Dituduh Curi Sawit 2 Kg, Nenek Buta Huruf Dipenjara


Kelapa+Sawit_1.jpg (800×600)LABUHANBATU – Siti Saodah (54), nenek buta aksara, warga Dusun Suka Rame, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, terpaksa mendekam dua bulan di dalam jeruji Lembaga Permasayarakatan Lobusona, Rantau Prapat, Sumatera Utara pada (31/7/2011).

Dia dilaporkan PT Sei Perlak dengan tuduhan pencurian dua kilogram biji kelapa sawit kering yang ditaksir bernilai dua ribu rupiah.

Ratna, anak bungsu Siti Saodah, kini terpaksa kerap meninggalkan rumah dan tidur di tempat kerabatnya karena tak kuat menanggung pilu akibat ditinggal ibunya yang kini mendekam di penjara.

“Saya berharap agar pihak perusahaan dapat memaafkan kesalahan ibu hingga dapat menghirup udara bebas dan berkumpul kembali,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (11/10/2011)

Pada sidang perdana Selasa kemarin, Siti mengaku hanya mengutip sekantung plastik buah kelapa sawit yang telah gugur dan kering untuk kebutuhan memasak sebagai pengganti minyak tanah. Ironisnya lagi, dalam proses berita acara pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, nenek malang yang buta huruf ini dipaksa untuk menandatangani isi berita acara pemeriksaan yang tidak ia mengerti.

PT Sei Perlak menolak memaafkan dengan dalih ingin memberi efek jera karena kasus pencurian buah sawit sangat tinggi. Kasus ini mirip dengan yang menimpa nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah, November 2009 lalu. (wal)