"Halaman ini berisi komentar yang menjelekkan dan berisi kartun tentang Nabi Muhammad, kitab suci umat Islam Al Qur'an, Yesus, Sang Buddha dan dewa-dewa Hindu," kata Nawshad Zamir, seorang pengacara dari pemohon yang membawa kasus tersebut ke pengadilan, kepada AFP.
"Penghujatan kebanyakan ditujukan kepada nabi Muhammad dan Alquran. Halaman ini melukai perasaan mayoritas penduduk Muslim di negara ini dan para pengikut agama lain. Beberapa kartun sangat dekat dengan pornografi. "
Namun pengacara tersebut tidak menyebutkan halaman Facebook dan situs yang berisi hujatan itu.
Ini adalah pertama kalinya pengadilan Bangladesh bergerak untuk menutup halaman Facebook dengan tuduhan membangkitkan sentimen agama.
Pemerintah Bangladesh sendiri mulai menindak para pengguna Internet, dengan seorang mahasiswa ditangkap di sebuah desa terpencil pada Januari lalu karena diduga memposting komentar cabul di Facebook tentang ayah dari Perdana Menteri Sheikh Hasina.(fq/afp)

Post a Comment