Demi Kepentingan Asing, Menkeu Agus Adu Domba Masyarakat!

JAKARTA, - Sikap pemerintah melalui Menkeu Agus Martowardojo yang mempertanyakan kepemilikan daerah atas saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebanyak 24 persen, serta ngotot membeli sisa divestasi saham sebanyak 7 persen, dinilai sebagai sikap yang mengabaikan kepentingan daerah.
Penilaian tersebut dikemukakan Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry AzharAziz, Minggu (5/6) menanggapi kisruh pembelian divestrasi saham NNT.
Dikemukakannya, dalam rapat terakhir dengan Komisi XI pada Rabu (1/6), Menkeu memang secara ekplisit mengungkapkan niatnya membawa persoalan pembelian saham 7 persen dan mempertanyakan kepemilikan 24 persen oleh Pemda Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Apa tujuan sebenarnya dari pembelian 7 persen kalau bukan untuk mengurangi saham mayoritas. Apalagi mau mengacak-acak saham 24 persen milik daerah yang sudah tidak ada persoalan. Itu bukan hak Menkeu. Itu artinya mengadu domba antara daerah, investor swasta di daerah, pemerintah pusat, dan Newmont,” papar Harry.
Harry menegaskan bahwa pembelian 7 persen saham Newmont dengan dana Pusat Investasi Pemeritah (PIP) tanpa meminta persetujuan DPR, telah melanggar UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU APBN. Dana PIP diperuntukan bagi infrastruktur, bukan membeli saham.
Pandangan senada dikemukakan anggota Komisi VII DPR Satya Wirayudha. Dia mengingatkan, jangan sampai sikap Menkeu yang ngotot membeli saham 7 persen itu menjadi akal-akalan Newmont agar saham terbesar tetap mereka miliki.
“Saya juga curiga, mengapa urusan 7 persen belum selesai, malah mau mengacak-acak 24 persen kepemilikan daerah. Jangan sampai langkah Menkeu ditunggangi kepentingan asing. Logikanya, jika 7 persesn dimiliki pemerintah pusat, maka komposisi saham milik Newmont yang terbesar.” ujarnya.
Menurut Satya, komposisi saham asing 31,5 persen saham milik Newmont Indonesia Limited dan 24,5 persen milik Nusa Tenggara Mining Corporation-Sumitomo. Sedangkan daerah melalui PT Multi Daerah Bersaing (MDB) yang merupakan perusahaan patungan PT Daerah Maju Bersaing (DMB) dan PT Multicapital (Bakrie Group) menguasai 24 persen saham NNT. Sisanya, saham NNT lainnya dimiliki PT Pukuafu Indah 17,8 persen, PT Indonesia Masbaga Investama 2,2 persen, dan pemegang saham asing NNT yakni Nusa Tenggara Partnership 56 persen.
"Dengan komposisi seperti itu, semestinya derah diberi kesempatan untuk menambah kepemilikan saham sehingga bisa lebih optimal memperoleh keuntungan bagi pembangunan daerah," kata Satya yang juga politikus Golkar.(ian/MI) RIMANEWS