Pria penghina Nabi tersebut mengalami "luka ringan" dalam bentrokan di penjara, Kementerian Dalam Negeri mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor berita KUNA. Laporan dari kantor berita KUNA tidak memberikan rincian lebih lanjut.
Surat kabar Al-Rai mengatakan dalam pesan SMS bahwa pria penghina Nabi tersebut dibawa ke rumah sakit penjara segera setelah digebukin oleh sesama tahanan.
Pihak berwenang belum memberikan nama pria itu, tetapi pengacaranya telah mengidentifikasi dia sebagai Hamad al-Naqi dari minoritas Syiah Kuwait, dan membenarkan laporan media lokal.
Menghina Nabi dan Islam adalah tindakan ilegal di Kuwait dan bisa dihukum penjara. Namun anggota parlemen Kuwait baru-baru ini memberikan suara mendukung amandemen UU yang bisa menghukum mati orang yang menghina Islam, nabi Muhammad, sahabat dan istrinya.(fq/reu/Globalmuslim.web.id)

Post a Comment