Rancangan UU Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) yang diajukan pemerintah mulai menuai kritik. Dr Adian Husaini, dosen Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor, yang juga dikenal pakar pemikiran ini menengarai banyak masalah dalam RUU yang diajukan Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KPP) tersebut. Di antara yang paling krusial adalah pengabaian urusan akhirat yang dinilai sangat merugikan umat Islam Indonesia.
“Konsep Tuhan yang dipakai dalam RUU KG ini berpijak pada konsep Tuhan ‘versi Iblis’, diakui keberadaan-Nya tetapi utusan dan aturan-aturanNya ditolak atau dilawan, kemudian RUU KKG ini orientasinya hanya pada dunia sedangkan dimensi akhiratnya dibuang,” jelas Adian yang menyoroti beberapa kelemahan RUU KKG, terutama pada pasal 1 ayat 1 dan ayat 2.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa dalam konsep Islam, perempuan bukan makhluk yang individual karena ada ayat “Ar-rijaalu qawwamuna ‘alan-Nisa’ (Kaum lelaki ada pemimpin wanita) sebagai mana dalam al-Qur’an Surat An Nisa’:34. Sementara dalam an-Nisaa’ ayat 11, perempuan yang taat pada suami dimuliakan Allah Subhanahu Wata’ala mendapatkan pahala. Dan anjuran melayani suami dalam Islam merupakan salah satu ibadah.
Dalam makalah yang dibagikan pada para peserta, Adian yang juga kolumnis tetap di hidayatullah.com ini juga mengungkapkan kisah seorang mahasiswi di sebuah kampus di Jakarta. Suatu ketika, saat ia menaiki sebuah bis kota, ia menolak keras tawaran tempat duduk di bis kota yang ditawarkan oleh teman kuliahnya yang laki-laki. Alasannya, si wanita tersebut tidak mau di anggap sebagai makhluk yang lemah.
Kemudian ia lebih memilih untuk berdiri daripada menerima belas kasihan temannya yang pria.
Lebih jauh lagi, Adian juga menjelaskan mengenai pasal 1 ayat 2 dalam RUU KKG di mana isinya tertulis, “Kesetaraan Gender adalah kondisi dan posisi yang menggambarkan kemitraan yang selaras, serasi, dan seimbang antara perempuan dan laki-laki dalam akses, partisipasi, kontrol dalam proses pembangunan, dan penikmatan manfaat yang sama dan adil di semua bidang kehidupan.”
Ia menjelaskan, sesuai dengan tuntutan pelaksanaan konsep Human Development Index (HDI), perempuan dituntut untuk berperan aktif dalam pembangunan, dengan cara terjun ke berbagai sektor publik. Seorang perempuan yang dengan tekun dan serius menjalankan kegiatannya sebagai Ibu Rumah Tangga, mendidik anak-anaknya dengan baik, tidak dimasukkan ke dalam kategori “berpartisipasi dalam pembangunan”.
Konsep semacam ini, menurut Adian, sangatlah aneh. Karena itulah ia dengan keras menolak disahkannya RUU KG. Kalaupun terpaksa harus disahkan, maka menurutnya, RUU ini harus “diislamisasi”. Masalahnya siapa yang mampu melakukannya?
Karena itu, Adian Husaini mendukung jika ada aksi atau tindakan dari ormas-ormas Islam untuk menolak disahkannya RUU KG ini.*/Sarah M

Post a Comment