Timwas: Boediono Seharusnya Jadi Tersangka Centurygate



JAKARTA, - Bila menggunakan konstruksi hukum tata negara, Boediono seharusnya menjadi tersangka kasus Bank Century. Itu ditegaskan anggota tim pengawas (timwas) kasus Bank Century dari F-PKS Fahri Hamzah di Jakarta, Senin (5/9).
Hasil angket Bank Century telah secara eksplisit mengategorikan Boedino sebagai tersangka. Sebab hak angket merupakan hak penyidikan. "Kalau dalam hukum pidana umum, Boediono sudah pada tahap P21 artinya cukup alat bukti untuk menyatakan dia tersangka. Karena itu, aneh kalau Boediono diberi mandat untuk menyelesaikan gugatan arbitrase," terangnya.
Menurutnya, pemerintah memang sedang panik karena posisi Boediono sebagai pejabat BI kala itu memberi peluang atau mentolerir untuk bail out Bank Century.
Fahri menambahkan, pemerintah patut diusut karena menurut pengakuan Robert Tantular ke Tim Sembilan, semestinya Bank Century tidak di-bail out. Pasalnya, Robert bisa menyelesaikan persoalan internal bank tersebut.
Boediono Tak Boleh Wakili RI
Berkaitan dengan hal tersebut, Wakil Presiden Boediono seharusnya tidak dilibatkan atau diberi mandat menghadapi gugatan arbitrase oleh mantan pemilik Bank Century Rafat Ali Rizvi di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
Sebab, Boediono merupakan pihak yang digugat atau bermasalah.
"Faktor Boediono dalam kasus Bank Century hampir 50 persen bermasalah. Karena itu melibatkan Boediono merupakan lelucon besar," ujar Fahri Hamzah di Jakarta, Senin (5/9).
Menurut anggota tim pengawas (timwas) kasus Bank Century dari F-PKS itu, tergugat dalam ptoses arbitrase lebih terarah pada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Bank Indonesia (BI).
Boediono adalah figur yang paling bertanggung jawab di instansi BI.
"Sebetulnya, gugatan Rafat itu mengarah ke KSSK karena instansi tersebut berkepentingan dalam bail out dan ke BI karena berkontribusi lebih besar untuk melayakkan Bank Century di bail out,” ujarnya.[ach/MI/rimanews]