BPK di-Intervensi, Nama Andi Mallarangeng Lenyap!

Jakarta – : Aggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Taufiequrachman Ruki menyatakan ada intervensi dalam laporan audit investigasi BPK di proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Pernyataan Ruki berangkat dari hilangnya nama Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, dari hasil audit. Pernyataan keterbukaan Taufiequrrahman Ruki tentunya bukan main-main, bukan sembarang, intervensi pada kerja BPK tak bisa dipandang remeh. Pasalnya, BPK adalah lembaga tinggi negara yang posisi yuridisnya lebih tinggi ketimbang KPK. Keberadaan BPK terdapat di UUD 1945 Pasar 23 e. Intervensi atas kerja BPK bertentangan dengan UU No. 15 tahun 2006 yang menjamin independensi kerja BPK.
Diduga kuat ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi kerja BPK, tentu mereka yang memiliki kekuatan besar. Sebab, sulit dipercaya lembaga dengan kewenangan besar seperti BPK bisa diintervensi oleh kelompok biasa. Bila mengingat besarnya wewenang BPK, maka yang mengintervensi ini pasti pihak-pihak yang memiliki ‘power’ terhadap para auditor BPK.
Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus mengusut tuntas pihak yang melakukan intervensi terkait dengan audit kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pasalnya, kasus ini merupakan mega skandal korupsi yang sedang ditunggu masyarakat, bahkan kemungkinan besar melibatkan orang-orang penting di negeri ini.
Kemungkinan besar ada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Hambalang akan berupaya sedemikian rupa untuk menghilangkan jejak atau bukti keterlibatan seorang Menteri, termasuk mengondisikan kesimpulan audit investigatif BPK agar tidak mengait-ngaitkan yang bersangkutan. Upaya penghilangan jejak keterlibatan Andi Mallarangeng di dalam proyek Hambalang ini, juga terasa janggal. Mana mungkin seorang Menteri Pemuda dan Olahraga tidak mengetahui proses/perjalanan proyek sebesar Hambalang??
Nama Menpora ‘Menghilang’ di Audit BPK
Laporan audit investigasi BPK mengenai proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, telah diintervensi. Pasalnya, dalam laporan tersebut, nama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan sejumlah perusahaan kontraktor tidak dinyatakan terlibat.
Padahal, dalam pemeriksaan awal yang dilakukan BPK, kata Taufiequrachman, terdapat sejumlah bukti keterlibatan Andi Mallarangeng dan sejumlah perusahaan kontraktor tersebut dalam proyek Hambalang. ”Karena tidak ada nama Menpora dan korporasi-korporasi yang menerima aliran dana dalam laporan tersebut, saya meminta tim pemeriksa untuk memperbaiki laporannya. Kalau tetap tidak ada nama Menpora dan perusahaan-perusahaan itu, saya tidak akan tanda tangan laporan tersebut,” kata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi seperti dikutip Kompas, Kamis (18/10/2012), di Jakarta.
Terkait hal itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, menyataka bahwa KPK tidak hanya bergantung pada hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengusut indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan auktor-auktor terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Johan Budi menyatakan, saat ini proses audit proyek Hambalang yang diminta KPK pada BPK bukan berdasarkan nama, melainkan angka kerugian negara. Oleh karena itu meski tak ada nama-nama yang disebut, penyidikan kasus Hambalang di KPK tetap berjalan. Menurutnya, hasil audit BPK tidak menjadi dasar bagi KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Kalau diaudit tidak ada nama X, bukan berarti di dalam penyelidikan dan penyidikan KPK nama X itu tidak menjadi tersangka. Bukan artinya begitu. Yang penting KPK akan menjalankan tugasnya soal Hambalang ini,” kata Johan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (19/10/2012).
Johan menambahkan, standar KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan. Adapun, audit investigasi BPK diminta KPK dalam menentukan kerugian negara terkait proyek Hambalang. Pernyataan Johan tersebut menanggapi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Taufiequrachman Ruki, yang menilai kalau laporan audit investigasi BPK mengenai proyek Hambalang telah diintervensi. Menurut Ruki, dalam laporan tersebut, nama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan sejumlah perusahaan kontraktor tidak dinyatakan terlibat. Padahal, dalam pemeriksaan awal yang dilakukan BPK, kata Taufiequrachman, terdapat sejumlah bukti keterlibatan Andi Mallarangeng dan sejumlah perusahaan kontraktor tersebut dalam proyek Hambalang.
Sebelumnya diberitakan, Taufiequrachman menilai audit di BPK ada intervensi karena dalam pemeriksaan awal yang dilakukan BPK, ada sejumlah bukti keterlibatan Andi Mallarangeng dan sejumlah perusahaan kontraktor tersebut dalam proyek Hambalang. Namun, kini sejumlah nama itu sudah tak ada.
Perusahaan-perusahaan yang menurut Taufiequrachman terlibat dalam proyek Hambalang antara lain PT Dutasari Citralaras dan PT Adhi Karya. Di PT Dutasari Citralaras, istri Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, pernah menjadi komisaris.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka, yakni Deddy Kusdinar selaku Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora yang di dalam proyek Hambalang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di dalam kasus ini, Deddy diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Menurut Deddy, dirinya hanya mengikuti instruksi atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Selaku PPK, kata Deddy, dirinya hanya mewakili lembaga sehingga tidak dapat mengambil keputusan sendirian. Anak buah Menpora Andi Mallarangeng itu pun mengaku tidak pernah dijanjikan apalagi menikmati uang dari proyek Hambalang. Deddy sempat mengatakan tidak ingin dikorbankan sendirian dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Deddy mengatakan, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dirinya bertanggung jawab kepada atasannya di Kementerian Pemuda dan Olahraga. “Atasan saya Pak Wafid, atasan langsung saya. Jadi, saya sebagai PPK bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sesmenpora (Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga). Jadi, kalau saya ke Pak Wafid, dia yang harusnya ke Pak Menteri,” kata Deddy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/10/2012), saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penetapan Deddy sebagai tersangka merupakan anak tangga pertama yang akan dijadikan pijakan KPK dalam menyasar keterlibatan pihak lain. Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya pihak Kemenpora, pihak kerja sama operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya selaku pelaksana proyek, serta mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharam. [KbrNet/komp/Slm/www.globalmuslim.web.id]