PPATK Temukan Puluhan PNS Miliki Transaksi Mencurigakan

JAKARTA,  - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 53 nama calon pejabat eselon I yang akan dilantik memiliki transaksi keuangan mencurigakan.
"Ada 53 nama calon pejabat eselon satu yang akan diangkat di beberapa Kementerian yang ternyata ada transaksi mencurigakan, namun perlu ditelusuri apakah mengarah pada tindak pidana atau bukan," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Jakarta, Rabu (8/2).
Penelusuran itu didapat oleh PPATK atas kerja sama dengan kementerian terkait, yakni Kementerian PAN dan RB, Kementerian BUMN dan Menteri Sekretaris Negara.
"Dari situ nantinya Kementerian terkait akan melakukan penelusuran terlebih dahulu untuk mencari tahu apakah calon pejabat tersebut terkait tindak pidana korupsi atau pencucian uang atau tidak," tuturnya.
Menteri PAN dan RB, Azwar Abubakar mengatakan calon pejabat eselon I maupun II yang akan diangkat harus diperiksa keuangannya oleh PPATK.
"Kalau ada yang memiliki transaksi mencurigakan harus ditunda terlebih dahulu pengangkatannya. Kita akan telusuri," katanya.
Azwar mengimbau pimpinan instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk proaktif bekerja sama dengan PPATK. Hal ini perlu dilakukan untuk mendapatkan informasi transaksi keuangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dipromosikan untuk menduduki jabatan eselon I dan eselon II.
"PNS yang akan dipromosikan harus bebas dari transaksi mencurigakan dan aliran dana tidak wajar," katanya.
Hal itu sesuai dengan kebijakan Kemenpan dan RB yang dituangkan dalam surat edaran Menpan dan RB No 1 Tahun 2012 tentang Peningkatan Pengawasan dalam mewujudkan Aparatur Negara yang berintegritas, akuntabel dan transparan.
Menurut dia, saat pimpinan instansi pemerintah menggali informasi tentang kemungkinan terjadi transaksi keuangan yang mencurigakan, para menteri, gubernur, bupati/wali kota dan seluruh pimpinan instansi pemerintah wajib menjaga kerahasiaan informasi yang telah disampaikan PPATK.
Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat 1, pasal 12 ayat 4 dan pasal 90 ayat 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.(yus/nonblok)