Pada bulan November 2011, Pengadilan Kejahatan Perang Kuala Lumpur, di mana Francis Boyle, seorang profesor hukum internasional di Universitas Illinois, yang memimpin sebuah tim jaksa. Boyle memvonis Bush dan Blair atas kejahatan terhadap perdamaian, kemanusiaan, dan genosida atas peran mereka dalam perang Irak.
Pada tanggal 11 Mei 2012, pengadilan juga menemukan bahwa selain Bush, mantan Wakil Presiden Amerika Serikat Dick Cheney dan mantan Menteri Pertahanan Donald Rumsfeld juga bersalah atas kejahatan penyiksaan.
“Kami akan terus menuntut Bush dan Blair atas kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan perang dan penyiksaan,” kata Boyle.
“Kami punya bukti agar keduanya divonis bersalah atas kejahatan terhadap perdamaian di pengadilan Nuremberg,” tambahnya sembari merujuk invasi Amerika ke Irak pada tahun 2003, dan prinsip-prinsip hukum internasional yang diakui dalam Piagam Pengadilan Nuremberg.
Menurut Prinsip Pengadilan Nuremberg, perencanaan, persiapan, inisiasi atau melancarkan suatu agresi atau perang yang melanggar perjanjian internasional, tanpa jaminan merupakan kejahatan yang harus dihukum sesuai hukum internasional. [sm/islampos/pt/www.globalmuslim.web.id]
Post a Comment