عن ابن عباس رضي الله عنهما قال قال عمر: لقد خشيت أن يطول بالناس زمان حتى يقول قائل لا نجد الرجم في كتاب الله فيضلوا بترك فريضة أنزلها الله ألا وإن الرجم حق على من زنى وقد أحصن إذا قامت البينة أو كان الحبل أو الاعتراف . قال سفيان كذا حفظت: ألا وقد رجم رسول الله صلى الله عليه وسلم ورجمنا بعده . رواه البخاري في صحيحه
Dari Ibn Abbas ra berkata, Umar bin Khaththab ra pernah berkata: "Sungguh aku sangat khawatir akan berlangsung masa yang begitu lama di tengah-tengah umat Islam, hingga akhirnya nanti ada yang berkata: "Kami tidak menemukan hukum rajam di kitab Allah (Al-Qur'an)". Maka (dengan demikian) mereka menjadi SESAT karena telah meninggalkan kewajiban yang telah Allah turunkan. Ketahuilah bahwa hukum rajam itu adalah benar adanya bagi siapa-siapa yang berzina sedang ia telah muhshon (telah menikah dan telah menggauli pasangannya), jika telah ada bayyinah (alat bukti berupa 4 orang saksi laki-laki atau yang setara dengannya), atau kehamilan (dipihak wanita), atau pengakuan (si pelaku).'"
Berkata Sufyan (perowi): begini yang aku hafal (dari perkataan Umar bin Khaththab): "Ketahuilah bahwa Rasulullah saw benar-benar telah merajam (menerapkan hukum rajam), dan kami juga merajam sepeninggal Beliau."
(HR. Al-Bukhori dalam kitab Shahihnya)
Betapa banyak di antara umat saat ini yang terkena "label sesat" dari Umar bin Khaththab ini?
MasyaAllah.. agar tidak sesat mari bersama berjuang terapkan syariat secara sempurna.. ingat yg telah ditinggalkan saat ini bukan hanya hadd zina berupa rajam saja yang notabene landasannya hadits nabi saw, tapi juga had-had lain yang landasannya juga Al-Qur'an, misal had zina berupa jilid (cambuk), had qodzf (menuduh zina), had sariqoh (pencurian), had quththo' ath-thoriq (pemalakan)l. Betapa kuadrat sesatnya dalam pandangan Umar bin Khaththab, jika semua ini ditinggalkan tanpa pengingkaran dalam hati, dan tanpa ada usaha untuk menerapkannya.
Apakah dikira juga tidak sesat bagi siapa-siapa yang telah mengetahui hukum ini namun menutupi dari mereka yang awam, setelah memperkenalkan perkara-perkara fardhu 'ayn lebih mengutamakan memperkenalkan perkara sunnah daripada memperkenalkan perkara fardhu kifayah. Mari kita perkenalkan perkara-perkara fardhu kifayah, setelah memperkenalkan perkara fardhu 'ayn dan sebelum memperkenalkan perkara nafilah. Minimal agar ada pengingkaran dalam hati atas kemungkaran tidak diterapkannya sebagian kewajiban tersebut, sebagai tanda adanya keimanan meski tingkatan yang paling rendah dan lemah. Tapi Rasulullah saw, tidak mengajarkan kita untuk menjadi orang yang minimalis dalam perkara akhirat.. mari berjuang dengan lisan, harta dan otoritas yang kita miliki.
إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ * إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَبَيَّنُوا فَأُولَئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيمُ [البقرة/159، 160]
"Sesungguhnya orang-orang yang Menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dila'nati Allah dan dila'nati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat mela'nati. kecuali mereka yang telah taubat dan Mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran), Maka terhadap mereka Itulah aku menerima taubatnya dan Akulah yang Maha menerima taubat lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Baqoroh: 159-160)
Dari Ibn Abbas ra berkata, Umar bin Khaththab ra pernah berkata: "Sungguh aku sangat khawatir akan berlangsung masa yang begitu lama di tengah-tengah umat Islam, hingga akhirnya nanti ada yang berkata: "Kami tidak menemukan hukum rajam di kitab Allah (Al-Qur'an)". Maka (dengan demikian) mereka menjadi SESAT karena telah meninggalkan kewajiban yang telah Allah turunkan. Ketahuilah bahwa hukum rajam itu adalah benar adanya bagi siapa-siapa yang berzina sedang ia telah muhshon (telah menikah dan telah menggauli pasangannya), jika telah ada bayyinah (alat bukti berupa 4 orang saksi laki-laki atau yang setara dengannya), atau kehamilan (dipihak wanita), atau pengakuan (si pelaku).'"
Berkata Sufyan (perowi): begini yang aku hafal (dari perkataan Umar bin Khaththab): "Ketahuilah bahwa Rasulullah saw benar-benar telah merajam (menerapkan hukum rajam), dan kami juga merajam sepeninggal Beliau."
(HR. Al-Bukhori dalam kitab Shahihnya)
Betapa banyak di antara umat saat ini yang terkena "label sesat" dari Umar bin Khaththab ini?
MasyaAllah.. agar tidak sesat mari bersama berjuang terapkan syariat secara sempurna.. ingat yg telah ditinggalkan saat ini bukan hanya hadd zina berupa rajam saja yang notabene landasannya hadits nabi saw, tapi juga had-had lain yang landasannya juga Al-Qur'an, misal had zina berupa jilid (cambuk), had qodzf (menuduh zina), had sariqoh (pencurian), had quththo' ath-thoriq (pemalakan)l. Betapa kuadrat sesatnya dalam pandangan Umar bin Khaththab, jika semua ini ditinggalkan tanpa pengingkaran dalam hati, dan tanpa ada usaha untuk menerapkannya.
Apakah dikira juga tidak sesat bagi siapa-siapa yang telah mengetahui hukum ini namun menutupi dari mereka yang awam, setelah memperkenalkan perkara-perkara fardhu 'ayn lebih mengutamakan memperkenalkan perkara sunnah daripada memperkenalkan perkara fardhu kifayah. Mari kita perkenalkan perkara-perkara fardhu kifayah, setelah memperkenalkan perkara fardhu 'ayn dan sebelum memperkenalkan perkara nafilah. Minimal agar ada pengingkaran dalam hati atas kemungkaran tidak diterapkannya sebagian kewajiban tersebut, sebagai tanda adanya keimanan meski tingkatan yang paling rendah dan lemah. Tapi Rasulullah saw, tidak mengajarkan kita untuk menjadi orang yang minimalis dalam perkara akhirat.. mari berjuang dengan lisan, harta dan otoritas yang kita miliki.
إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ * إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَبَيَّنُوا فَأُولَئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيمُ [البقرة/159، 160]
"Sesungguhnya orang-orang yang Menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dila'nati Allah dan dila'nati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat mela'nati. kecuali mereka yang telah taubat dan Mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran), Maka terhadap mereka Itulah aku menerima taubatnya dan Akulah yang Maha menerima taubat lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Baqoroh: 159-160)

Post a Comment