Ribuan pendemo itu kian beringas. Barisan polisi yang menghadangnya dirangsek bagai suku lain yang tengah diperangi. Malang Briptu Jamil, Anggota Brimob dari Mabes Polri yang diperbantukan di Papua ini, tertangkap dan dikeroyok massa. Setelah dihajar tubuhnya dibuang ke kali. Jamil sempat mendapat perawatan di rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia.
Selain Briptu Jamil, bentrokan antara pekerja Freeport, warga, dan polisi pada Senin (10/10) pagi itu juga menewaskan seorang warga setempat bernama Petrus Ayamesiba. Ia karyawan PT Pangan Sari, salah satu perusahaan sub-kontrak PT Freeport Indonesia (FI). Petrus diduga terkena tembakan petugas.
Bentrokan di Papua dipicu oleh perselisihan tentang pengupahan karyawan. Karyawan Freeport posisinya di Indonesia ini bisa dikatakan sebagai underpay, dibayar lebih rendah dari seharusnya. Mereka meminta kenaikan menganggap permintaannya terlalu tinggi. Beberapa kah perundingan tidak juga dicapai kesepakatan untuk memenuhi permintaan buruh tadi.
Tindakan Freeport ini, menurut Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies Marwan Batubara, sangat tidak benar. Di tambang-tambang yang mereka miliki di Amerika dan Afrika, upah buruhnya itu jauh lebih tinggi dibandingkan di Indonesia. Apa yang diminta oleh karyawan merupakan hal yang wajar supaya ada perlakuan yang sama.
"Faktanya lebih dari 50 persen pendapatan Freeport itu datangnya dari Indonesia. Jadi justru dengan pendapatan yang begitu besar seharusnya upah di sini harus lebih tinggi. Sangat keterlaluan jika permintaan ini tidak digubris. Sayangnya pemerintah kita membiarkan saja perjuangan buruh itu berhadapan dengan perusahaan Amerika. Bukannya membantu, seolah-olah itu bukan rakyatnya,” kata Marwan kepada Media Umat.
Ini bukan kerusuhan pertama di PT FI. Pada Maret 1996, kerusuhan meledak usai sebuah kendaraan perusahaan ini menabrak penduduk kampung. Ribuan warga sekitar Freeport menjadikan momentum ini sebagai peiampiasan kekesalan mereka. PT Freeport diserbu massa.
Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian US $15 juta. Bahkan sempat terjadi penutupan perusahaan. Dan untuk mengamankannya, pemerintah mengirim lebih dari 1.000 serdadu.
Pada 21 Pebruari 2006, penduduk yang mendulang emas dari sisa-sisa limbah produksi Freeport di Kali Kabur Wanamon dihalau polisi dan sekuriti PT FI. Pengusiran memicu bentrokan. Tembakan pun meletus.
Penduduk yang marah lalu menduduki dan menutup jalan utama Freeport di Ridge Camp, di Mile 72-74, selama beberapa hari. Jalan itu merupakan satu-satunya akses ke lokasi pengolahan dan penambangan Grasberg.
Lalu pada 18 April 2007, sekitar 9.000 karyawan Freeport mogok kerja untuk menuntut perbaikan kesejahteraan. Perundingan akhirnya diselesaikan pada 21 April setelah tercapai kesepakatan yang termasuk mengenai kenaikan gaji terendah.
Usai bentrokan yang teranyar ini, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Freeport juga menyerukan mogok kerja.
Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah, Velix Wanggai, aksi mogok ini dipicu perbedaan persepsi antara SPSI dan Manajemen PT FI tentang upah pokok. SPSI menuntut peningkatan kesejahteraan harus sesuai dengan produktivitas pe-kerja, kemampuan dan penda¬patan perusahaan secara berimbang dan berkeadilan. Pihak pekerja mengusulkan kenaikan upah karyawan non-staff dari grade terendah sampai dengan karyawan staf level 3 sebesar US$ 17,5 sampai US$ 43 perjam.
Sedangkan, manajemen hanya mengusulkan kenaikan upah pokok 22 persen yang mulai efektif diberikan tahun 2011 sebesar 11 persen dan sisanya tahun berikutnya. Selain itu, Manajernen PT FI menawarkan Program Tabungan Hari Tua dan beberapa fasilitas dan Bonus Metal.
Namun, kedua belah pihak belum sepakat dengan besar upah pokok tersebut. Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pun mentok.
Menurut Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Ismail Yusanto, pangkal masalah Freeport ini adalah kekeliruan pemerintah menyerahkan pengelolaan sumberdaya alam milik umat kepada asing melalui perjanjian yang sangat tidak adil.
Indonesian Human Rights menggugat agar kontrak karya (KK) pembaruan tahap kedua antara ET, Freeport Indonesia, dengan pemerintah Indonesia yang diteken pada 1991 dibatalkan.
Melalui Kontrak Karya I yang terbit 7 April 1967, PT FI diberi konsesi mengeruk tambang di Papua hingga puluhan tahun ke depan. Belum lagi KK I ini berakhir pada 1997, pada 1991 ditekenlah KK II yang memberi Freeport Indonesia hak konsesi mengelola tambang emas dan ternbaga di Papua hingga 30 tahun berikutnya.
Perusahaan emas dan tembaga asal Amerika Serika tersebut juga berhak memperoleh dua kali perpanjangan angan 10 tahun atau akan berakhir pada 2041.
Menurut Marwan Batubara, potensi kerugian negara dari kontrak karya pertambangan dengan PT Freeport diperkirakan mencapai Rp 10.000 trilyun.
Marwan mengklaim, PT Freeport selama ini hanya membayar royalti sebesar 1 persen. Padahal, sesuai aturan, PT Freeport harus membayar royalti kepada pemerintah sebesar 3 persen. Selain itu, ada dugaan pajak yang dibayarkan kepada pemerintah terlalu kecil dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan tambang Amerika itu.
Anehnya, pemerintah Indonesia takut dengan Freeport. Padahal, Indonesialah yang memiliki wilayah Freeport."Saya kira, kalau sudah beradapan dengan perusahaan Amerika, apakah itu Freeport, Newmont, atau Exxon kita seolah-olah tidak berdaulat dan harga diri kita diinjak-injak," kata Marwan. Bukti berikutnya pemerintah antek?
Pemuja Pancasila Pada Ke Mana?
Penggarongan yang dilakukan oleh Freeport atas kekayaan alam Indonesia sudah sangat nyata. Ratusan trilyun hasil tambang emas, tembaga, dan perak kabur ke Amerika. Sementara negeri berpenduduk Muslim terbesar ini justru ngemis mencari utang ke mana-mana.
Anehnya, kondisi ini berlangsung cukup lama. Yang lebih aneh lagi, para pendewa Pancasila tidak ada yang bersuara. Apakah mereka tak melihat atau pura-pura tidak tahu terhadap perampokan kekayaan alam yang sangat kasat mata tersebut? Seharusnya kalau Pancasilais sejati, mereka dengan gagah berani berhadapan dengan bule-bule perampok tersebut.
Wajar bila banyak pihak yang mempertanyakan jargon-jargon mereka selama ini. Misalnya, NKRI sudah final. Apakah perampokan kekayaan alam seperti ini juga final sehingga tidak boleh diambil alih oleh rakyat melalui negara? Atau apakah keberadaan penjajah berbaju usaha di Papua sudah final sehingga harus dipertahankan ada tanpa boleh diganggu gugat? Atau apakah rakyat Papua dibiarkan dalam keterbelakangannya dan tidak boleh diangkat derajatnya sebagai manusia? Apakah situasi Indonesia yang buruk di segala bidang ini sudah final? Banyak pertanyaan lainnya.
Sementara itu ketika ada anak bangsa yang ingin mengajukan solusi bagi perbaikan negeri berpenduduk mayoritas Muslim ini malah dicap tidak Pancasilais. Jadi pemuja Pancasila itu maunya apa?

Post a Comment