"Biasa-biasa saja. Kami tak rikuh (malu) soal MK ataupun masalah kursi haram," katanya kepada wartawan di Universitas Brawijaya, Malang, Kamis (16/6/2011).
Menurut Marzuki, DPR cepat mengambil sikap dengan membuat panitia kerja (panja) atas kasus terkait Andi Nurpati yang diduga berkonspirasi dengan Hakim MK untuk memalsukan dokumen pemilu legislatif lalu. Panja akan memanggil beberapa pihak yang terkait dengan masalah tersebut.
"Kita panggil yang bersangkutan untuk mengecek kebenarannya, agar publik juga tahu. Karena muncul rumor Demokrat diuntungkan dalam masalah ini," jelasnya.
Marzuki menambahkan, DPR bekerja sesuai peran serta fungsinya sebagai pengawas dan melahirkan sebuah aturan-aturan.
"Ini memang sudah masuk proses hukum, tapi DPR juga mempunyai kewenangan untuk memanggil yang bersangkutan, secara politik," tutur Marzuki.
Kasus ini, sambung dia, juga bakal melahirkan sebuah aturan baru untuk menegaskan fungsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang selama ini dianggap independen. Aturan atau perundang-undangan itu akan memperjelas sikap KPU.
"Undang-undang politik harus disingkronkan. Ada yang bilang KPU terbentuk dari beberapa partai politik dan membuat ruwet. Dengan masalah ini, akan dilakukan revisi atau perubahan biar memperjelas sikap KPU," bebernya.
Ke depannya, Marzuki berharap, penyelenggaraan pemilu jauh lebih baik. Peran KPU serta fungsinya akan berjalan baik.
Komisi II telah menyepakati untuk membentuk Panja terkait dugaan pemalsuan dokumen MK terkait pemilu legislatif 2009. Panja berencana memanggil beberapa pihak yang terkait dengan dugaan tersebut, terutama mantan komisioner KPU yang kini menjadi pengurus Partai Demokrat, Andi Nurpati.
"Di MK ada Hasan (staf MK) dan di KPU tentu Ibu Andi Nurpati. Banyaklah yang akan dipanggil termasuk Pak Mahfud (Ketua MK) juga," kata Wakil Ketua Komisi II, Ganjar Pranowo Selasa (14/6) lalu.
(nik/nik)

Post a Comment