Inilah Demokrasi : Dari Makassar, Terdakwa Korupsi Berlibur ke Jakarta














RIMANEWS - Seorang terdakwa dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga Andi Ninnong, Sengkang, Haslinda, dapat dengan mudah meninggalkan Sulsel. Bahkan dia sempat ke Jakarta.
"Saya ke Jakarta karena ada urusan keluarga. Ini juga pertama kalinya saya jadi terdakwa. Saya tidak tahu kalau harus melapor ke hakim. Kemarin-kemarin saya melapor ke jaksa. Kalau sudah begini saya janji tidak keluar lagi. Tapi tadi saya datang lebih awal-kan," tandas bos PT Bieta Batara Sakti (BBS) tersebut kemarin.
Melihat masalah tersebut, salah seorang hakim dalam perkara tersebut, Maringan Marpaung, langsung menegaskan agar terdakwa perkara korupsi terlebih dulu melapor ke hakim. "Saya minta agar terdakwa terlebih dulu melapor. Jangan langsung berangkat. Itu sudah melanggar," katanya, untuk mengingatkan terdakwa.
Dalam perkara korupsi pembangunan GOR Andi Ninnong, Sengkang, itu, selain Haslinda, juga terdapat terdakwa lainnya. Yakni, Pejabat Pembuat Komitmen, Suriadi, pegawai Disdikpora, Andi Adam Hasan, dan karyawan CV Saga Bangun Persada, Ansyarullah Kadir. Mereka dijerat dengan pasal 2, juncto pasal 18 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
JPU Amiruddin, saat membacakan dakwaannya, melihat dalam pelaksanaan proyek yang menelan anggaran sekira Rp1,5 miliar tersebut, realisasi pekerjaan per Desember 2008, baru rampung 24,03 persen. Rinciannya, lantai tribun, tiga beton tangga, empat beton tangga yang telah bergeser dari posisi awal. Berdasarkan perhitungan tim auditor proyek tersebut merugikan negara Rp157 juta lebih.[ian/jpnn]