Yusril: Kasus Panji Gumilang Penuh Kejanggalan

JAKARTA,  - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, saat ini terancam dibui karena dituding melakukan pemalsuan dokumen oleh mantan anak buahnya Imam Supriyanto.

Ketua Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang, Yusril Ihza Mehendra, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai ke kejaksaan dan pengadilan negeri. Yusril menduga ada kejanggalan dalam kasus yang menimpa kliennya tersebut.

“Kasus ini tidak ada kaitannya dengan Negara Islam Indonesia (NII). Ini ada pemalsuan hukum menyuruh orang membuat akta otentik yang melanggar pasal 266 subsider 263 KUHP,” kata Yusril di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Senin (18/7/2011).

Yusril mengaku baru kali ini mengurusi kasus pidana. Sebab, kata dia, selama ini dirinya kerap mengawal kasus-kasus perdata. “Baru tahun ini kita mengurusi kasus pidana,” tandasnya.

Lantas, dimana sekarang Panji Gumilang berada? “Dia sekarang ke Jakarta, tapi tak tahu mau kemana,” singkatnya.

Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang yang memiliki nama lain Abu Toto alias Abu Maarik alias Syekh Abdussalam dilaporkan mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah 9 Imam Supriyanto ke Mabes Polri karena tuduhan pemalsuan dokumen.

Hingga kini, polisi belum menahan Panji Gumilang karena alasan kesehatan. Padahal, Panji sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa pekan lalu..(ian/oz/rima)