Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan yang juga Kasi Pidsus Kejari Kisaran, mendakwa agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda masing masing Rp200 juta. Namun Majelis Hakim hanya memberikan vonis yang sangat ringan kepada ketiga pejabat Pemkab Batubara tersebut.
Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto menjatuhkan hukuman kepada Kadis PU, Irwansyah dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Sementara kepada Hari Sukardi dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 10 bulan penjara, denda Rp75 juta, subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, Syahrial Lafau dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara, denda Rp75 juta dan subsider 2 bulan kurungan.
“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan diyakini melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana.
Dengan begitu, terdakwa Irwansyah dijatuhi hukuman selama 2 tahun dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan, denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim saat membacakan putusan untuk terdakwa Irwansyah di ruang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, hari ini.
Ketiganya dibebaskan dari pembayaran Uang Pengganti (UP) karena menurut Majelis Hakim, ketiganya tidak menikmati sendiri uang hasil korupsi tersebut melainkan telah menguntungkan orang lain dalam hal ini Andi S dan Hendri Simanjuntak yang berperan sebagai broker.
Uang Pengganti (UP) terdakwa Irwansyah dihukum membayar Rp474 juta, terdakwa Sukardi dihukum membayar Rp200 juta dan terdakwa Syahrial Lafau dihukum membayar Rp274 juta masing-masing dengan hukuman subsider 4 tahun penjara jika tidak membayar uang pengganti tersebut.
Usai mendengarkan hasil putusan Majelis Hakim, terdakwa yang diwakili penasehat hukumnya Benny Harahap menyatakan akan pikir-pikir. “Kami menyatakan pikir-pikir. Bagaimana pun kami kurang menerima putusan hakim karena kami meminta ketiganya dibebaskan,” ujar Benny Harahap sembari mengatakan saat audit kliennya tidak terbukti melakukan korupsi.
Sementara itu, JPU Robertson Pakpahan dengan tegas akan mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan terlalu ringan. “Selaku jaksa yang menyidangkan perkara ini, kami akan mengajukan banding. Karena putusan Majelis Hakim sangat ringan. Kami juga akam melaporkan pihak BPKP Sumut kepada Kejatisu. Sebab BPKP telah menarik laporannya ketika dijadikan saksi ahli dalam persidangan sebelumnya,” tegasnya.
Sementara itu, puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ikatan Pemuda Desa Batubara (IPD) Kabupaten Batubara melakukan aksi demontrasi meminta tiga pejabat Pemkab Batubara yakni Irwansyah (Kadis PU), Hari Sukardi dan Syahrial Lafau (PPK/Pejabat Pembuat Komitmen) divonis dengan seberat-beratnya. [KbrNet/Slm]
[Source: waspada.co.id/www.globalmuslim.web.id]
Post a Comment