Al-Quran: Hidayah & Sumber Hukum (Tafsir QS: al-Baqarah : 185)

 
Oleh Syamsuddin Ramadlan al-Nawiy

]شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ[
Bulan Ramadlan, bulan yang di dalamnya diturunkan al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia, penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang haq dan yang batil.
(QS al-Baqarah [2]: 185).


Frasa awal ayat ini menjelaskan, bahwa al-Quran al-Karim telah diturunkan Allah Swt. pada bulan Ramadhan. Dalam ayat lain al-Quran diturunkan pada malam kemuliaan (Lailatul Qadar) dan pada malam yang diberkati (Lailatul Mubarokah).   Al-Quran telah menyatakan hal ini dengan sangat jelas:
]إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ[
Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi. (QS ad-Dukhan [44]: 3).
]إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ[
Sesungguhnya Kami telah menurunkannya pada Malam Kemuliaan (Lailatul Qadar). (QS al-Qadr [97]: 1).

Ali ash-Shabuni menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Layl Mubârakah (Malam yang Diberikahi) adalah malam yang sangat agung dan mulia, yaitu Lailatul Qadar, yang terdapat pada bulan yang penuh berkah (bulan Ramadhan).[1] Hal senada dinyatakan oleh Ibn Jauzi.[2]
Lailatul Qadar juga disebut sebagai malam yang penuh keberkahan, karena pada malam itu Allah Swt. menurunkan kepada hamba-Nya al-Quran al-Karim yang di dalamnya berisi keberkahan, kebaikan, dan pahala.[3]
Allah Swt. telah memuliakan bulan Ramadhan di antara bulan-bulan yang lain. Ini bisa dimengerti karena bulan Ramadhan telah dipilih Allah Swt. untuk menurunkan al-Quran al-‘Azhîm.[4]
             Ayat ini juga menjelaskan fungsi al-Quran sebagai هُدًى لِلنَّاسِ  hudan li an-nâs (petunjuk bagi manusia), بَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى  bayyinât min al-hudâ (penjelas), dan الْفُرْقَانِ al-furqân (pemisah/pembeda).
            Imam Qurthubi mengatakan, bahwa tafsir dari firman Allah Swt. hudan li an-nas wa bayyinat min al-huda wa al-furqan  adalah sebagai berikut:

Hudan dibaca nashab karena ia berkedudukan sebagai hâl dari al-Quran. Susunan kalimat semacam ini bermakna hâdiyan lahum (petunjuk untuk mereka). Frasa wa bayyinât berkedudukan sebagai ‘athaf ‘alayh.
Al-hudâ sendiri bermakna al-irsyâd wa al-bayân (petunjuk dan penjelasan). Maknanya, al-Quran secara keseluruhan—baik ayat-ayat muhkâm, mutasyâbihât, maupun nâsikh dan mansûkh—jika dikaji dan diteliti secara mendalam, akan menghasilkan hukum halal dan haram, nasihat-nasihat, serta hukum-hukum yang penuh hikmah. Adapun al-furqân bermakna mâ farraqa bayn al-haq wa al-bâthil” (hal yang bisa memisahkan antara yang haq dan yang batil).[5]

            Frasa hudan li an-nâs juga bermakna rasyâdan li an-nâs ilâ sabîl al-haq wa qashd al-manhaj (petunjuk kepada umat manusia menuju jalan kebenaran dan metode yang lurus); bayyinât min al-hudâ bermakna wâdlihât min al-hudâ (petunjuk-petunjuk yang sangat jelas), artinya bagian dari petunjuk yang menjelaskan tentang hudûd Allah, farâ’idh-Nya, serta halal dan haram-Nya; al-furqân bermakna al-fashl bayn al-haq wa al-bâthil (pemisah antara kebenaran dan kebathilan). Makna semacam ini sejalan dengan hadis yang diriwayatkan dari al-Suddi (yang artinya), “Maksud dari firman Allah Swt. wa bayyinât min al-hudâ wa al-furqân adalah bayyinât min al-halâl wa al-harâm. (penjelasan yang menjelaskan halal dan haram).[6]   
Al-Hafidz al-Suyuthi juga menjelaskan, bahwa al-hudâ bermakna petunjuk yang dapat menghindarkan seseorang dari kesesatan; bayyinât min al-hudâ bemakna ayat-ayat yang sangat jelas serta hukum-hukum yang menunjukkan seseorang kepada jalan yang benar; dan al-furqân bermakna pemisah antara kebenaran dan kebatilan.[7]
            Ayat di atas telah menggambarkan betapa Allah Swt. telah memuliakan dan mengagungkan bulan Ramadhan di atas bulan-bulan yang lain.  Sebab, pada bulan itu Allah Swt. menurunkan al-Quran yang berisikan petunjuk, penjelasan, serta pemisah antara yang haq dan yang batil. Tidak hanya itu, al-Quran juga adalah sumber segala sumber hukum bagi kaum Muslim yang tidak boleh diingkari dan diacuhkan. Dalam hal ini, Ibn Taimiyah berkata, “Barangsiapa tidak mau membaca al-Quran berarti ia mengacuhkannya; barangsiapa membaca al-Quran namun tidak menghayati maknanya berarti ia juga mengacuhkannya; barangsiapa yang membaca al-Quran dan telah menghayati maknanya tetapi tidak mau mengamalkan isinya berarti ia mengacuhkannya.”[8]
           

Hidup Sejalan Dengan al-Quran

Salah satu amanah yang telah dibebankan kepada manusia adalah hidup sejalan dengan tuntunan al-Quran.  Artinya, seorang Muslim harus selalu tunduk dan patuh terhadap syariat Islam. Amanah untuk hidup sesuai tuntunan Allah Swt. sangatlah berat.  Begitu beratnya, gunung akan hancur berkeping-keping karena takut atas konsekuensinya.   Allah Swt. berfirman, artinya:
]لَوْ أَنْزَلْنَا هَذَا الْقُرْءَانَ عَلَى جَبَلٍ لَرَأَيْتَهُ خَاشِعًا مُتَصَدِّعًا مِنْ خَشْيَةِ اللهِ وَتِلْكَ اْلأَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ[
Seandainya Kami menurunkan al-Quran ini pada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan takut kepada Allah. Perumpamaan-perumpamaan itu Kami buat untuk manusia supaya mereka berpikir. (QS al-Hasyr [59]:21).

            Imam al-Baidhawi, menafsirkan ayat ini sebagai berikut:

Seandainya Kami (Allah) menciptakan akal dan perasaan pada gunung sebagaimana yang telah Kami ciptakan pada diri manusia, kemudian Kami menurunkan al-Quran di atasnya, dengan konsekuensi pahala dan siksa, sungguh ia akan tunduk, patuh, dan hancur berkeping-keping karena takut kepada Allah. Ayat ini merupakan gambaran betapa besarnya kehebatan dan pengaruh al-Quran….Maksud ayat ini adalah celaan terhadap manusia disebabkan tidak tunduk ketika dibacakan al-Quran kepadanya.  Bahkan, mereka menolak keajaiban-keajaiban dan keagungan-keagungan al-Quran.[9]

            Dalam kitab Bahr al-Muhîth disebutkan, bahwa maksud ayat ini adalah celaan kepada manusia yang telah keras hatinya, dan tidak terpengaruh hatinya dengan al-Quran yang seandainya diturunkan di atas sebuah gunung, niscaya gunung itu akan tunduk dan terpecah-belah karena takut kepada Allah swt.  Jika gunung yang tegak dan kokoh saja tunduk dan patuh kepada al-Quran tentu manusia harus lebih tunduk pada al-Quran. [10]    
            Lalu, apakah kaum Muslim sudah tunduk dan patuh kepada al-Quran dan kandungan isinya? Ataukah justru mereka acuh, mengingkari, bahkan berusaha mengganti hukum-hukum yang terkandung di dalam al-Quran?   Bukankah Allah Swt. telah berfirman:
]أَفَلاَ يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْءَانَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا[
Apakah mereka tidak memperhatikan al-Quran ataukah hati mereka terkunci. (QS Muhammad [47]: 24).

            Tidak hanya itu saja,  Allah Swt. telah menjanjikan bagi siapa saja yang membaca al-Quran dengan pahala yang sangat besar.  
]إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلاَنِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ[
Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Kitabullah dan mendirikan shalat serta menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka, baik secara diam-diam maupun secara terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tiada akan merugi. (QS al-Fathir [35]: 29).

            Lalu, mengapa kaum Muslim tidak serius mempelajari, membaca, memahami, dan mengamalkan kandungan al-Quran. Bagaimana mungkin kita bisa memikul amanah yang telah dibebankan Allah kepada kita sekiranya kita tidak berusaha dengan serius mempelajari kandungan isi al-Quran? 
            Sayangnya, kebanyakan kaum Muslim sekarang ini telah enggan, bahkan acuh terhadap al-Quran. Tidak sedikit di antara mereka yang mengibarkan peperangan terhadap al-Quran al-Karim. Mereka mencoba menakwilkan dan mengubah-ubah isi al-Quran yang telah jelas maknanya.  Mereka berusaha menundukkan al-Quran agar sesuai dengan keinginan-keinginan mereka.  Tak henti-hentinya mereka mendiskreditkan hukum-hukum agung yang lahir dari al-Quran al-Karim. 
Lebih ironis lagi, sebagian besar di antara mereka lebih mencintai paham demokrasi, HAM, sekularisme dari Barat daripada ajaran yang lahir al-Quran al-Karim. Padahal, demokrasi adalah ideologi prasejarah (sebelum Masehi) yang jelas-jelas bertentangan dengan fitrah manusia.   Demikian juga HAM. Ia adalah alat politik orang kafir untuk menyebarkan ajaran kebebasan yang sangat rendah, bahkan lebih rendah daripada binatang. Anehnya, sebagian kaum Muslim masih saja cinta dan tertipu oleh propaganda-propaganda busuk mereka. Padahal, siapa saja yang mendustakan dan menyombongkan dirinya di hadapan ayat-ayat Allah tidak mungkin bisa masuk ke dalam surga Allah Swt.   Allah Swt. berfirman:
]إِنَّ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَاسْتَكْبَرُوا عَنْهَا لاَ تُفَتَّحُ لَهُمْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَلاَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَلِجَ الْجَمَلُ فِي سَمِّ الْخِيَاطِ وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُجْرِمِينَ[
Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, sekali-kali tidak akan dibukakan pintu-pintu langit (ampunan) dan mereka tidak (pula) masuk surga, hingga unta mauk ke lubang jarum. Demikianlah Kami membalas orang-orang yang berbuat kejahatan. (QS al-A‘raf [7]: 40).

            Pada hakikatnya, orang yang menolak aturan-aturan Allah dan menggantinya dengan hukum-hukum positif buatan Barat adalah orang yang mendustakan dan menyombongkan dirinya di hadapan ayat-ayat Allah. Orang-orang semacam ini tidak mungkin bisa masuk surga Allah, sebagaimana tidak mungkinnya unta masuk ke lubang jarum.      
            Akan tetapi, hukum yang sudah sangat jelas ini sering dikesampingkan oleh kaum Muslim. Di antara mereka, terutama para penguasa Muslim, mempropagandakan paham sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Terhadap hukum-hukum publik Islam mereka, misalnya, menyatakan, “Hukum ini telah ketinggalan zaman dan tidak layak diterapkan untuk peradaban modern.” Bahkan tidak sedikit di antara mereka menyatakan bahwa syariat Islam tidak perlu diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan negara.   
            Padahal, ungkapan-ungkapan semacam ini merupakan bentuk pendustaan dan kesombongan terhadap hukum-hukum Allah Swt. Bukankah hukum Allah Swt. yang paling baik? Atas dasar apa mereka merendahkan hukum Allah, sementara Allah Swt. telah berfirman:
]أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ[
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50).

            Hukum Allah adalah hukum terbaik.  Tidak ada satupun hukum yang bisa melebihi hukum Allah. Lalu, pantaskah kita membuat dan memproduksi hukum menurut hawa nafsu dan akal kita sembari mengesampingkan hukum hukum Allah. Lalu, apakah diri kita masih pantas berharap pada surga Allah Swt., sementara kita masih mengacuhkan dan meminggirkan al-Quran? []  

Catatan Kaki

1.    Ali as-Shabuni, Shafwaat al-Tafasir, juz III, hlm 170
2.    Ibid, hlm 170
3.    Imam al-Qurthubi, tafsir al-Qurthubi, jus 16, hlm 126
4.    Imam Ibn Katsir, Tafsir Ibn Katsir, QS al-Baqarah (2) : 185
5.    Imam al-Qurthubi, tafsir al-Qurthubi, QS al-Baqarah (2) : 185
6.    Imam ath-Thabari, Tafsir ath-Thabari, QS al-Baqarah (2) : 185
7.    Al-Hafizh as-Suyuti, Tafsir Jalalayn, QS al-Baqarah (2) : 185
8.    Ali ash-Shabuni, al-Tibyan fi Ulum al- Qur’an
9.    Hasyiyah Zadah ‘ala al-Baydhawi, juz III/479
10. Tafsir Bahr al-Muhith, juz 8/251




[1]     Ali ash-Shabuni, Shafwaât al-Tafâsir, juz III, hlm.170.
[2]     Ibid, hlm. 170
[3]     Imam al-Qurthubi, Tafsîr al-Qurthubi, juz 16, hlm.126.
[4]     Imam Ibn Katsir, Tafsîr Ibn Katsîr, QS al-Baqarah (2): 185  
[5]     Imam al-Qurthubi, Tafsîr al-Qurthubi, QS al-Baqarah (2):185.
[6]     Imam ath-Thabari, Tafsîr ath-Thabari, QS al-Baqarah (2): 185.
[7]     Al-Hafizh as-Suyuthi, Tafsîr Jalâlayn, QS al-Baqarah (2)185.
[8]     Ali ash-Shabuni, al-Tibyân fî ‘Ulûm al-Qur’ân
[9]     Hasyîyah Zadâh ‘ala al-Baydhawi, juz III/479
[10]    Tafsîr Bahr al-Muhîth, juz 8/251