Anggota Dewan Bermuka Tembok!! Kritik Terus Dilontarkan, Bolos Jalan Terus!

JAKARTA, - Kemalasan para anggota dewan terlihat kembali pada saat pembukaan masa persidangan Rapat Paripurna 2011/2012. Mereka sepertinya tak lagi menghiraukan kritik tentang gaya hidup perlente tak berprestasi dan pemalas yang melekat pada mereka.
Ketua DPR Marzuki Alie hadir 30 menit lewat dari jadwal rapat pukul 09.00 WIB. Saat rapat dibuka pada pukul 09.45, Marzuki pun langsung menskors sidang selama 15 menit karena dari 560 anggota DPR, yang hadir kurang dari 50 orang. Hingga akhirnya, sekitar pukul 10.00, Marzuki kembali membuka rapat dan langsung menyampaikan pidato.
Di tengah ruang rapat yang melompong lantaran ditinggal pergi sejumlah anggota dewan, Marzuki mengkhawatirkan masa depan kinerja anggota dewan. Sebab, menurut dia, pada pertengahan 2013 situasi politik sudah kurang kondusif karena persiapan menghadapi Pemilu 2014. "Dan hal itu sudah tentu akan berpengaruh pada kinerja dewan."
Meski telah mendapat sorotan, watak malas terus saja dipertontonkan oleh DPR. Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) sampai ditinggal pergi narasumber yang telah menunggu lebih dari 1 jam tanpa kehadiran anggota DPR.
Meski kejadian membolos telah berulang dan menahun, DPR tidak kunjung membuat langkah progresif. Wakil Ketua DPR dari F-PAN Taufik Kurniawan mengatakan, Badan Kehormatan (BK) DPR akan menggodok mekanisme pengumuman bagi anggota dewan yang kerap membolos rapat, khususnya rapat paripurna.
Taufik pun mengakui, pimpinan DPR tengah mempertimbangkan masukan agar absensi untuk rapat paripurna diakhiri begitu rapat dimulai. Hal itu demi meminimalisasi penitipan absensi atau kebiasaan datang terlambat. “Kami mendukung langkah itu untuk tingkatkan kedisiplinan rapat. "Kami juga kewalahan mengingatkan anggota dewan. Mereka tidak juga punya kesadaran," keluhnya.
Ketua BK DPR Muhammad Prakosa mengaku mendukung pembukaan akses seluas-luasnya kepada publik terhadap absensi anggota DPR. Tahap awalnya, absensi paripurna.
Ia mengakui, ketiadaan sanksi membuat para wakil rakyat tidak jera untuk malas bersidang. Padahal, BK telah mengingatkan kepada fraksi mengenai anggota mereka yang kerap membolos.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD telah mengatur anggota DPR bisa diberhentikan antarwaktu bila tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Akan tetapi, lanjut Prakosa, peringatan kepada fraksi dilayangkan bagi anggota dewan yang tidak melaksanakan kewajiban rapat sebanyak tiga kali secara berturut-turut. “Tapi belum ada. Belum ada yang tiga kali berturut enggak hadir.”
Akan tetapi, Ketua F-PDIP Tjahjo Kumolo meyakini ada sejumlah alasan bagi anggota dewan yang absen rapat. Seperti, tumpang tindih rapat. "Biasa seseorang terpaksa harus menjalankan rapat pansus, komisi, dan alat kelengkapan lainnya dalam waktu bersamaan. Kalau seperti itu, harus ada rapat yang ditinggal," katanya.
Selain itu, jadwal sidang kerap berbenturan dengan agenda kunjungan. Apalagi, tambah Tjahjo, pada dasarnya anggota DPR merupakan anggota partai. Artinya, mereka juga harus memenuhi kewajiban sebagai anggota partai. "Kami kan bukan pegawai DPR yang harus 24 jam di sana. Kadang kami juga harus menjalani penugasan partai di luar," tegasnya.
Sekretaris F-PD DPR Saan Mustopa menilai, setidaknya ada tiga alasan bagi anggota DPR untuk tidak hadir rapat paripurna atau komisi.
Yang paling banyak yaitu meminta izin karena ada kegiatan yang berkaitan dengan pengurus partai atau kunjungan ke konstituen. "Biasanya fraksi akan izinkan mereka tidak hadir, asal alasan mereka jelas," ungkapnya.
Menurut Saan, untuk izin pergi ke daerah, setiap anggota tidak bisa mendapatkan berturut-turut. Apalagi izin ke luar negeri yang harus mendapat persetujuan pimpinan parpol.
Selain izin, tambah Saan, ada juga alasan sakit sebagai dasar untuk tidak mengikuti rapat. "Memang ada juga yang tidak punya alasan sama sekali atau bolos," ungkapnya.
Dia menegaskan, fraksinya telah mengingatkan setiap anggota harus memenuhi tingkat kehadiran di atas 50%. Apabila tingkat kehadiran berada di bawah itu, mereka akan ditegur. "Bahkan tidak jarang dilaporkan ke partai dengan konsekuensi akan mendapat sanksi seperti penggeseran dari komisi," katanya.
Ketua F-PAN DPR Tjatur Sapto Edy mengatakan, alasan anggota tidak hadir karena baru datang dari daerah pemilihan atau dari luar negeri, seperti menunaikan ibadah haji.
Tjatur mengatakan, sanksi yang diberikan Fraksi PAN dilakukan secara berjenjang. Jika anggota PAN sering bolos, akan dikenai sanksi hingga pergantian antarwaktu (PAW). "Di internal kami, ada hitung-hitungannya. Ada tingkatan sanksi hingga PAW,” kata dia.
Restrukturisasi
Mantan hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie menuturkan, minimnya kehadiran anggota DPR dalam rapat paripurna berasal dari sistem yang kondusif dalam menunjang pembentukan kultur malas.
“Kalau bolos di satu komisi atau panitia dianggap wajar, diselesaikan dengan (menitip) tekenan. Itu menjadi kultur keseluruhan. Jadi iklim itu muncul karena sistem,” jelasnya.
Dia menilai, mekanisme kerja di DPR tidak memiliki manajemen waktu dan pembagian tugas yang efisien. Dia menambahkan, terlalu banyak tumpukan agenda yang harus diikuti anggota dewan. Mulai dari rapat komisi, alat kelengkapan DPR seperti Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), hingga jenis tim pengawasan ataupun seleksi lembaga.
Terlebih, pembagian tugas semakin rumit bagi fraksi yang memiliki jumlah anggota minim. Kondisi itu yang mengakibatkan harus terjadi pengorbanan salah satu agenda. “Kacau seperti sekarang. Bukan hanya jam kerja, juga orientasi kebijakan,” tandasnya.
Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai, kemalasan anggota DPR menunjukkan anggota dewan tidak punya perhatian pada urusan rakyat.
Begitu juga dengan budaya titip absen, yang dia pandang sebagai bentuk pembohongan publik. Pasalnya, para wakil rakyat berani melakukan di tengah sorotan masyarakat luas.
Menurut dia, sudah saatnya parpol tidak mempermalukan diri sendiri dengan cara memberi sanksi tegas. Jika tidak, lanjutnya, produktivitas legislasi DPR akan semakin menukik tajam. “Mereka hanya concern pada diri sendiri," ujarnya.
Sebagai tindak pencegahan meluasnya wabah malas ini, ia menyarankan agar diberlakukan sistem pemotongan gaji atas setiap ketidakhadiran anggota DPR. Mekanisme ini, katanya, memang didukung oleh sistem absensi elektronik melalui pemindaian sidik jari. "Itu diterapkan saja agar ada efek jera terhadap anggota DPR. Kan DPR tidak ada malunya," selorohnya.
Harga mengagetkan
Penggunaan pemindaian sidik jari disambut positif oleh DPR. Marzuki Alie yang juga Ketua BURT DPR memastikan rencana pembelian alat dan sistem sidik jari.
Hanya saja, dia mengaku kaget dengan biaya rencana pemasangan alat itu yang mencapai Rp4 miliar. “Oleh karena itu, jangan suudzon dulu. Itu baru perencanaan dan belum diputuskan,” tegasnya.
Pasalnya, di sekolah miliknya, juga menggunakan alat pemindai sidik jari dengan kisaran harga Rp1 juta - Rp5 juta. (Tg/Ant/rima)