayBoy, kasus penyerangan AKKBB, dan yang terakhir kasus Ciketing Bekasi. Padahal jalan “kekerasan” (saya lebih suka menyebutnya ketegasan) yang diambil FPI merupakan respon atau akibat, bukan menjadi sebab. Dalam struktur FPI juga ada bagian yang mengurusi urusan sosial. Contoh kecil ketika bencana Tsunami, dan peristiwa jebolnya tanggul Situgintung, para laskar FPI ramai-ramai turun membantu meringankan masalah warga ketika itu. Dan entah kenapa media pun tidak menyorotinya mengabadikan melalui kamera para awak wartawannya, walaupun sejatinya para aktivis FPI pun juga tidak membutuhkan hal itu.
Berbeda dengan FPI yang bermain di kawasan hilir yakni mengenai urusan nahi munkar, baik berupa kemaksiatan, pemurtadan, dan aliran sesat. MMI dan JAT yang salah satunya pernah dan sekarang dipimpin oleh Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dicap baik langsung atau tidak langsung sebagai organisasi pencetak teroris. Sosok yang disapa dengan Ustadz Abu merupakan seorang yang akrab dengan isu teroris dari mulai lembaga dan pesantren yang dipimpinnya, tidak ada satupun yang luput dari pemberitaan media terkait pemberitaan teroris tersebut. Istilah teroris merujuk kepada individu atau kelompok yang menyuarakan penegakan syariat Islam secara formal. Ancaman yang diberikan kepada pelaku teroris sangat berat dari kurungan penjara sampai dengan hukuman mati. Kegiatan teroris sering disebut sebagaiExtra Ordinary Crime. Dan nampaknya pemerintah ingin ada proses yang panjang mengenai perang melawan terorisme dengan membentuk sebuah lembaga bernama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Badan tersebut sekarang diketuai oleh lelaki sepuh bernama Ansyad Mbai yang berkali-kali dalam wawancaranya selalu mengaitkan aksi terorisme dengan upaya penegakan Syariat Islam serta mengupayakan untuk menghidupkan kembali UU Subversif pada masa Orba yang telah lalu.
Istilah fanatik, radikal, dan teroris bak kacang goreng yang laku keras, ramai dibicarakan, dan mudah diucapkan. Ketiganya merupakan suatu kesatuan setidaknya begitu menurut mereka para pengasong SEPILIS, Beberapa waktu lalu ada diskusi mengenai sebuah buku -yang saya lupa judulnya-. Seorang pembicara yang bekerja sebagai direktur dari salah satu UIN di Indonesia. Pembicara tersebut mengatakan ideology radikal tumbuh subur di masjid di seputar Jakarta, dan Solo hanya dikarenakan ada jumlah yang signifikan dari pengurus masjid di kedua kota tersebut yang menghendaki adanya penegakan syariat Islam secara formal, dan pelaksanaan pidana Islam. Pembicara tersebut mengatakan bahwa Ideologi radikal tersebut adalah prakondisi terhadap adanya ancaman terorisme.
Untuk terakhir mungkin saya akan mengutip surat Al Maidah ayat 54 yang mungkin sudah sering kita kaji dan baca walapun mungkin masih belum kita amalkan. “Wahai orang-orang yang beriman!. Barang siapa diantara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum. Dia mencintai mereka, dan merekapun mencintaiNya, dan bersikap lemah lembut terhadap orang yang beriman dan bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di Jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah yang diberikanNya kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah maha luas maha mengetahui.
Wa Allahu A‘lam Bi Showab..
Dan Allah Jua lah yang Lebih tahu..
mukminsehat.multiply.com
dinarzulakbar_mail@yahoo.com

Khilafah, sebagai sebuah istilah politik maupun sistem pemerintahan, sesungguhnya bukanlah sesuatu yang baru. Hanya saja, keterputusan kaum Muslim dengan akar sejarah masa lalu merekalah yang menjadikan Khilafah ‘asing’, bukan hanya dalam konteks sistem pemerintahan mereka, tetapi bahkan dalam kosakata politik mereka. Kalaupun sebagian kalangan Muslim mengakui eksistensi Khilafah dalam sejarah, gambaran mereka tentang Khilafah bias dan beragam. Ada yang menyamakan Khilafah dengan kerajaan. Ada yang menganggap Khilafah sebagai sistem pemerintahan otoriter dan antidemokrasi. Ada yang memandang Khilafah sama dengan sistem pemerintahan teokrasi. Ada juga yang menilai Khilafah sebagai sistem pemerintahan gabungan antara demokrasi dan teokrasi (baca: teodemokrasi).
Ketika dijelaskan bahwa sistem pemerintahan Khilafah bukan monarki (kerajaan), bukan republik, bukan kekaisaran (imperium) dan bukan pula federasi, sebagian kalangan Muslim sendiri malah ada yang menyindir, bahwa kalau begitu, Khilafah adalah sistem pemerintahan yang ‘bukan-bukan’. Sikap demikian wajar belaka mengingat: (1) Umat sudah lama hidup dalam sistem pemerintahan sekular; (2) Pendidikan politik di bangku-bangku akademis/lembaga pendidikan selalu hanya mengenalkan model-model pemerintahan tersebut—monarki, republik, imperium atau federasi—tanpa pernah memasukkan sistem Khilafah sebagai salah satu model pemerintahan di luar model mainstream tersebut; (3) Jauhnya generasi umat Islam saat ini dari akar sejarah masa lalu mereka, termasuk sejarah Kekhilafahan Islam yang amat panjang, lebih dari 13 abad.
Tulisan berikut, meski serba ringkas, ingin mengenalkan apa itu Khilafah. Tidak lain agar kita sedikit-banyak mengenal hakikat Khilafah sebagai sebuah sistem pemerintahan Islam yang khas, yang berbeda dengan semua sistem pemerintahan di dunia saat ini.

Definisi Khilafah
1. Khilafah secara bahasa.
Khilafah menurut makna bahasa merupakan mashdar dari fi’il madhi khalafa, yang berarti: menggantikan atau menempati tempatnya (Munawwir, 1984:390). Khilafah menurut Ibrahim Anis (1972) adalah orang yang datang setelah orang lain lalu menggantikan posisinya (Al-Mu‘jam al-Wasîth, I/251. Lihat juga: Ibn Manzhur, Lisân al-‘Arab, I/882-883)
Jadi, menurut bahasa, khalîfah adalah orang yang mengantikan orang sebelumnya. Jamaknya, khalâ’if atau khulafâ’. Inilah makna firman Allah Swt.:
وَقَالَ مُوسَى لِأَخِيهِ هَارُونَ اخْلُفْنِي فِي قَوْمِي
Berkata Musa kepada saudaranya, Harun, “Gantikanlah aku dalam (memimpin) kaumku.” (QS al-A’raf [7]: 142).
Menurut Imam ath-Thabari, makna bahasa inilah yang menjadi alasan mengapa as-sulthan al-a’zham (penguasa besar umat Islam) disebut sebagai khalifah, karena dia menggantikan penguasa sebelumnya, lalu menggantikan posisinya (Ath-Thabari, Tafsir ath-Thabari, I/199).
2. Khilafah menurut syariah.
Kata khilâfah banyak dinyatakan dalam hadis, misalnya:
إنَّ أَوَّلَ دِيْنِكُمْ بَدَأَ نُبُوَّةً وَرَحْمَةً ثُمَّ يَكُوْنُ خِلاَفَةً وَرَحْمَةً ثُمَّ يَكُوْنُ مُلْكاً جَبَرِيَةً
Sesungguhnya (urusan) agama kalian berawal dengan kenabian dan rahmat, lalu akan ada khilafah dan rahmat, kemudian akan ada kekuasaan yang tiranik. (HR al-Bazzar).
Kata khilâfah dalam hadis ini memiliki pengertian: sistem pemerintahan, pewaris pemerintahan kenabian. Ini dikuatkan oleh sabda Rasul saw.:
كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُم الأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ
Dulu Bani Israel dipimpin/diurus oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi wafat, nabi lain menggantikannya. Namun, tidak ada nabi setelahku, dan yang akan ada adalah para khalifah, yang berjumlah banyak. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Dalam pengertian syariah, Khilafah digunakan untuk menyebut orang yang menggantikan Nabi saw. dalam kepemimpinan Negara Islam (ad-dawlah al-islamiyah) (Al-Baghdadi, 1995:20). Inilah pengertiannya pada masa awal Islam. Kemudian, dalam perkembangan selanjutnya, istilah Khilafah digunakan untuk menyebut Negara Islam itu sendiri (Al-Khalidi, 1980:226. Lihat juga: Dr. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu, IX/823).
Banyak sekali definisi tentang Khilafah—atau disebut juga dengan Imamah—yang telah dirumuskan oleh oleh para ulama. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Khilafah adalah kekuasaan umum atas seluruh umat, pelaksanaan urusan-urusan umat, serta pemikulan tugas-tugasnya (Al-Qalqasyandi, Ma’âtsir al-Inâfah fî Ma‘âlim al-Khilâfah, I/8).
2. Imamah (Khilafah) ditetapkan bagi pengganti kenabian dalam penjagaan agama dan pengaturan urusan dunia (Al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyah, hlm. 3).
3. Khilafah adalah pengembanan seluruh urusan umat sesuai dengan kehendak pandangan syariah dalam kemaslahatan-kemaslahatan mereka, baik ukhrawiyah maupun duniawiyah, yang kembali pada kemaslahatan ukhrawiyah (Ibn Khladun Al-Muqaddimah, hlm. 166 & 190).
4. Imamah (Khilafah) adalah kepemimpinan yang bersifat menyeluruh sebagai kepemimpinan yang berkaitan dengan urusan khusus dan urusan umum dalam kepentingan-kepentingan agama dan dunia (Al-Juwaini, Ghiyâts al-Umam, hlm. 15).
Dengan demikian, Khilafah (Imamah) dapat didefinisikan sebagai: kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Definisi inilah yang lebih tepat. Definisi inilah yang diadopsi oleh Hizbut Tahrir (Lihat: Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, Qadhi an-Nabhani dan diperluas oleh Syaikh Abdul Qadim Zallum, Hizbut Tahrir, cet. VI [Mu’tamadah]. 2002 M/1422 H).

Khilafah vs Non-Khilafah
Sesungguhnya sistem pemerintahan Islam (Khilafah) berbeda dengan seluruh bentuk pemerintahan yang dikenal di seluruh dunia; baik dari segi asas yang mendasarinya; dari segi pemikiran, pemahaman, maqâyîs (standar), dan hukum-hukumnya untuk mengatur berbagai urusan; dari segi konstitusi dan undang-undangnya yang dilegislasi untuk diimplementasikan dan diterapkan; ataupun dari segi bentuknya yang mencerminkan Daulah Islam sekaligus yang membedakannya dari semua bentuk pemerintahan yang ada di dunia ini.
Dalam buku yang dikeluarkan Hizbut Tahrir berjudul, Azhijah ad-Dawlah al-Khilâfah (Libanon: Beirut, 2005), perbedaan sistem pemerintahan Khilafah dengan non-Khilafah dijelaskan sebagai berikut.
1. Khilafah bukan monarki (kerajaan).
Islam tidak mengakui sistem kerajaan. Hal itu karena dalam sistem kerajaan, seorang anak (putra mahkota) menjadi raja karena pewarisan; umat tidak ada hubungannya dengan pengangkatan raja. Adapun dalam sistem Khilafah tidak ada pewarisan. Baiat dari umatlah yang menjadi metode untuk mengangkat khalifah. Sistem kerajaan juga memberikan keistimewaan dan hak-hak khusus kepada raja yang tidak dimiliki oleh seorang pun dari individu rakyat. Hal itu menjadikan raja berada di atas undang-undang. Raja tetap tidak tersentuh hukum meskipun ia berbuat buruk atau zalim. Sebaliknya, dalam sistem Khilafah, Khalifah tidak diberi keistimewaan yang menjadikannya berada di atas rakyat sebagaimana seorang raja. Khalifah juga tidak diberi hak-hak khusus yang mengistimewakannya—di hadapan pengadi-lan—dari individu-individu umat. Khalifah dipilih dan dibaiat oleh umat untuk menerapkan hukum-hukum syariah atas mereka. Khalifah terikat dengan hukum-hukum syariah dalam seluruh tindakan, kebijakan, keputusan hukum, serta pengaturannya atas urusan-urusan dan kemaslahatan umat.
2. Khilafah bukan kekaisaran (imperium).
Sistem imperium itu sangat jauh dari Islam. Sistem imperium tidak menyamakan pemerintahan di antara suku-suku di wilayah-wilayah dalam imperium. Sistem imperium memberikan keistimewaan kepada pemerin-tahan pusat imperium; baik dalam hal pemerintahan, harta, maupun perekonomian.
Sebaliknya, Islam menyamakan seluruh orang yang diperintah di seluruh wilayah negara. Islam menolak berbagai sentimen primordial (‘ashabiyât al-jinsiyyah Islam tidak menetapkan bagi seorang pun di antara rakyat di hadapan pengadilan—apapun mazhabnya—sejumlah hak istimewa yang tidak diberikan kepada orang lain, meskipun ia seorang Muslim.
Sistem pemerintahan Islam, dengan adanya kesetaraan ini, jelas berbeda dari imperium. Dengan sistem demikian, Islam tidak menjadikan berbagai wilayah kekuasaan dalam negara sebagai wilayah jajahan, bukan sebagai wilayah yang dieksploitasi, dan bukan pula sebagai “tambang” yang dikuras untuk kepentingan pusat saja. Islam menjadikan semua wilayah kekuasaan negara sebagai satu-kesatuan meskipun jaraknya saling berjauhan dan penduduknya berbeda-beda suku. Semua wilayah dianggap sebagai bagian integral dari tubuh negara.
3. Khilafah bukan federasi.
Dalam sistem federasi, wilayah-wilayah negara terpisah satu sama lain dengan memiliki kemerdekaan sendiri, dan mereka dipersatukan dalam masalah pemerintahan (hukum) yang bersifat umum. Sebaliknya, Khilafah berbentuk kesatuan. Keuangan seluruh wilayah (propinsi) dianggap sebagai satu-kesatuan dan APBN-nya juga satu, yang dibelanjakan untuk kemaslahatan seluruh rakyat tanpa memandang propinsinya. Seandainya suatu propinsi pemasukannya tidak mencukupi kebutuhannya, maka propinsi itu dibiayai sesuai dengan kebutuhannya, bukan menurut pemasukannya. Seandainya pemasukan suatu propinsi tidak mencukupi kebutuhannya maka hal itu tidak diperhatikan, tetapi akan dikeluarkan biaya dari APBN sesuai dengan kebutuhan propinsi itu, baik pemasukannya mencukupi kebutuhannya ataupun tidak.
4. Khilafah bukan republik.
Sistem republik pertama kali tumbuh sebagai reaksi praktis terhadap penindasan sistem kerajaan (monarki). Kedaulatan dan kekuasaan dipindahkan kepada rakyat dalam apa yang disebut dengan demokrasi. Rakyatlah yang kemudian membuat undang-undang; yang menetapkan halal dan haram, terpuji dan tercela. Lalu pemerintahan berada di tangan presiden dan para menterinya dalam sistem republik presidentil dan di tangan kabinet dalam sistem republik parlementer.
Adapun dalam Islam, kewenangan untuk melakukan legislasi (menetapkan hukum) tidak di tangan rakyat, tetapi ada pada Allah. Tidak seorang pun selain Allah dibenarkan menentukan halal dan haram. Dalam Islam, menjadikan kewenangan untuk membuat hukum berada di tangan manusia merupakan kejahatan besar. (Lihat: QS at-Taubah [9]: 31).
Sistem pemerintahan Islam bukan sistem demokrasi menurut pengertian hakiki demokrasi ini, baik dari segi bahwa kekuasaan membuat hukum—menetapkan halal dan haram, terpuji dan tercela—ada di tangan rakyat maupun dari segi tidak adanya keterikatan dengan hukum-hukum syariah dengan dalih kebebasan. Ini jelas bertentangan dengan Islam yang menjadikan hak membuat hukum hanya ada pada Allah (QS Yusuf [10]: 40).
Atas dasar ini, sistem pemerintahan Islam (Khilafah) bukan sistem kerajaan, bukan imperium, bukan federasi, bukan republik, dan bukan pula sistem demokrasi sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya.

Khilafah: Sisitem Pemerintahan Khas
Sesungguhnya struktur negara Khilafah berbeda dengan struktur semua sistem yang dikenal di dunia saat ini, meski ada kemiripan dalam sebagian penampakannya. Struktur negara Khilafah diambil (ditetapkan) dari struktur negara yang ditegakkan oleh Rasulullah saw. di Madinah setelah beliau hijrah ke Madinah dan mendirikan Negara Islam di sana. Struktur negara Khilafah adalah struktur yang telah dijalani oleh Khulafaur Rasyidin setelah Rasulullah saw. wafat.
Dengan penelitian dan pendalaman terhadap nash-nash yang berkaitan dengan struktur negara itu, jelaslah bahwa struktur negara Khilafah adalah: 1. Khalifah; 2. Para Mu’âwin at-Tafwîdh (Wuzarâ’ at-Tafwîdh); 3. Wuzarâ’ at-Tanfîdz; 4. Para Wali; 5. Amîr al-Jihâd; 6. Keamanan Dalam Negeri; 7.Urusan Luar Negeri; 8. Industri; 9. Peradilan; 10. Mashâlih an-Nâs (Departemen-departemen); 11. Baitul Mal; 12. Lembaga Informasi; 13. Majelis Umat (Syûrâ dan Muhâsabah).
Wallahu a’lam bi ash-shawab. Oleh : [Arief B. Iskandar]
Powered by Blogger.