Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh seorang hamba dengan pilihan mereka sendiri, tidak memiliki status hukum sebelum detangnya syara’. Perbuatan-perbuatan tersebut tidak memiliki status hukum wajib, mandub, haram, makruh atau mubah. Akan tetapi manusia melakukan perbuatan tadi sesuai dengan kemaslahatan yang ia ketahui (berdasarkan akalnya)1. Karenatidak ada taklif sebelum datangnya syara’. Allah SWT berfirman :
Dan kami tidak akan mengadzab sampai kami mengutus seorang rasul. (QS. Al-isra’[17]: 15)
Allah SWT berjanji dengan ayat ini, bahwa Allah tidak akan mengadzab orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan, sebelum datangnya rasul kepada mereka karena mereka tidak akan dimintai pertanggung jawaban. Sebab mereka bukan orang mukallaf dengan salah satu hukum. Setelah Allah mengutus kepada mereka seorang utusan maka mereka menjadi terikat dengan apa yang dibawa rasul tadi dan tidak ada lagi argumentasi atas ketidak terikatan mereka terhadap hukum-hukum yangt dibawa rasul tadi.
Allah SWT berfirman :
Agar tidak ada alas an bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. (QS. An-nisa’[4]: 165).
Siapa saja yang tidak beriman kepada rasul tersebut, maka ia dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah atas ketidak imanan mereka terhadap rasul tersebut serta ketidak terikatan mereka terhadap hukum-hukum yang dibawa rasul tersebut. Maka ia harus terikat dengan hukum-hukum yang dibawa rasul serta ia akan dimintai pertanggung jawaban atas penyimpangan terhadap salah satu hukum tadi.
Maka dari itu, kaum muslimin diperintahkanuntuk melakukansemua perbuatannya sesuai dengan hukum-hukum islam karena mereka harus melakukan perbuatannya sesuai dengan perintah dan larangan Allah SWT.
Allah SWT berfirman :
Apa yang diberikan rasul kepadamu, maka terrimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. (QS. Al-hasyr [59]: 7).
Tidak bisa dikatakan disini apa yang tidak diperintahkan serta tidak dilarang, maka kalian tidak terbebani, karena taklif syara’ bersifat umum sebab keumuman risalah bagi manusia, bukan untuk sebagian perbuatan-perbuatan manusia tertentu.
Allah SWT berfirman :
Katakanlah : “Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamui semua.” (QS. Al-A’raf[7]: 158).
Dengan demikian wajib melakukan semua apa yang dibawa dari hukum-hukum setiap perbuatan setiap pewrbuatan serta apa yang dilarang dari setiap perbuatan.
Oleh karena itu wajib bagi setiap muslim yang akan melakukan suatu perbuatan, baik untuk memenuhi kebutuhan jasmaninya maupun kemaslahatannya untuk menget`hui hukum Allah tentang perbuatan ini sebelum melakukan perbuatan ini sehingga ia melakukan perbuatan tadi sesuai dengan hukum syara’.
Tidak bisa dikatakan, bahwa ada sesuatu yang terjadi tetapi tidak dijumpai nashnya sehingga kita dibiarkan untuk memilih antara melakukan dan meninggalkannya. Karena anggapan demikian berarti syariat itu kurang, serta tidak layak kecuali untuk masa ketika syartiat itu diturunkan . pendapat semacam ini bertentangan dengan esensi syariat serta realita aplikasi syariat . karena syariat tidak datang dengan hukum-hukum terperinci bagi peristiwa-peristiwa tertentu sehingga stagnan. Tetapi syariat datang dengan makna-makna umum bagi persoalan-persoalan manusia dan tidak terbatas dengan batas dan masa tertentu sehingga terpancar dari makna-makna ini semua solusi persoalan-persoalan parsial. Apa bila terjadi sesuatu persoalan atau peristiwa, maka pertama kali yang dilakukan adalah melakukan pengkajian dan pemahaman terhadap realitanya, kemudia solusinya digali dari makna-makna umum yang terkandung dalam syariat. Maka apa yang digali dari pendapat ini merupakan hukum-hukum Allah bagi persoalan-persoalan atau peristiwa ini.
Kaum muslimin melakukan aktivitas ini sejak wafatnya Rasul SAW sampai runtuhnya Negara islam. Kaum mulimin yang terikat dengan islam senantiasa melakukan aktivitas semacam ini. Sungguh telah terjadi persoalan-persoalan pada masa Abu Bakar2 yang sungguh tidak terjadi pada masa Rasul SAW. Demikian juga terjadi persoalan-persoalan pada masa Harun ar-Rasyid3 yang tidak terjadi pada masa Abu Bakar ra. Para mutjahid telah menginstimbath bagi persoalan-persoalan ratusan, bahkan ribuan hukum syara’ yang tidak diketahui pada masa sebelumnya. Demikialah yang dilakukan pada setiap persoalan dan peristiwa karena syariat islam adalah komprehensif. Tidak ada suatu peristiwa pun kecuali memiliki solusi. Dengan demikian wajib atas setiap muslim terikaty dengan hukum syara’ pada setiap perbuatannya serta tidak melakukan suatu perbuatan kecuali sesuai dengan perintah dan larangan Allah SWT.
[ muhammad muhammad ismail ]
[ muhammad muhammad ismail ]
1. Yang dimaksud terpuji dan tercela menurut akal adalah bahwa akal itu bisa menilai perbuatan seseorang. Misalnya jujur itu terpuji sehingga ia patut mendapatkan pujian di dunia dan pahala di akhirat. Begitu pula sebaliknya, missalnya berdusta, itu perbuatan tercela dimana pelakunya patut mendapatkan celaan didunia dan siksaan di akhirat. Yang berpendapat bahwa terpuji dan tercela bisa ditentukan oleh akal, sehingga syara’(agama) tidak dibutuhkan. Syara’ hanya memperkuat ketentuan atau penilaian akal tersebut. Sedangkan mazhab Asy’ariyah berpendapat bahwa terpuji dan tercela dittentukan oleh syara’. Sesuatu yang diperintahkan adalah terpuji, sedangkan sesuatu yang dilarang adalah tercela. Yang benar adalah pendapat yang menyatakan bahwa hukum atas perbuatan manusia dan benda-benda dari terpuji dan tercela, atau dari segi pahala dan dosa adalah hak syara’ semata. Secara factual, misalnya bohong adalah dilarang oleh syara’ tetapi syara’ mengecualikannya untuk beberapa kondisi bagaimana disebutkan dalam hadits.
2. Abdullah bin Abi Quhafah Utsman bin Amir bin Amru bin Kilab bin Sa’ad bin Taim bin Murrah bin Luay bin Ghalib al-Qursiy at-Taimi. Khalifah pertama dari khulafaurrasyidin, dilahirkan 2 tahun 1 bulan setelah lahirnya Nabi SAW, meninggal dunia pada usia 63 tahun. Pada masa pemerintahannya Al-Qur’an dikodofikasikan.
3. Ar-rasyid Harun Abu Ja’far bin mahdi Muhammad bin Mashur Abdullah bin Muhammad bin Ali bin Abdullah bin Abbas. Ia memegang kekhalifahan setelah meninggalnya saudarannya Al-Hadi tahun 170 H. meniggal dalam peperangan di thus Khurasan dikuburkan pada hari ke-3 jumaidil akhir tahun 193 H pada usia 45 tahun.

Post a Comment