Refleksi atas Kegagalan Otonomi Daerah
Oleh:
Muhammad Suardi Basri
Salah satu kepentingan terbesar dari setiap negara di dunia, termasuk Indonesia adalah bagaimana mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Kesejahteraan yang tolak ukur sederhananya adalah mencakup terpenuhinya kebutuhan pokok dan kemudahan dalam akses kepada fasilitas-fasilitas publik. Karenanya, ketika rumusan sistem yang memastikan tercapainya kesejahteraan, masing-masing bergantung kepada ideologi yang menjadi pijakannya.
Indonesia, diakui atau tidak telah menjadikan Kapitalisme sebagai ideologi pijakan dalam upayanya untuk mewujudkan kesejahteraan setelah sebelumnya bereksperimen dengan sosialisme di masa Soekarno (Orde Lama) yang berujung pada kejatuhannya setelah gagal mewujudkan cita-citanya. Apa dampak penerapan Kapitalisme bagi Indonesia? Kebangkrutan!
Prahara yang Terus Berlanjut
Setelah bergulirnya isu negara gagal karena pemerintah tidak mampu menjalankan tugasnya, kini isu ini semakin mendekati kenyataan menyusul terungkapnya sejumlah daerah yang sudah bangkrut atau mendekati bangkrut. Adalah FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) yang merilis data tentang 124 Pemerintah Daerah yang terancam Bangkrut. Alasannya pada APBD 2011, 124 daerah itu memiliki belanja pegawai di atas 60 persen dan belanja modalnya 1 hingga 15 persen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 daerah bahkan memiliki anggaran belanja pegawai di atas 70 persen. Pemerintah daerah yang paling besar mengalokasikan anggaran belanja pegawai adalah Kabupaten Lumajang hingga 83 persen dan belanja modal hanya 1 persen.
Diantaranya di Jawa Tengah 11 Kabupaten / Kota yang terancam bangrut, akibat kebutuhan gajinya yang sangat besar. Seperti Boyolali tahun 2011 mendapat DAU sebesar 641.787.696.000, padahal belanja pegawainya mencapai 728.263.740.000.
Begitu juga dengan di Aceh yang mengalami krisis keuangan atau anggaran cukup hebat. Di Provinsi NAD saat ini memiliki 18 kabupaten dan 5 kota (kelima kota adalah Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Sabang, dan Subulussalam). Hampir semua kabupaten dan kota di Aceh kini mengalami kebangkrutan anggaran. Sejumlah daerah, seperti Langsa, Bireuen, dan Aceh Utara, bahkan terjerat utang kepada pihak ketiga dan perbankan guna menutup anggaran hingga miliaran rupiah. Sebagian lagi tak mampu membayar gaji para pegawai. Mereka juga mengajukan permohonan bantuan dana kepada Pemerintah Provinsi NAD dan pusat untuk menutup defisit.[1]
Sementara di Jawa Barat, Kebangkrutan juga menimpa kabupaten Garut, Ciamis dan Tasikmalaya. Kebangkrutan berimbas kepada rakyat miskin, sehingga pasien miskin yang mendapat jamkesmas/jamkesda tidak lagi dapat dilayani karena pemda belum membayar tunggakan seperti yang terjadi di RSUD Garut dan Ciamis.
Disamping itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (7/7) menyebutkan di luar gaji pokok yang diterima pejabat. Mereka masih menerima berbagai tunjangan yang nilainya berlipat dibanding gaji pokoknya.
Berikut daftar jumlah penerimaan tunjangan pejabat per bulannya.
Sementara itu, menurut Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) fenomena kebangkrutan yang terjadi di sejumlah daerah disebabkan semangat otonomi yang berlebihan. Kondisi tersebut diperparah lagi dengan munculnya desakan warga yang menuntut pemekaran wilayah.
Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar ini mengatakan, pemekaran menyebabkan biaya belanja daerah tinggi. Sementara pendapatan asli daerah (PAD) belum bisa segera ditingkatkan karena baik daerah induk maupun yang dimekarkan, membutuhkan beberapa penyesuaian.Kemampuan dana alokasi umum (DAU) dari pusat juga masih rendah sehingga hanya habis untuk belanja pegawai.
Pemekaran daerah yang semestinya untuk kepentingan peningkatan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien, penciptaan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, serta optimalisasi eksplorasi potensi yang belum digarap, justru telah disimpangkan dengan tendensi-tendensi yang bersifat pribadi; semacam keinginan untuk menjadi penguasa-penguasa daerah baru, serta pembentukan pemerintahan yang berbasis pada agama tertentu atau kelompok tertentu.
Keadaan ini bisa dimengerti karena, undang-undang otonomi daerah telah memberikan kewenangan dan kekuasaan luas kepada daerah hampir menyamai pemerintah pusat. Tidak hanya itu saja, pemekaran daerah juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal akibat perebutan asset ekonomi daerah, pertikaian dalam menetapkan ibu kota daerah, dan motif-motif ekonomi politik lainnya.
Depdagri melaporkan bahwa 76 dari 104 daerah baru hasil pemekaran selama tahun 2000-2004 bermasalah; mulai dari masalah transfer asset, tidak diakui daerah induk, perselisihan antara pihak pro dan kontra, hingga pada masalah sepele, semacam penentuan ibukota kabupaten yang baru dan batas-batas wilayah.
Disamping remunerasi dan pemekaran wilayah, faktor lain yang punya andil besar dalam kebangkrutan pemerintah daerah adalah Korupsi dan Mafia Anggaran.
Pengalihan berbagai masalah pusat ke daerah menjadikan masalah semakin banyak. Kini banyak daerah yang terbentur oleh pilihan otonomi tetapi minim dana. Upaya satu-satunya yang lagi marak akhir-akhir ini guna menutupi kas daerah yang kosong adalah mark up pengusulan Dana Alokasi Umum (DAU) ditengah derasnya isu menguapnya DAU sebesar 40%. Hal ini tentu semakin menguatkan keyakinan kita, bahwa otonomi sekarang ini, hanya memindahkan KKN di pusat, ke daerah
Maraknya fenomena ‘calo anggaran’ juga merupakan ekses dari buruknya sistem distribusi anggaran di negara ini. Selain DAU dan DAK, dana dekonsentrasi dan tugas perbantuan departemen/non departemen pusat kedaerah merupakan sasaran bancakan korupsi. Pasalny` dana yang terakhir ini bersifat eksklusif dimana tidak setiap daerah mendapatkannya. Akibatnya dalam proses penganggaran dan pencairannya, banyak dipenuhi aroma KKN antara pemerintah pusat, pemda dan pihak legislatif.
Dengan demikian, daerah yang kaya bisa mendapatkan jatah lebih banyak sementara daerah yang betul-betul membutuhkan justru tidak kebagian. Kasus dihapusnya sejumlah daerah yang berhak atas Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Badan Anggaran DPR beberapa waktu lalu menjadi bukti kesekian kalinya akan boboroknya distribusi keuangan di negara ini.
Akar Masalah
Diatas semua faktor muculnya berbagai masalah diatas adalah penerapan Kapitalisme yang menjadi fondasi sistem keuangan pemerintah ini baik dari aspek sumber penerimaan maupun dari mekanisme pengelolaan dana yang sudah masuk kas negara. Pada aspek penerimaan, negara Kapitalis telah menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara. sementara dari aspek pengelolaan penyebabnya bisa dikembalikan pada pemberlakuan otonomi daerah sejak Orde Reformasi. Dalam konsep Otoda, masing-masing daerah diberi keleluasaan untuk mengelola APBD mereka secara otonom.
Sejak disahkannya UU No 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang kemudian direvisi menjadi UU No 32 Tahun 2004, hingga Desember 2008 telah terbentuk 215 daerah otonom baru yang terdiri dari tujuh provinsi, 173 kabupaten, dan 35 kota. Dengan demikian total jumlahnya mencapai 524 daerah otonom yang terdiri dari 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota. Sayangnya pemekaran ini belum memberikan pengaruh signifikan bagi masyarakat, terutama dalam hal peningkatan kesejahteraan dan pelayanan. Otonomi daerah malah dianggap kebablasan, hingga melahirkan “raja-raja kecil” yang siap menjual asset-asset daerahnya kepada asing, memperlebar kontraksi politik di tengah-tengah masyarakat, meningkatnya biaya-biaya politik, semacam biaya untuk pilgub, pilkada, dan pilbup, serta munculnya potensi-potensi disintegrasi di wilayah Indonesia.
Pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otoda secara nyata membuat pelayanan publik menjadi stagnan. Sebagaimana lazimnya sebuah UU, ia harus memiliki aturan pendukung seperti PP atau Keppres dll. Otonomi memerlukan banyak aturan pendukung untuk pelaksanaannya. Kenyataannya yang terjadi sekarang ini daerah belum seluruhnya mendapat aturan pelaksanaan dari kedua UU yang baru itu.
Pelayanan yang stagnan ini akan terjadi lama karena adanya tarik menarik kepentingan antara pusat dan daerah. Pemerintah pusat di satu sisi, masih terlihat enggan menyerahkan kewenangannya kepada daerah. Disisi lain, daerah juga belum menitikberatkan perhatiannya pada kewenangan apa yang dapat dikerjakan guna melayani masyarakat.
Sementara itu, sebagian besar daerah hanya berfikir tentang berapa pendapatan yang akan diterima bila aturan itu dilaksanakan. Keadaan ini lebih berbahaya lagi karena berpotensi menjadikan masyarakat di daerah menjadi “sapi perahan”. Masing-masing pemerintah daerah, dengan kewenangannya, akan berusaha menggenjot kenaikan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Walhasil, masyarakat di daerah yang akan menanggung akibatnya, yakni adanya penarikan dan kenaikan retribusi dimana-mana; hampir seluruh bidang kegiatan tak lepas dari retribusi. Muncul anekdot bahwa masyarakat lahir sudah ditarik retribusi, hidup membayar retribusi, bahkan sampai matipun harus tetap membayar retribusi.
Dalam PP No. 104 tahun 2000 tentang Dana Perimbangan, untuk pendapatan Pajak Daerah, mayoritas diberikan kepada pemda yaitu PBB sebesar 90% dan BPHTB 80%. Sedangkan pertambangan umum, kehutanan dan perikanan, jatah pemerintah daerah sebesar 80% dari total penerimaan dari sektor tersebut. Sementara untuk minyak dan gas mayoritas dikuasai oleh pemerintah pusat. Rinciannya, minyak sebesar 85% dan gas sebanyak 70%.. Akibatnya daerah-daerah yang potensi ekonominya besar termasuk kaya sumber daya, seperti daerah di Kalimantan Timur dan Riau menikmati pendapatan berlimpah. Sebaliknya, daerah-daerah miskin, seperti di NTT dan beberapa daerah di NTB, pendapatan yang mereka terima amat minim walaupun telah di topang oleh Dana Perimbangan Daerah.
Selain besarnya alokasi anggaran untuk pegawai seperti yang disebutkan di atas, distribusi anggaran yang tidak proporsional itu diperparah dengan belanja pemerintah pusat dan daerah pada pos-pos yang tidak produktif lainnya seperti pembayaran utang dan bunganya. Akibatnya dana yang semestinya mengucur ke rakyat justru mengalir ke institusi asing yang menjadi pemilik modal.
Empat Problem Otonomi Daerah
Pilihan otoda, telah menyisakan sejumlah persoalan, diantaranya:
Pertama, pudarnya negara kesatuan. Dalam negara kesatuan, pemimpin negara adalah atasan para pemimpin di bawahnya. Namun di Indonesia, apakah faktanya memang demikian? Kenyataannya sangat jauh dari itu. Bagaimanapun para gubernur, bupati, dan walikota untuk terpilih butuh dukungan partai-partai. Realitas ini membuat mereka lebih taat pada pimpinan partai yang mendukung mereka. Undangan pertemuan pemerintah di atasnya sering diabaikan, sementara undangan pimpinan partai ditanggapi segera, bahkan cepat-cepat berangkat dengan memakai uang negara. Ini membuat Indonesia seperti mempunyai banyak presiden. Walaupun para pimpinan partai tidak memerintah, tapi mereka mengendalikan para gubernur dan kepala daerah yang didukung partai mereka. Tidak berlebihan kiranya kalau banyak pihak yang meyakini bahwa pasce pemberlakuan Otonomi Daerah, format NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) telah berubah menjadi NFRI (Negara ‘Federal’ Republik Indonesia).
Kedua, lemahnya jalur komando. Dalam konsep otonomi daerah, para gubernur bukan atasan bupati/walikota. Sementara pemerintah pusat membawahi daerah yang jumlahnya lebih dari empat ratus buah. Di sisi lain, gubernur juga merupakan jabatan politis yang untuk meraihnya membutuhkan dukungan politik partai. Seringkali yang terjadi presiden, gubernur, dan bupati/walikota berasal dari partai yang berbeda. Kiranya, adalah wajar kalau dengan semua itu jalur komando dari pusat ke daerah menjadi terputus. Kemampuan pusat hanyalah mengkoordinasikan seluruh pemerintahan di bawahnya, itupun dalam tingkat koordinasi yang sangat lemah. Ini mengakibatkan program-program pemerintah pusat tidak berjalan, padahal banyak program yang sangat penting demi keselamatan rakyat. Alasan Menkes Siti Fadilah Supari terkait kegagalam penanganan flu burung, dimana instruksi dan dana dari departemen kesehatan tidak mengalir ke sasaran karena para kepala daerah tidak mempedulikan (sehingga banyak korban berjatuhan), kiranya cukup relevan sebagai contoh.[2] Realitasnya NKRI sekarang telah tiada. Yang ada hanyalah persekutuan ratusan kabupaten dan kota di Indonesia.[3]
Ketiga, semakin kuatnya konglomeratokrasi. Putusnya jalur komando dalam pemerintahan di Indonesia terasa sangat ironis jika melihat kekuatan komando di partai dan perusahaan. Partai dan perusahaan umumnya bersifat sentralistis. Pimpinan pusat bagaimanapun juga adalah atasan pimpinan di tingkat provinsi. Dan pimpinan tingkat provinsi adalah atasan pimpinan tingkat daerah. Ini membuat partai dan perusahaan di Indonesia jauh lebih solid daripada pemerintah. Partai dan perusahaan lebih terasa sebagai suatu “pihak”. Ini lain dengan pemerintah yang lebih terasa sebagai “kumpulan” atau bahkan sekedar “tempat persaingan”. Dengan melihat bahwa pemerintahan di Indonesia terpecah-pecah, pemimpin pemerintahan butuh dukungan partai, dan partai butuh dana yang umumnya mengandalkan dukungan para konglomerat, maka bisa disimpulkan bahwa konglomerat merupakan subjek atas partai dan partai merupakan subjek atas pemerintah. Ini berarti yang berkuasa di Indonesia adalah para konglomerat. Realitas ini semakin terasa parahnya jika mengingat bahwa Indonesia sangat tergantung modal asing dan bahwa kekuatan korporasi di dunia saat ini di atas negara (sebagaimana dinyatakan Prof. Hertz, dari 100 pemegang kekayaan terbesar di dunia sekarang 49-nya adalah negara, sementara 51-nya perusahaan; kekayaan Warren Buffet, orang terkaya di dunia, di atas APBN Indonesia).[4] Bisa dibayangkan jika di jaman dulu puluhan kerajaan dengan kondisi politiknya yang “mungkin terpecah” bisa dikuasai oleh VOC (sebuah perusahaan dunia), bagaimana sekarang ratusan daerah yang umumnya secara politis “sudah terpecah” menghadapi puluhan VOC baru yang kekuatannya di atas negara? Dari fakta ini saja sangat bisa dipahami mengapa Indonesia berada dalam cengkeraman korporatokrasi/konglomeratokrasi.[5]
Keempat, terabaikannya urusan rakyat. Asumsi yang diberlakukan dalam konsep otonomi daerah adalah rakyat bisa mengurus dirinya sendiri. Pelaksanaan asumsi ini adalah bahwa para gubernur, bupati, dan walikota, walaupun tidak dalam komando pemerintah pusat, tetapi dalam kontrol DPRD setempat. Sayangnya, bagaimanapun juga DPRD mempunyai realitas yang sama dengan para pimpinan pemerintahan dalam hubungannya dengan partai dan korporasi/konglomerat. Ini berarti kekuasaan korporasi justru semakin mengakar. Realitas ini bisa dilihat dari fakta bahwa berbagai parameter keberhasilan adalah ukuran korporasi, bukan ukuran kesejahteraan rakyat. Padahal, seringkali hitungan korporasi tidak sesuai dengan hitungan kesejahteraan. Dengan ukuran pendapatan per kapita (angka yang dibutuhkan korporasi), banyak kabupaten di Indonesia mempunyai pendapatan per kapita di atas Rp.18 juta per tahun (Rp. 1,5 juta/bulan atau Rp. 6 juta / keluarga). Itu berarti banyak keluarga di Indonesia yang mempunyai penghasilan di atas keluarga doktor. Kenyataannya, lebih 70 juta lebih rakyat miskin (angka kemiskinan merupakan hitungan kesejahteraan). Indonesia memang negeri yang sangat aneh. Berbagai bentuk iklan semakin megah dan meriah. Tapi jalan-jalan semakin berlubang.
Kiranya, empat problem di atas sudah bisa menggambarkan bagaimana hubungan antara otonomi daerah dengan munculnya berbagai problem di Indonesia. Dengan otonomi, harapannya adalah suasana yang lebih bebas dan desentrlistis. Kenyataannya, sentralisasi lama dipreteli kekuasaannya untuk masuk sentralisasi baru, yaitu kekuasaan korporasi/konglomerasi internasional.
Khilafah: antara Desentralisasi dan Sentralisasi
Khilafah adalah kepemimpinan umum kaum Muslim seluruh dunia. Khilafah bukanlah negara bangsa (nation state), melainkan negara dunia (global state); kaum Muslim di seluruh dunia hanya memiliki satu negara. Pemerintahan (al-hukm) dalam Islam bersifat sentralisasi atau terpusat. Artinya, pelaksanaan kekuasaan atau penerapan hukum-hukum hanya berada di tangan orang yang telah diamanati oleh rakyat, yaitu Khalifah dan orang-orang yang mewakilinya. Begitu juga dengan keuangannya. Semua wilayah berada dalam satu sistem keuangan dan satu APBN untuk kepentingan seluruh rakyat tanpa melihat wilayah; apakah wilayahnya kaya atau miskin. Semua wilayah mendapatkan pendanaan sesuai kebutuhan sekalipun wilayah yang tidak memiliki pendapatan sama sekali.[6]
Berikut ini dalil mengenai Kesatuan Khilafah
Pertama: as-Sunnah. Abdullah bin Amr bin Ash ra. pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:
وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَ ثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنِ اسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ الآخَرِ
Siapa saja yang telah membaiat seorang imam, lalu kepadanya ia memberikan uluran tangan dan buah hatinya, maka hendaklah ia menaatinya sekuat kemampuannya. Kemudian, jika ada orang lain yang hendak merebutnya, maka penggallah leher orang lain tersebut! (HR Muslim).
Hadis ini menjelaskan bahwa setelah seorang pemimpin (imam) dibaiat, maka kaum Muslim wajib menaati dia, dan tidak boleh membiarkan adanya pemimpin yang lain. Abu Said al-Khudri ra. Juga mengatakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الآخَرَ مِنْهُمَا
Jika dua orang khalifah dibaiat maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya! (HR Muslim).
Hadis ini menjelaskan bahwa kaum Muslim tidak boleh memiliki lebih dari seorang pemimpin di seluruh dunia.
Semua ini menunjukkan keharaman memecah kesatuan umat ke dalam dua pemerintahan atau lebih. Artinya, haram menjadikan negara Islam terdiri dari beberapa negara, melainkan wajib hanya satu negara. Jadi, sistem pemerintahan Islam adalah sistem kesatuan, bukan federasi. Bahkan Islam mengharamkan dengan tegas sistem selain sistem kesatuan.[7]
Kedua: Ijmak Sahabat. Setelah Rasulullah saw. wafat, para Sahabat berkumpul di Syaqifah Bani Saidah untuk mengangkat pengganti Nabi saw. dalam memimpin negara. Waktu itu hampir terjadi gerakan separatisme oleh kaum Anshar ketika Hubab bin Mundzir ra. menuntut agar kaum Muslim memiliki dua orang pemimpin, untuk kaum Anshar dan kaum Muhajirin. Menanggapi tuntutan ini, Abu Bakar ra. mengatakan,
“Tidak dihalalkan kaum Muslim memiliki dua orang pemimpin. Betapapun baiknya hal itu, tetap saja urusan dan hukum-hukum mereka akan mengalami perselisihan, jamaah mereka akan dihantui perpecahan, dan mereka akan saling memperebutkan kekuasaan. Saat itulah sunnah akan ditinggalkan, bid’ah bermunculan, fitnah membesar, sementara tidak ada seorang pun yang bisa memperbaikinya.” (HR Baihaqi).
Abu Bakar ra. ini dengan tegas melarang kaum Muslim dipimpin oleh lebih dari satu orang. Ini menjadi dalil bagi kesatuan pemerintah Islam. Sebab, pernyataan Abu Bakar itu didengar oleh para Sahabat, dan tidak ada seorang pun dari mereka yang mengingkarinya.[8]
Adapun yang dimaksud dengan sentralisasi kekuasaan di sini adalah, kekuasaan berpusat di tangan khalifah yang berkedudukan di pusat pemerintahan. Khalifah adalah pemimpin agung bagi seluruh kaum Muslim dan berwenang mengatur sepenuhnya urusan-urusan rakyat yang tinggal di wilayah kekuasaan Khilafah Islamiyyah. Tidak ada kekuasaan kembar, atau kekuasaan independent di dalam Daulah Khilafah Islamiyyah.
Namun, untuk mempermudah jalannya roda pemerintahan, secara administratif, wilayah daulah Khilafah Islamiyyah dibagi menjadi beberapa wilayah (provinsi). Wilayah adalah daerah tingkat I yang dikepalai oleh seorang waliy. Wilayah dibagi-bagi lagi menjadi beberapa imalah (daerah tingkat II). Imalah adalah daerah tingkat II yang dikepalai oleh seorang hakim atau amil. Imalah dibagi-bagi lagi menjadi beberapa bagian admistratif yang disebut dengan qashabah (kota); dan qashabah dibagi-bagi lagi menjadi beberapa bagian administratif yang lebih kecil, yang disebut dengan hayyu (desa). Orang yang mengurusi 'ashabah dan hayyu disebut dengan mudir, dan mereka hanya menjalankan tugas-tugas administratif belaka.
Para wali dan amil adalah penguasa (hukkam) atas daerahnya, dan diberi otonomi untuk memerintah dan mengatur wilayahnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan khalifah. Wali diangkat dan diberhentikan oleh khalifah, bukan diangkat oleh rakyat yang ada di wilayahnya. Pasalnya, Rasulullah SAW mengangkat para wali untuk beberapa wilayah. Beliau SAW pernah mengangkat Muadz bin Jabal menjadi wali di wilayah Janad, Ziyad bin Labid di wilayah Hadlramaut , Abu Musa al-Asy'ariy di wilayah Zabid dan 'Adn, dan lain sebagainya.
Di masa awal-awal Islam, seorang wali kadang-kadang diangkat dengan wewenang yang bersifat penuh ---berwenang mengurusi urusan pemerintahan dan harta sekaligus. Wali dengan kewenangan penuh ini disebut dengan wali shalat wa kharaj (wali umum). Nabi SAW pernah mengangkat Amru bin Hazm menjadi wali di Yaman dengan kewenangan umum. Nabi SAW kadang-kadang juga mengangkat wali dengan kewenangan yang bersifat khusus, semacam hanya bertugas mengurusi peradilan, harta, pemerintahan, pasukan, dan lain sebagainya.
Di dalam fikih klasik, wali yang hanya diberi kewenangan untuk memerintah saja, namun tidak berhak mengurusi urusan keuangan (harta) disebut dengan wali sholat. Ada pula wali yang diberi tugas hanya mengurusi urusan harta; dan disebut dengan wali kharaj (wali khusus). Nabi saw pernah mengangkat Ali bin Abi Thalib untuk mengurusi masalah peradilan di Yaman; beliau juga mengangkat Ziyad bin Labid untuk mengurusi zakat di wilayah Hadlramaut; Ali bin Abi Thalib mengurusi urusan zakat dan jizyah di Najran, dan lain sebagainya.
Walaupun khalifah boleh mengangkat wali dengan kewenangan yang bersifat umum dan khusus, namun, Syaikh Taqiyyuddin An Nabhani dan Syaikh Atha' Abu Rustah menyarankan agar khalifah tidak memberikan kewenangan yang bersifat umum kepada para wali. Pasalnya, ketika wali diberi kewenangan yang bersifat umum, maka ancaman disintegrasi di tubuh Daulah Khilafah Islamiyyah terbuka lebar. Hal ini pernah terjadi pada masa pemerintahan kekhilafahan Abbasiyyah; Saat itu para wali memiliki kekuasaan yang bersifat independen, hingga khalifah tidak memiliki kekuasaan atas para walinya, dan ia hanya dijadikan sebagai simbol pemerintahan belaka.
Atas dasar itu, memberikan kewenangan umum kepada wali bisa menimbulkan dlarar (bahaya) bagi Daulah Khilafah Islamiyyah. Adapun kewenangan bisa menimbulkan masalah jika diberikan kepada wali adalah kewenangan dalam urusan peradilan, keuangan, dan tentara. Oleh karena itu, tiga urusan ini tidak boleh diberikan kepada wali, akan tetapi hendaknya dibuat struktur tersendiri yang independen dari wali.
Secara spesifik, beberapa prinsip sistem keuangan negara dalam sistem pemerintah Islam antara lain:
1. Pengeluaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat dibagi menjadi pengeluaran yang bersifat persisten (terus menerus) yang tidak terikat oleh kondisi keuangan baitul mal dan pengeluaran yang menyesuaikan dengan kondisi keuangan baitul mal. Pada kategori pertama, jika terjadi kekurangan anggaran dari Baitul Mal, maka khalifah diperkenankan untuk menarik pajak dari rakyat yang kaya hingga dana untuk menutupi pengeluaran tersebut terpenuhi. Pos-pos tersebut yaitu: pelaksanaan jihad dan persiapannya, belanja industri militer, belanja untuk orang fakir miskin dan ibnu sabil; gaji tentara, hakim, guru, pegawai negara lainnya serta insentif orang-orang yang melakukan pelayanan kepada kaum muslim; pos pembiayaan untuk kemaslahatan dan perlindungan umat yang menimbulkan dhahar jika tidak ditunaikan seperti sekolah, rumah sakit, jalan umum; serta belanja untuk bencana seperti bencana alam, kelaparan, serangan tiba-tiba dari musuh dan sebagainya. Pada pengeluaran kedua, disesuaikan dengan anggaran seperti pembangunan jalan alternatif yang keberadaannya tidak mendesak;
2. Seluruh pendapatan yang diperoleh dari pos-pos pemasukan baik yang diperoleh oleh pusat ataupun yang berasal dari daerah dihimpun dalam Baitul Mal. Dana-dana tersebut disimpan berdasarkan jenis sumbernya. Selanjutnya dana-dana tersebut didistribusikan berdasarkan peruntukannya masing-masing. Hal ini karena masing-masing sumber tersebut telah diatur penggunaannya oleh syara’ sehingga tidak boleh dicampur dengan yang lain. Dana zakat misalnya, hanya boleh didistribusikan pada delapan golongan yang telah ditetapkan oleh Al-Quran. Sementara pendapatan dari harta milik umum dapat dibelanjakan sesuai dengan ijtihad khalifah;
3. Adapun distribusi keuangan ke tiap-tiap daerah-daerah disesuaikan dengan kebutuhan mereka dan bukan berdasarkan pendapatan mereka. Dengan demikian, bisa jadi suatu daerah yang pendapatannya kecil akan mendapatkan jatah yang lebih banyak dari daerah yang kaya karena kebutuhannya yang lebih besar. Distribusi tersebut juga tidak lagi memperhatikan apakah suatu daerah itu dihuni mayoritas muslim atau ahlu dzimmah, daerah yang baru yang ditaklukkan atau daerah lama, dan sebagainya;
4. Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas anggaran, dibentuk biro perencanaan anggaran (diwan muwazanah al-ammah) yang menyusun anggaran berdasarkan pandangan khalifah, biro audit (diwan muhasabah al-ammah) yang mencatat dan menilai kondisi keuangan negara dari sisi anggaran dan realisasinya. Adapula biro pengawasan (diwan muraqabah) yang melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap data keuangan negara, seluruh departemen dan biro negara beserta pegawainya yang berkaitan dengan urusan administrasi;
5. Lebih dari itu, yang tak kalah pentingnya adalah sistem keuangan daulah khilafah merupakan satu kesatuan dan berhubungan erat dengan sistem lainnya. Penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran negara misalnya secara efektif dapat diberantas melalui penerapan sistem sanksi (‘uqubat) yang kredibel. Dengan demikian, autaran-aturan tersebut disamping aturan lainnya mampu menghasilkan pengelolaan keuangan negara yang tidak hanya syar’I namun juga berkeadilan, transparan dan akuntabel.
Berdasarkan uraian di atas, dapatlah disimpulkan bahwa bentuk negara Daulah Khilafah Islamiyyah adalah kesatuan, dan kekuasaannya tersentralisasi di tangan Khalifah. Sedangkan dalam urusan-urusan administrasi dan pengelolaan urusan rakyat, Khalifah memberikan otonomi kepada para wali untuk memerintah dan mengatur urusan rakyat sesuai dengan kewenangan yang diberikan khalifah kepadanya (desentralisasi). Sistem ini pernah dijalankan di sepanjang lintasan sejarah kekhilafahan Islam, dan terbukti mampu menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat.
Jadi, Masihkah berharap pada yang lain selain Islam? Wallahua’lam bish showaab
[1] Kompas, 24 Maret 2011, halaman 21
[2] Siti Fadilah Supari, Saatnya Dunia Berubah; Tangan Tuhan di Balik Flu Burung, SWI, Jakarta, 2008. Lihat bagian Perjuangan Belum Selesai, hal 142)
[3] Husain Matla, Demokrasi Tersandera? Menyingkap Misteri 2 ¼ Abad (1783- sekarang), Big Bang, Semarang, 2007. Lihat hal 50, bab Planet Robot.
[4] Lihat hal 8 dari Perampok Negara (edisi Indonesia), karya Noreena Herzt,bagian Monster-monster Perusahaan, terbitan Alenia, Jogjakarta, 2005
[5] Jurnal Al-Waie Januari 2008, Demokrasi dan Kedaulatan Pemilik Modal, Husain Matla
[6] Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah fi al-Hukm wa al-Idârah, hlm. 14
[7] An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 90
[8] Al-Khalidi, Qawâ’id Zidzâm al-Hukmi fi al-Islâm, hlm. 316

Post a Comment