"Selama masa Nabi, orang-orang tidak diperintahkan untuk menutup toko mereka ketika tiba saatnya untuk shalat," ujar Uwailat.
Uwailat menunjukkan bahwa ada perbedaan antara pemilik toko yang rela menutup toko mereka untuk shalat dan konsep memaksa mereka untuk melakukannya dan menghukum mereka jika mereka tidak melakukan hal itu.
Menutup toko, Uwailat menambahkan, merugikan baik pemilik dan pelanggan karena kedua belah pihak tidak bisa mendapatkan semua apa yang mereka butuhkan pada saat itu.
"Hukum Islam melarang semua kegiatan yang merugikan umat Islam. Islam adalah agama yang memiliki fleksibilitas dan kekakuan bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam. "
Pusat perbelanjaan, bank, pompa bensin, restoran, dan bahkan apotek akan ditutup selama 30-40 menit pada jam-jam shalat di Arab Saudi.
Pada waktu jam shalat tiba, pemilik toko akan meminta pelanggan untuk segera membayar belanjaan mereka atau meninggalkan toko, khawatir anggota Komisi amar ma'ruf nahy munkar, yang menyelenggarakan patroli reguler pada waktu jam shalat untuk memastikan aturan penutupan tersebut ditaati, akan mampir dan melihat toko masih terbuka. (fq/aby)
[Globalmuslim.web.id]

Post a Comment