Habiskan Anggaran 466,7 Miliar Tak Jamin DPR Tuntasin 64 RUU

Tahun ini, duit untuk keperluan merancang undang-undang di DPR ditambah kurang lebih Rp 400 juta. Target program legislasi nasional tercapai? Belum tentu.
904659_08335530012012_DPR.jpg (100×120)Simak catatan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) berikut. Pada 2012, un­tuk mengegolkan 64 ranca­ngan undang-undang, DPR mengalo­ka­­sikan anggaran Rp 466,7 mi­liar. Berarti,  Rp 7,2 miliar untuk satu rancangan undang-undang.  Atau,  naik sekitar Rp 400 juta da­ri tahun sebelumnya, yang ha­nya Rp 6,8 miliar per satu RUU.
Dengan anggaran sebesar itu,  bisakah DPR menyelesaikan tar­get undang-undang pada 2012?  Patut diragukan. Tengok saja ki­nerja wakil rakyat tahun lalu, me­reka gagal memenuhi target le­gislasinya sendiri.
Untuk tahun anggaran 2012, DPR mengalokasikan anggaran penyusunan RUU dan penga­wa­san pelaksanaan undang-un­dang serta pengawasan kebijakan pe­merintah. Penyusunan dan pem­bahasan RUU dijatah Rp 466,7 miliar. Khusus penyusunan atau pem­bahasan RAPBN Rp 20 mi­liar, sedangkan pembahasan ang­garan kementerian/lembaga de­ngan komisi di DPR Rp 52 miliar. Dibandingkan dengan angga­ran pembahasan RUU lain, anggaran pembahasan RUU APBN itu berlalu besar.
”Menghambur-hambur uang ne­gara saja. Padahal, pemba­hasan RAPBN hanya membagi-ba­gi kapling yang ada dalam pro­gram dan anggaran kementerian atau lembaga kepada partai yang punya kursi di DPR,” kata Koor­dinator Investigasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, kepada Rak­yat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Untuk harmonisasi dan eva­luasi pelaksanaan undang-un­dang dianggarkan Rp 25,1 miliar, se­dangkan untuk pengawasan pelak­sanaan undang-undang dan pengawasan kebijakan pemerin­tah  Rp 276,8 miliar. Jadi, untuk ke­­giatan yang berkaitan dengan undang-undang saja, pada 2012 DPR menghabiskan duit negara Rp 768,6 miliar.
Anggaran yang sangat fantastis itu berlawanan dengan kinerja DPR, terutama dalam legislasi. Pa­da 2011, target prioritas legis­lasi 70 (RUU, 36 RUU berasal da­ri Program Legislasi Nasional 2010 dan 34 RUU usulan baru. Nyatanya, tapi hanya 22 undang-un­dang yang diselesaikan DPR.
 Selain itu, ada 23 RUU pada Pro­legnas 2010 yang tidak selesai dan baru diragap pada 2011. Uchok menjelaskan, tahun ini te­lah dicanangkan Ketua DPR Mar­­­zuki Alie sebagai Tahun Le­gis­lasi. Diharapkan,  DPR ba­nyak menghasilkan undang-un­dang. Bukankah  Anggarannya sudah memadai?  Dari  Rp 2,9 triliun alokasi DPR, legislasi atau perancangan undang-undang menempati urutan tertinggi, Rp 466,7 miliar.
Alokasi untuk legislasi dua kali lipat dari anggaran pelaksa­naan un­dang-undang dan penga­wasan kebijakan pemerintah, yakni Rp 276 miliar.
Selama ini,  DPR justru disorot ka­rena lemah dalam bidang le­gislasi. Anggaran pengawasan pe­lak­sanaan undang-undang dan pengawasan kebijakan pemerin­tah Rp 276 miliar yang dibagikan ke­pada setiap komisi untuk ke­gia­tan  rapat, pembahasan panja, kun­jun­gan kerja dalam negeri ko­misi, kun­jungan kerja luar  negeri ko­mi­si, kegiatan public hearing, penye­lenggaraan seminar, fit and proper test untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan legislasi nasional, dan kegiatan test in­te­legency para pejabat negara, serta kunjungan kerja dalam negeri komisi ketika terjadi kasus-kasus spesifik.
Uchok melihat, pembahasan RUU di setiap komisi  paling ti­dak menarik minat karena me­nuntut anggota Dewan berpikir keras. Pa­dahal, dalam satu pekan disediakan waktu khusus untuk pembahasan RUU, yaitu hari Kamis.
”Itu yang menyebabkan pem­bahasaan satu RUU bisa molor. Dengan banyak alokasi angga­ran,  kemungkinan hasil legislasi mereka hanya di bawah 50 per­sen,” katanya.
Di depan rakyat, DPR selalu berdalih anggaran itu tidak akan terpakai seluruhnya. Tentang hal itu dia mengatakan, ”Kalau tidak terserap semua berarti kinerjanya lemah.  Menunjukkan kepada pu­blik bahwa mereka (DPR) tidak cakap membuat perencanaan ang­­garan, dan cenderung nga­bi­sin uang rakyat.”
Bentuk Tiga Kelompok Sesuai Fungsi DPR
Ignatius Mulyono, Ketua Baleg DPR
BADAN Legislasi DPR merasa alo­kasi anggaran untuk proleg­nas masih kurang mengingat banyaknya  kegiatan yang me­nelan biaya besar. Misalnya, kun­jungan kerja dan studi ban­ding ke luar negeri.Sekali­pun be­­gitu, tidak menurunkan se­mangat kerja Balegi. Kami akan melakukan penghematan pada kegiatan tertentu,  misal­nya kunjungan di dalam dan ke luar negeri serta mengurangi ra­pat-rapat di hotel.
Memang ta­hun lalu DPR tidak bisa meme­nuhi target pro­legnas. Saya menduga hal itu disebabkan dua faktor. Pertama, waktu yang diberikan untuk mem­ba­has satu RUU sangat terba­tas. Dalam satu ming­gu,DPR ha­nya diberikan waktu Rabu siang dan Kamis. Kedua, ba­nyak anggota Baleg yang me­rangkap jabatan di keleng­kapan DPR.
Belum lagi  kegia­tan di partai dan komisi. Itulah yang mem­buat konsentrasi anggota Ba­leg  terpecah. Tapi, untuk tahun ini DPR akan bekerja keras.
Se­baiknya, dari 560 ang­gota DPR dibagi dalam tiga kelom­pok komisi sesuai fungsi parle­men.  Kelompok komisi penga­wasan 330 orang, kelompok ko­misi legislasi 150 orang, dan kelom­pok komisi anggaran 80 orang. Kalau usulan ini dilak­sanakan, target rancangan un­dang-un­dang bisa berjalan semua.
Kalau Gagal Nggak Naik Kelas
Wahiduddin Adams, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham
Anggaran bukanlah ken­dala yang berarti dalam pem­ba­hasan rancangan undang-un­dang, karena 64 RUU yang men­jadi target prolegnas sudah di­harmonisasikan dan di­perta­jam  DPR dan pemerintah.    Se­te­lah mempelajari pengala­man tahun lalu, DPR dan pe­merintah optimistis dapat me­nyelesaikan target prolegnas itu. Kalau tahun ini gagal berar­ti nggak naik kelas. Untuk menge­golkan 64 RUU tersebut, DPR dan pemerintah harus ber­komitmen menjalankan pemba-ha­san RUU sesuai dengan jad­wal. Saat ini pemerintah ting­gal me­nunggu jadwal pem­ba­hasannya dari DPR. Soal ang­garan yang dibutuhkan un­tuk membahas satu RUU, itu ter­­gantung dari banyaknya pa­sal. Jika banyak pasal yang di­ba­has, maka semakin banyak angga­ran yang dibutuhkan. Asalkan kon­sis­ten, biaya tidak menjadi penghalang. Lagipula, yang meng­­alokasi anggaran pemba­hasan RUU tidak hanya DPR. pemerintah pun demikian, ter­masuk Kementerian Hukum dan HAM.
Kalau RUU itu usu­lan peme­rintah, maka kemen­terian atau lembaga negara juga menge­luarkan biaya untuk pembaha­san RUU. Untuk mem­bahas satu RUU kami  paling meng­habiskan 200-300 ratus juta, ke­cuali bila sebelumnya pe­m­ba­hasan RUU diperlukan pene­litian, maka duit yang dike­luar­kan semakin besar. [Harian Rakyat Merdeka]