Oleh : Hafidz Abdurrahman
Reformasi yang dijalankan oleh Umar bin Abdul Aziz juga telah berhasil mengikis stratifikasi sosial di tengah masyarakat. Tiap Muslim, baik yang baru memeluk Islam, maupun telah lama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama. Mereka yang baru masuk Islam diperlakukan sama dengan mereka yang telah lama. Hak-hak mereka atas santunan dari negara sama, dan nama mereka pun langsung tercatat dalam Diwan Al Atha'.
Akidah Islam yang menjadi dasar negara benar-benar mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan seluruh rakyat negara Khilafah. Selain menjadikan akidah Islam perekat persatuan dan kesatuan, Umar pun menjaga suasana persatuan dan kesatuan tersebut dengan baik, sehingga tetap kondusif.
Umar, misalnya, menjauhi penggunaan istilah Mawali, untuk sebutan non-Arab yang identik dengan kelas kedua. Ini dimaksud untuk menghilangkan sekat-sekat kelas. Sekaligus menegaskan, bahwa pondasi bangunan masyarakat itu bukanlah etnis, kabilah atau bangsa tertentu, tetapi Islam.
Semua etnis bisa berbaur tanpa lagi menonjolkan identitas keetnisannya. Yang kulit hitam bisa hidup berdampingan dengan yang kulit coklat. Yang keriting bisa hidup tenteram dengan yang rambut lurus. Yang miskin dan kaya bisa hidup bersama. Semua berlomba-lomba mencapai kemuliaan atas dasar ketakwaan.
Tiap anggota masyarakat pun akan mendapatkan hak, tanpa adanya diskriminasi. Orang yang memeluk Islam pun tidak akan membayar pajak, kecuali sama dengan pajak yang dibayarkan oleh orang Arab Muslim, yang kondisinya sama dengan mereka.
Dalam instruksinya, Umar menyatakan, "Karena itu, tiap orang yang telah memeluk Islam, baik sebelumnya Kristen, Yahudi maupun Majusi, yang saat ini membayar jizyah dan tinggal bersama kaum Muslim di Dar Al Islam, maka setelah mereka meninggalkan negeri yang sebelumnya mereka diami, dia berhak mendapatkan Semua hak yang didapatkan oleh kaum Muslim, serta kewajiban yang dipikul oleh kaum Muslim. Kaum Muslim pun wajib bersikap ramah dan memperlakukannya sebagai bagian dari mereka." (Dr. Suhail Thaqqus, Tarikh Ad Daulah Al Umoyyah, hal. 143).
Dampak dari kebijakan ini, penerimaan masyarakat kepada Islam semakin meningkat. Pendapatan Baitul Mal juga berkurang secara drastis, karena berkurangnya sumber pendapatan melalui pos jizyah dan kharaj, akibat banyaknya orang non Muslim yang masuk Islam.
Para wali merasakan hal ini, mereka pun mengajukan pengaduan kepada Khalifah. Menanggapi hal itu, Umar menulis Surat kepada walinya di Mesir, Syuraih, "Amma ba'du, sesungguhnya Allah mengutus Muhammad sebagai penyeru, bukan sebagai pemalak. Jika suratku ini sampai kepadamu, dan jika Ahli Dzimmah segera masuk Islam dan tidak membayar jizyah, maka batalkanlah suratmu, dan terimalah." Kebijakan ini pun mempunyai dampak yang besar sekali terhadap kondisi negara Khilafah yang dipimpinnya.
Persatuan dan kesatuan yang diterapkan oleh Islam mampu menciptakan masyarakat yang kokoh. Akidah Islam mampu mengikat keberagaman ini dalam satu ikatan kuat yang tak tergoyahkan meski di dalamnya multietnis dan multikultur.

Post a Comment