Siapa Yang Melompati Wewenang Tuhan

      Hj Irena Handono, Pakar Kristologi, Pendiri Irena Center
296769_10150323268920658_175817530657_8586846_1122133032_n.jpg (400×314)-Kali ini kita menyoroti tentang hukuman mati. Dalam Islam,hukuman mati ini adalah bagian dari hukum Qishash.bagai mana dunia Kristen berpendapat tentang hukum ini, mari kita simak
            Sebagai eksekutor hukum manusia,manusia telah melewati wewenang batas hukum kuasa Allah atas para hambanya-dalam hal hidup atau mati-dengan mencabut nyawa (mematikan) seseorang.Suatu bentuk lain dari “Pembunuhan”yang diresmikan.(opini dari pembela Tibo)
            Ingatlah kita pada kasus Tibo?mearik sekali opini mereka (di atas)yang di muat dalam sebuah media yang mengatakan bahwa manusia (Pemerintah) telah melampui wewenang tuhan.dan lebih lanjut mereka mengatakan bahwa ini adalah bentuk pembunuhan yang diresmikan
            Namun di sisi lain kita juga patut bertanya,apakah mereka lupa pada kasus Amrozi dkk, bagaimana mereka mengutuk dan mendukung hukuman mati atas tiganya. Tapi ketika hal yang sama terjadi pada kalangan mereka,apa yang terjadi demo besar-besaran di lakukan, berteriak pada vatikan untuk minta dukungan, bahkan yang teakhir mereka minta keadilan pada mahkama inerasional?

PANDANGAN ISLAM
            Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian hukuman qishash berkenan dengan oarang-orang yang dibunuh.(TQS al-Baqarah (2):178).
            Hukuman atau sangsi piadana dalam islam,temasuk qishash, berfungsi untuk penembus dosa di akhirat bagi pelakunya sekaligus sebagai pencagah,karena memiliki  efek jera yang menghalangi orang lain untuk melakukan kejahatan yang sama. Adapun fungsi hukum pidana dalam islam sebagai pencgah digambarkan dalam firman Allah
            Dalam qishash itu ada (jaminan kelangsugan) hidup bagi kalian, wahai orang-orang yang berakal,supaya kalian bertakwa.(QS Al-Baqarah(2):179).
            Berkaitan dengan ayat di atas,ibnu katsir menyatakan bahwa di dalam qishash atu terhadap hikmah yang agung, yaitu terpelihara yang terjaganya dara (kehidupan) manusia . sebab,jika seorang yang akan membunuh manusia dia mengetahui akan di hukum mati jika dia melakukan pembunuhan, tenttu ia akan berpikir seribu kali untuk membunuh .

DALAM VATIKAN / GEREJA
            Menyusul kasus Tibo dkk, dengan tegas konfrensi waligereja  Indonesia (KWI) meminta agar hukuman mati di hapusan dari indonesia. Tapi anehnya, dalam buku ‘Imam Katolik’ (1996) yang uga diterbitkan KWI, di tulis bahwa gereja tidak mendukung adanya hukuman mati,namun tidak melarang juga.Bahkan gereja mempertahankan, bahwa kusa negaralah yang sah berhak menjatuhkan hukuman mati  dalam kasus yang amat berat.(hal 16).
            Sikap paus dan KWI dalam soal hukum mati cukup menarik untuk di cermati. Sebab, ini adalah sikap resmi sebuah agama. Dalam sejarahnya, gereja tidak bisa dilepaskan  dari masalah hukuman mati. Dalam Bibel sendiri bertebaran ayat dengan perintah menjalankan hukuman mati. Pezina, penyembah berhala dan sebagainya, harus di jatuhi hukuman mati. (Ulangan 17:2-5,20-22,dsb).
            Pembunuhan dengan cara di bakar hidup-hidup merupakan hukuman yang di gunakan gereja dimasa lalu. Berdasarkan catatan sejarah, penguasa Roma telah mengeksekusi  banyak sekali orang kristen awal dengan cara di bakar hidup-hidup. Catatan ini juga mengatakan bahwa walaupun mereka lolos dari hukuman bakar tapi mereka tidak bisa lolos dari hukuman penggal.
            Dalam Bibel ada hukuman yang disebut Serefa, tapi bukan membakar hidup-hidup manusia pada sebuah iang kayu. Lebih kejam agi, hukuman ini adalah dengan memanaskan timah hingga memerah dan cair dan kemudian di paksakan masuk ke dalam mulut terhukum. Kematian terjadi sangat cepat seiring dengan terbakarnya seluruh urat-urat dan pembuluh darah di leher. Ini adalah salah satu bentuk dari empat cara hukuman mati, yang lainnya adalah di lempari batu, pemenggalan dan gantung.

            Kaisar Roma Justinian memerintahkan hukuman mati dalam api, tanpa boleh berwasiat dan penyitaan seluruh milik pribadi oleh negara sebagai hukuman bagi orang-orang yang bertentangan akidah dengan katolik, hal ini di tulis dalam Codex Luxtiniani, yang kemudian di sah kan oleh penerusnya yaitu Kaisar Arkadius dan Flavius Augustus Honorius.
            Pada tahun 1184 Muktamar Gereja di Verona melegalkan hukuman bakar hidup-hidup sebagai hukuman resmi untuk orang-orang yang tidak seakidah. Keputusan ini dikuatkan kembali dalam konsili ke-IV Lateran pada 1215, Muktamar gereja di Touluose pada 1229, dan sejumlah pemimpin agama juga memimpin negara hingga abad ke-17.
            Di antara sekian banyak yang telah menjalani hukuman ini antara lain yang terkenal adalah Jacques de Molay (1314), Jan Hus (1415), St joan of Arc (may 30,1431), William Tyndale (1536), Michael Servetus (1553), dan Thomas Cranmer (1556) yang juga di bakar hidup-hidup.
            Imam-imam katolik di ancam hukuman mati, kalau ketahuan berkarya di wilayah kekuasaan VOC. Pada 1924, Pastor Egidius d’Abreu SJ dibunuh di Kastel Batavia pada zaman pemerintahan Gubernur Jenderal Jan Pieterzoon Coen, karena mengajar agama dan merayakan Misa Kudus di penjara.
            Lalu sesungguhnya siapa yang telah melompati weweang Tuhan?