Jakarta - Mahkamah Konsitusi (MK) membatalkan 10 pasal dalam UU No 11/ 2011 tentang Perubahan atas UU No 23/2004 tentang MK. Banyaknya pasal yang dibatalkan mengindikasikan buruknya kualitas penyusunan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, diam-diam memang terjadi kompetisi antara DPR sebagai positif legislator dengan MK sebagai negatif legislator. Kompetisi ini merupakan gejala umum pada negara yang mempunyai peradilan konstitusi."Mereka merancang legislasi bukan berdasarkan analisa konstitusi. Tapi logika kompetisi antara positive legislative dan negative legislative," ujar Iman saat dihubungi wartawan, Minggu (23/10/2011). Konflik ini bukan konflik kepentingan politik antar orang per orang dalam kedua lembaga tersebut. Namun, pertentangan dua doktrin hukum, yaitu doktrin hukum daulat rakyat dan daulat konstitusional. Keduanya berusaha saling mengungguli, berebut kekuasaan dan kewenangan.Satu kubu berpandangan bahwa kehendak rakyat harus diwujudkan dan hambatannya harus disingkirkan. Sementara kubu yang lain berpendapat bahwa kehendak rakyat harus dilaksanakan dalam koridor hukum.Secara normatif pertentangan ini ditengahi dengan mengajukan dasar filsafat negara yang dianggap sebagai resultante kedua kubu ini. Bentuknya adalah negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan hukum."Ini tidak perlu dikhawatirkan. Bahkan akan membentuk kesadaran demokrasi yang lebih berkualitas. Pada akhirnya masyarakat akan sadar bahwa bukan perhitungan kualitatif yang paling penting, namun kualitas dari produk tersebut," terang Iman.Namun, hal ini merugikan jika dipandang dari sisi biaya. Sebab setiap undang-undang yang dihasilkan oleh DPR menghabiskan anggaran rata-rata Rp 3 miliar. Uang rakyat yang terbuang sia-sia akan berlipat jumlahnya jika melihat rekapitulasi pengujian UU di MK. Jumlahnya mencapai 377 perkara dari total 795 perkara yang ditangani MK hingga tahun ini."Meski yang menyusun (legislasi) itu 550 orang anggota DPR ditambah pemerintah, tapi jika jika mengabaikan satu saja hak konstitusional warga bisa dibatalkan jika terbukti merugikan," ujar Irman.Namun, menurut Irman tidak bisa semua hal dianalisa dengan cara matematis biaya. Sebab, dalam bernegara, tidak mungkin bebas dari biaya yang harus dikeluarkan."Bisa saja ini dianggap sebagai buruknya kualitas legislasi. Tapi hal ini membuat mereka (DPR) sadar untuk memperbaiki. Ternyata membuat legsislasi itu bukan hanya kuat-kuatan jumlah anggota DPR, tapi juga kualitasnya harus diperhatikan," tukas Irman.(asp/irw)
Post a Comment