JAKARTA, Penuntasan skandal Century yang tak kunjung selesai sangat disesalkan banyak pihak. KPK sendiri membantah dituding lambat dalam menyelesaikan kasus ini. KPK berdalih, belum ditemukan bukti pidana korupsi pada bailout Century .
Sebelumnya (30/12/2011), dalam sebuah tayangan di TVone, pimpinan KPK kala itu, Busyro Muqaddas, mengatakan, belum ditemukan kerugian negara terkait bailout Century ini.
Pernyataan Busyro ini dinilai aktivis 77-78, Miming Abdulrachim, sebagai suatu hal yang mengada-ada dan memutarbalikan fakta hukum dengan tujuan menutup kasus Century. Menurutnya, ada uang negara sekitar Rp4 triliun di LPS yang berasal dari APBN yang notabene uang Negara.
Keterangan Miming ini, juga pernah diungkapkan Bibit Samad Rianto, yang ketika itu menjabat Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan. Menurut Bibit, dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun yang dikucurkan ke Bank Century merupakan uang negara. Sebab, uang modal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang digunakan sebagai jaminan dana talangan itu berasal dari APBN.
"Itu adalah uang dari negara karena modal Rp 4 triliun berasal dari APBN," kata Bibit dalam peluncuran buku Bibit berjudul "Koruptor Go To Hell", di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (16/12/2009) silam.
Pakar ekonomi Kwik Kian Gie mengatakan hal senada dengan Bibit. Menurutnya, LPS itu modal awalnya memang disetir pemerintah. Jika ada yang mengatakan itu bukan uang negara maka dia mempertanyakan ratusan triliun yang sudah digelontorkan oleh pemerintah.
Kwik juga menilai jika dana LPS itu berasal dari uang premi, maka hal tersebut juga bisa memperkuat bukti bahwa uang itu uang negara. Sebab sebagian besar uang premi berasal dari dana BUMN yang disimpan di LPS.
"Lalu kalau memang sudah dipisahkan, kenapa Burhanudin Abdullah bisa dipenjara dalam kasus aliran BI tadi?," tanya Kwik.
Sementara itu, ahli hukum pidana pencucian uang DR Yenti Garnasih mengungkapkan tindak pidana korupsi tidak mesti dibuktikan dengan adanya kerugian Negara. Garnasih memberi contoh penangkapan Jaksa Sistoyo di Cibinong (21/11/11) oleh KPK karena menerima suap dari pengusaha bernama Edward senilai Rp100 juta tidak ada bukti kerugian negara di sana karena yang dipakai adalah uang Edward bukan uang Negara.
"Meski tidak ada kerugian negara, korupsi tetaplah korupsi," Ungkapnya dalam sebuah diskusi di Rumah Perubahan 2.0, Jakarta.
Secara prosedural, pelanggaran dalam bailout Century juga sangat terang benderang, terutama dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan jangka pendek (FPJP) dalam kaitannya dengan Credit Adequacy Ratio (CAR) yang dimiliki bank Century.
Peneliti Pusat Studi Islam dan Kebudayaan (LSIK) Umar Hamdani mengatakan, jika memang KPK serius mau mengungkap skandal bailout Century, persyaratan pemberian fasilitas FPJP dan CAR Century saat itu seharusnya bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap Centurygate.
“CAR Century ketika itu sudah negatif 3,53 persen, sedangkan persyaratan sebuah Bank dapat menerima FPJP jika memiliki CAR positif atau di atas nol persen. Jadi jelas, Bank Century seharusnya tidak berhak menikmati FPJP,” ungkapnya dalam perbincangan dengan RIMA.
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah melaporkan hasil investigasi yang telah dilakukan atas Bank Century bahwa pada 14 November 2008, BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian fasilitas pembiayaan jangka pendek (FPJP) dari semula CAR minimal 8% menjadi CAR positif. Padahal, menurut data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 berada di atas 8%, yaitu 10,39% sampai 476,34%, di mana satu-satunya bank umum yang CAR-nya di bawah 8% adalah Bank Century. Dengan demikian, perubahan persyaratan CAR dalam PBI tersebut patut diduga dilakukan untuk merekayasa agar Bank Century dapat memperoleh FPJP.
Laporan BPK juga menyebutkan, sebelum persetujuan dan pemberian FPJP sebesar Rp 689 milyar dilakukan pada 14 November 2008, CAR Bank Century posisi 31 Oktober 2008 sudah negatif 3,53%. Hal ini melanggar ketentuan PBI Nomor 10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008, yang mengatur bahwa bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.
Keterangan pemilik Bank Century, Robert Tantular, juga turut menguatkan terjadinya pelanggaran dalam bailout Century. Menurut Robert, pihaknya hanya meminta pinjaman senilai Rp1 triliun, tapi diberi Rp6,7 triliun.
"Sebetulnya diberikan lebih itu, tidak perlu Rp 6,7 triliun. Direksi hanya minta Rp 1 triliun kok dikasih Rp 6,7 triliun?" kata Robert d alam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Timwas Kasus Bank Century di Ruang Rapat KK I, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/1/12)
Robert membenarkan bahwa sekitar bulan Agustus tahun 2008, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas. Pada tanggal 30 Oktober 2008, direksi Bank Century mengirimkan surat kepada Bank Indonesia untuk meminta bantuan likuiditas sebesar Rp 1 triliun dengan jaminan repo aset.
"Bantuan itu diberikan pada tanggal 14 November, 17 November dan 18 November 2008 sebesar Rp 680 miliar," tutur Robert.
Kemudian pada Kamis 20 November 2008, Robert dipanggil bertemu di kantor Kementrian Keuangan. Pada saat itu Robert mengaku tidak diikutsertakan dalam rapat dan hanya menunggu di sebuah ruangan kosong bersama direktur utama dan wakil direktur Bank Century.
Keesokan harinya (21 November 2008) setelah tidak tidur semalaman, pejabat BI Heru Kristiantono membawa surat pernyataan bahwa Bank Century telah diambil oleh LPS. Saat itu Heru mengatakan bahwa, sesuai aturan pemerintah, ada dua opsi dalam rekapitulasi, Robert diminta ikut penyertaan dengan menyetorkan modal sebesar 20 persen dalam waktu 35 hari ataukah tidak ikut dalam penyertaan modal.
"Saya atas nama PT Century Mega Investindo tanda tangani ikut rekapitulasi," imbuh Robert.
Setelah itu dari kantor Kementerian Keuangan Robert kembali ke rumahnya. Sore harinya ia mendapat surat undangan dari LPS untuk membicarakan angka-angka rekapitulasi pada Senin, 24 November 2008.
Hari Sabtu, 22 November 2008, Robert berangkar ke Singapura dan kembali pada hari Minggu 23 November 2008. Senin, 24 November 2011. Robert bertemu dengan para pejabat LPS dan berdasarkan informasi pengacaranya, rapat itu ditunda hingga hari kamis, 27 November 2008. Sayangnya, Selasa, 25 November 2008, Robert sudah ditangkap polisi.
"Selasa saya ditangkap di kantor, Pak Susno Duadji bilang saya ditangkap dirumah dan sudah ada tiket dan paspor, untuk ke luar negeri," kenang Robert.
Sejak itu Robert mengaku tidak tahu apa-apa lagi tentang perkembangan kasus Bank Century. Seingatnya, direksi Bank Century hanya memohon bantuan lukuiditas sebesar Rp 1 triliun dan sudah dibantu Bank Indonesia sebesar Rp 680 miliar.
Pada bulan September 2009, Robert baru tahu kalau dana yang digelontorkan LPS sudah mencapai Rp 6,7 triliun. "Dibuat persepsi seolah-olah Rp 6,7 triliun ini saya yang ambil. Saya tidak tahu. Saya sudah dipenjara. Rp 6,7 triliun itu tidak pernah dibuka ke mana angka-angka itu. Permintaan direksi cuma Rp 1 triliun. Ini benar-benar jadi pemikiran saya selama 3,5 tahun dipenjara," tukas Robert.
Jika memang pernyataan Robert ini benar, lalu siapa sebenarnya yang merampok?[ach/rima]

Post a Comment