JAKARTA-- Mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) KW9, Imam Supriyanto, membeberkan temuan polisi tentang aliran dana dari Gubernur NII wilayah Jawa Tengah, Mizan Sidik alias Toto Dwihartanto, ke Panji Gumilang selaku pemimpin NII.
Imam mengatakan aliran dana tersebut mencapai Rp2,5 miliar per bulan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Namun, Imam tidak mengetahui kantor BRI mana tempat Panji membuka rekening.
"Informasi dari polisi bahwa ada aliran dana menggunakan BRI. Dari BRI Semarang. Rupanya dari Century sudah dicairkan dan sekarang menggunakan rekening BRI dan Bank Mandiri. Sekarang atas nama Panji Gumilang bukan Abu Maarik lagi," ujarnya usai menjalani konfrontasi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/6).
Menurut tanda terima yang diperoleh polisi, aliran dana itu terakhir kali dilakukan pada April dan Mei 2011. "Katanya satu bulan Rp2,5 miliar. Tanda terima terakhir bulan April atau Mei 2011," kata dia.
Imam menuturkan dana itu berasal dari pengumpulan yang dilakukan oleh bupati, camat, hingga kepala desa. Modus pengumpulan dananya pun berbeda-beda oleh para anggota. Salah satunya yakni meminta sumbangan dengan mengatasnamakan yayasan fiktif. (Bob/OL-9) MICOM:
Imam mengatakan aliran dana tersebut mencapai Rp2,5 miliar per bulan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Namun, Imam tidak mengetahui kantor BRI mana tempat Panji membuka rekening.
"Informasi dari polisi bahwa ada aliran dana menggunakan BRI. Dari BRI Semarang. Rupanya dari Century sudah dicairkan dan sekarang menggunakan rekening BRI dan Bank Mandiri. Sekarang atas nama Panji Gumilang bukan Abu Maarik lagi," ujarnya usai menjalani konfrontasi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/6).
Menurut tanda terima yang diperoleh polisi, aliran dana itu terakhir kali dilakukan pada April dan Mei 2011. "Katanya satu bulan Rp2,5 miliar. Tanda terima terakhir bulan April atau Mei 2011," kata dia.
Imam menuturkan dana itu berasal dari pengumpulan yang dilakukan oleh bupati, camat, hingga kepala desa. Modus pengumpulan dananya pun berbeda-beda oleh para anggota. Salah satunya yakni meminta sumbangan dengan mengatasnamakan yayasan fiktif. (Bob/OL-9) MICOM:

Post a Comment