Rubrik Konsultasi Keluarga : Menanti Kepastian

Muslimah.jpg (285Ă—248)Diasuh oleh: Dra (Psi) Zulia Ilmawati

-Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ibu pengasuh Rubrik Konsultasi Keluarga yang saya hormati, saya seorang wanita yang sudah pantas menikah. Satu setengah bulah lalu ada keluarga si fulan datang untuk bersilaturrahmi. Tapi belum ada sinyal untuk mengkhitbah.
Dari situasi silaturrahmi itu, orang tua si fulan sudah menggambarkan kekurangan dan kelebihan anaknya, begitu pula dengan orang tua saya. Kemudian sehari setelah kedatangan si fulan, saya dapa informasi dari teman, kalau ada teman laki-lakinya yang lagi mencari istri.
Saya menerima tawarannya untuk berkenalan, dengan cara ta’aruf lewat mdia wali seperti yang saya lakukan pada si fulan yang pertama. Awal ta’aruf sikap si fulan ke-2 menunjukkan sikap serius, karena dia nurut saja sampai proses tukaran foto. Tiba-tiba sikapnya berubah, ketika saya bilang ke dia, siapa cepat dia yang dapat, karena sebelum menjalani proses ta’aruf ini, sudah ada yang silaturrahmi ke rumah. Dan ketika proses dilanjutkan melalui peralatan wali, dia bilang belum siap. 
Setelah diselidiki wali, ternyata fulan ke-2 masih memiliki dengan wanita lain. Katika diminta untuk memilih antara saya dan wanita tersebut, si fulan ke-2 belum bisa memutuskan. Sampai saat ini belum ada kepastian dari kedua belah pihak (fulan 1 dan fulan ke-2). Uasah apa yang mestinys saya lakukan agar segera bisa mendapatkan kepastian.
Saya sendiri lebih cenderung pada fulan ke-2, karena dari usia lebih tua dari saya, dan saya melihat dari cara berpfkirnya juga lebih dewasa. Apa boleh pertimbangan-pertimbangan seperti ini di pakai dalam memilih jodoh? Dari sisi pemahaman agamanya kedua fulan ini sebanding. Mohon masukannya. Jazakillah.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Hamba Allah
085358XXXXXX
Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Hamba Allah yang baik
Manusia adalah makhluk ciptaan Allah yang paling sempurna. Pada diri manusia telah Allah SWT ciptakan proses hidup, berupa naluri. Di antaranya adalah naluri mempertahankan jenis (gharizatunnau’), yang salah satu perwujudannya berupa munculnya ketertarikan terhadap lawan jenis. 
Dianugerahkan ketertarikan terhadap lawan jenis ini, tidak lain adalah untuk mempertahankan keturunan. Allah SWT telah memberikan petunjuk lewat perantaraan Rasul, sehingga teramat jelas mana yang boleh di lakukan dan mana ula yang harus ditinggalkan dalam memenuhi naluri ini. Aktivitas pemenuhan naluri yang dijalankan sesuai aturan Allah akan bernilai ibadah. Sedang penyimpangan dari aturan iti merupakan perbuatan dosa, yang akibat  buruknya manusia pula yang akan menanggungnya. Untuk itulah Allah dan Rasul-Nya memerintahkan hambanya untuk menikah.
Firman Allah SWT:

“Dan Nikahilah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak  (Menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberiannya) lagi Maha Mengetahui. (TQS. Surat An Nur:32).

Hamba Allah yang baik,Sebelum menentukan sebuah pilihan,Islam telah memberikan petunjuk bagaimana seharusnya kita memilih pasangan hidup.Sebelum menerima pinangan hendaklah pihak wanita melalui seorang yang dipercaya, meneliti kualitas kepribadian laki- laki yang akan menikahinya.Dalam mencari pasangan Rasulullah SAW menuntunkan agar lebih memperhatikan kualitas agamaa calon pasangannya.Sebagaimana memilih istri , maka pertimbangan dalam memilih suami pun didasarkan atas nilai agama.Rasulullah SAW telah memberikan peunjuk agar memeilih seorang laki – laki yang taat beragama dan memiliki pemahaman terhadap hukum syara’.

‘’Apabila datang ( untuk melamar ) kepadamu seorang laki – laki yang kamu pandang baik agama dan akhlaknya, maka nikailah dia, sebab jika tidak, akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi ,’’ para sahabat bertanya:’’ Wahai Rasulullah , walaupun dia seorang  yang miskin dan dari golongan kelas bawah?’’ Nabi menjawab:’’Apabila yang datang kepadamu laki –laki yang baik agama dan akhlaknya , maka nikailah dia, ucapan ini Beliu uangi tiga kali ‘’.(HR.Tirmidzi).

Melihat hadist di atas , pertimbangan agama tentu menjadi pertimbangan yang utama.Tetapi bukan berarti tidak diperbolehkan , ketika kita mempertimbangakan yang lainnya, semata – mata untuk menjaga keharmonisan dan memudahkan dalam berkomunikasi pasca pernikahan.Mempertimbangkan faktor usia dan cara berpikir misalnya.Walau sekali lagi , ini bukan jaminan .Adakalnya usia lebih muda , tapi cara berpikirnya lebih dewasa.
  Hamba Allah yang baik,
Menunggu yang belum pasti memang terkadang melelahkan. Anda mesti bersabar, barangkal memang keluarga si fulan 1 perlu waktu untuk memberikan keputusan . Atau anda bisa meminta kepada orang tua untuk menanyakan kepada keluarga si fulan 1 tentang kelanjutan silaturahmi yang pernah dilakukan .Untuk fulan yang ke – 2 , lebih baik diminta mnyelesaikan dulu masalah pribadinya.Apapun keputusan keduanya nanti , insya allah itulah yang terbaik buat anda.Semoga jodohnya dipermudah dan mendapatkan yang terbaik.Amiin..[].