Puluhan Hakim Kecanduan Narkoba

Jakarta –: Gurita narkoba ternyata tak pandang bulu dan bisa menjerat siapa saja. Termasuk menjerat orang-orang yang di setiap ruang persidangan dipanggil dengan sebutan paling terhormat: “Yang Mulia”, yakni para hakim.
Komisi Yudisial kini bahkan sedang mengusut 10 orang hakim yang diduga sudah menjadi pecandu narkoba. Sepuluh hakim ini termasuk hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Wijayanto, yang baru-baru ini tertangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) saat sedang berpesta-pora narkoba bersama beberapa wanita penghibur di sebuah tempat hiburan malam.
“Tersebar di Sumatera dan Jawa. Kami masih mencari informasi,” kata Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, seperti dikutip Tempo, Rabu, (17/10/2012).
Suparman belum bersedia memaparkan lebih detail mengenai identitas para hakim tersebut dan lama mereka menjadi pecandu narkoba. Komisi Yudisial masih sedang mengumpulkan data untuk ditindak-lanjuti bila si hakim terbukti atau tertangkap tangan.
Untuk menangani para “hakim teler” ini, Komisi Yudisial bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kerja sama dengan MA terkait kewenangan untuk pemeriksaan, misalnya test urine, seperti yang sudah dilakukan pada Hakim Puji Wijayanto pada awal 2012. Sedangkan, BNN bekerja sama dalam proses pembuktian dan penangkapan.
Menurut Suparman, penggunaan narkoba tidak mengenal posisi dan pekerjaan. Setiap orang dapat terjerat dan menjadi pecandu narkoba dengan banyak cara dalam kehidupan sehari-hari.
Saat ditanya bagaimana para hakim tersebut bisa menjadi pecandu narkoba, Suparman menyatakan, bahwa sebagian besar para hakim itu terjerat karena pergaulan bebas yang tidak memiliki batas. Setelah menjadi pecandu, para hakim mulai melanggar aturan dan disiplin. Hal ini terlihat dalam perilaku Hakim Puji Wijayanto yang kerap ke tempat hiburan pada jam kerja dan menelantarkan sidang yang dipimpinnya.
“Narkoba juga menjadi tantangan untuk para hakim,” kata Suparman. [KbrNet/adl/www.globalmuslim.web.id]