Drama persidangan aktivis dakwah Bahrun Na’im; Rekayasa Densus 88 ?

SOLO  - Drama persidangan aktivis dakwah kembali terjadi. Kali ini menimpa Bahrun Na'im yang ditangkap Densus 88 menjelang kedatangan Obama ke Indonesia. Bahrun Na'im dituduh memiliki peluru secara ilegal. Berikut kisahnya sebagaimana dituturkan langsung dari pengadilan Kota Solo.


Assalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Bismillaahirrahmaanirrahiim
SEPUTAR "DRAMA PERSIDANGAN" AKTIFIS DAKWAH (BAHRUNNA'IM)
Ikhwah fillah, berikut ini adalah cerita perjalanan  persidangan  seorang aktifis  dakwah yang bernama Bahrun Na'im. Cerita ini ditulis berdasarkan pandangan mata langsung dari  tempat persidangan (Pengadilan Kota Solo). Dan juga berisi beberapa pembicaraan langsung yang dilakukan penulis dengan Bahrun Na'im di sela-sela persidangan. Dalam cerita ini Bahrun Na'im berikutnya  di singkat dengan inisial BN. Awalnya BN di tahan di Polda Metro Jaya-Jakarta dalam beberapa  waktu  (sekitar 3 bulan), baru kemudian di pindah ke Lapas Solo untuk menjalani persidangan di Pengadilan Solo. BN  menjadi pesakitan dengan tuduhan pemilikan  peluru secara illegal, di jerat dengan Undang-undang darurat. Ditangkap Densus88 jelang kedatangan Obama ke Indonesia, dan di kait-kaitkan dengan  kelompok "teroris" Abdullah Sonata (seperti pernyataan Kadiv  Humas Mabes Polri waktu itu Edward Aritonang, bahwa BN adalah simpatisan Abdullah Sonata). Masyarakat percaya dalam kasus terorisme, begitu banyak misteri dan kabut  yang menyelimuti kebenaran  sejati. Seperti halnya pengadilan terhadap  orang-orang  yang di tuduh "teroris", menjadi  "drama pengadilan" yang melahirkan  keprihatinan banyak pihak sekalipun mereka mulutnya terkatup terkunci tidak mampu berteriak  untuk memberi  stempel  bahwa  ini semua adalah "dusta" dan "kedustaan"  belaka. Kali ini kita akan mencoba mendekati  seperti apa pengadilan yang berlangsung  terhadap seorang BN, kebenaran hakiki yang Maha Tahu Adalah Allah swt sementara kita sebagai hamba  hanya mampu mengendus  alamat (tanda-tanda) dari kebenaran dan kedustaan dari persidangan "drama" ini.
Sidang I (1 Februari 2011, sekitar jam 09.00)
Sidang ini, agendanya pembacaan dakwaan oleh JPU (2 orang), sedangkan majelis Hakim 3 orang diketuai oleh Asra, SH, suasana sidang dipenuhi oleh para wartawan dan tim Densus88 serta kepolisian. Suasana sidang sangat ramai, diluar juga dijaga oleh tim Dalmas Polresta Solo.
Isi dakwaan terkait informasi versi (A) yaitu laporan kepolisian, ada seseorang bernama Na'im diduga terkait  jaringan terorisme menyimpan amunisi, dan dituntut dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara sebelum persidangan, informasi awal dari surat penangkapan adalah keterkaitan BN dengan jaringan terorisme yaitu terlibat sebagai Jamaah Islamiyah dan kelompok Abdullah Sonata, tapi karena tidak terbukti, dakwaan berlaku surut menjadi dakwaan menyimpan amunisi kurang lebih 533 jenis peluru revolver  dan AK 47.  Jadi berita awalnya terkait  Jaringan Terorisme, bukan menyimpan amunisi, dan yang menangani dari Tim Densus 88. Di sini kita dapatkan kejanggalannya; kalau kasus penyimpanan amunisi harusnya ini ditangani oleh pihak kepolisian, tidak perlu Densus 88 yang menangani hal ini, bukti suratnya ada.  Jadi mereka  terkesan sudah salah dakwaan dan sasaran.  Penangkapan dilakukan tanggal 9 November, Selasa jam 12 Siang, tetapi rumah digeledah sekitar jam 5-9 pagi tanggal (10 November 2010), jadi 1 hari setelah penangkapan.
Sidang ini berlangsung lebih kurang 20 menit pembacaan dakwaan.  Sebelum persidangan dimulai, BN mengikrarkan mengganti pengacara dari Densus88 dengan TPM Solo yang berjumlah 7 orang diketuai oleh bapak Anies P Anshorie, SH.
SIDANG II (8 Pebruari 2011, sekitar jam 9-10 wib)
Agenda pembacaan eksepsi dari BN,
Kondisi sidang tetap sama dengan sidang pertama, pengawalan ketat.
Isi Eksepsi ada 6 point yang disampaikan BN, diantaranya :
1.Tas ransel  berisi amunisi yang ditemukan di gudang rumah, bukan milik BN
2.Selama penangkapan, BN mengaku bahwa kondisi  matanya tertutup dan tangannya diikat ke belakang, dan dibuka hanya saat mereka meminta dibuat denah rumah sekitar pukul 20.00 wib dan ketika sampai di PMJ (Polda Metro Jaya).  (BN mengalami penyiksaan layaknya seorang teroris, padahal BN tdk terkait apapun yang mereka fitnah)
3.Sampai saat ini, keluarga tidak menerima surat penggeledahan rumah, bahkan surat penangkapan baru disampaikan ke keluarga 2 hari setelah penangkapan (jam 11.00 malam), anehnya setelah surat penggeledahan diketahui, ternyata ditandatangani  orang yang tidak berwenang (tertulis di suratnya, tim Densus88 sendiri yang menandatangani dan RT setempat).
4.BAP yang dibuat oleh penyidik, terdapat tanda tangan seorang pengacara yang tidak dikenalnya.  Padahal, semenjak penangkapan sampai BAP, BN  tidak pernah didampingi kuasa hukum yaitu Asluddin Hatjani (dari Densus 88)
Sementara tim TPM, mengatakan bahwa dakwaan JPU tidak jelas alias kabur. Dengan alasan kasus ini merupakan delik formal, sehingga petugas dinilai melanggar ketentuan tersebut, seperti contoh ketika orang kena tilang, langsung ditanyakan barang bukti, tetapi kasus BN ini, menunggu 1 hari dulu baru digeledah, alasan di BAP karena pada malam harinya hujan dan banjir, tapi ini bisa dibantah, pagi haripun saat mereka menggeledah, kondisi masih banjir, jadi ini alasan yang dibuat-buat. (Masak sih Petugas takut air, aneh kan!), dan keanehan lain, saat penangkapan BN jam 12 siang, waktu itu belum hujan, jadi hujan mulai dari jam 2 siang.
5.BN sempat mendengar petugas menyebut saat menelpon temannya, memastikan yang mereka interograsi ini apakah bernama Nu'aim atau Na'im.  Anehnya bahwa BN tidak pernah dipanggil dengan sebutan nama Na'im.  Jadi petugas sendiri sebenarnya tidak tahu BN, ada indikasi salah orang.
6.BN juga menyebutkan bahwa dari kecil dia tidak pernah dipanggil dengan sebutan Na'im karena bisa membedakan dengan nama kakaknya yang juga ada Na'imnya.  Jadi dia disebut dengan nama Bahrun atau Anggih (nama kecilnya).  Dan mengenai tas ransel, BN mengatakan BB berupa tas ransel berisi amunisi tersebut bukanlah milik BN, karena BN tidak pernah memiliki tas ransel dari semenjak tahun 2001.
SIDANG III (14 Pebruari 2011, dimulai sekitar jam 9.00-10.00wib)
Suasana sidang tetap sama,
Sidang ke 3, pembacaan Replik dari JPU, menegaskan sesuai BAP bahwa eksepsi yang disampaikan BN tidak ada kaitan dengan proses hukum yang disampaikan dan menolak dari pernyataan TPM sebelumnya yang mengatakan bahwa ini merupakan delik formal.  Karena secara hukum, tuntutan BN sesuai dengan BAP
Sidang berlangsung lebih kurang 20 menit
SIDANG IV (21 Pebruari 2011, dimulai sekitar jam 10.00 wib)
Putusan Sela, bahwa hakim memutuskan melanjutkan sidang
Sidang berlangsung 10 Menit.
SIDANG V (28 Pebruari 2011, dimulai sekitar jam 10.00 wib)
Suasana sidang tetap seperti biasanya,  Sidang kali ini kesaksian dari RT (Mulyadi)
Point yang dapat diambil dari penjelasan Ketua RT bahwa menguatkan BN yang tidak menemukan BB di gudangnya, tetapi petugas sendiri yang menemukannya, dan memberikan informasi juga bahwa BN keliatan bingung saat petugas menanyakan dimana Bb-nya, dan BN sempat bilang : Saya tidak tahu  tempatnya. Maksudnya BN memang tidak tahu tempat BB nya.
Kalau pengakuan istri BN (F), sangat meyakini bahwa barang itu tidak ada, karena semenjak awal kepindahan mereka berdua ke rumah (yang menjadi TKP), urusan pemindahan barang-barang ke rumah dan ke gudang hanya F (istri BN) yang tahu, jadi BN tidak mengurusnya karena dalam keadaan sakit waktu itu.  Jadi mana mungkin BN menyimpannya, dan waktu memindahkan barangpun istri BN sangat meyakini bahwa tas ransel itu tidak ada, apalagi BN tidak pernah memiliki tas ransel dari tahun 2001, begitupun saat F jadi jadi istri BN,  BN tidak pernah punya tas ransel, apalagi barang ber merk "the north star" seperti yang tertulis di BAP.
Jadi inti dari persidangan ini adalah bahwa RT menyaksikan bahwa BN tidak mengetahui secara pasti posisi barang bukti (BB).
SIDANG VI (Selasa, 8 Maret 2011, sidang dimulai jam 10.00 wib)
Sidang kali ini menghadirkan saksi dari Densus 88, tapi tidak datang, jadi ditunda.
SIDANG VII (Selasa, 15 Maret 2011, sidang dimulai jam 10.30 wib)
Sidang kali ini menghadirkan saksi dari Densus 88, tapi tidak datang lagi, akhirnya TPM menyatakan harus "Jemput Paksa", saksi yang tidak datang, menurut keterangan JPU, ada 3 saksi dari Densus 88 (diantaranya bernama Rully Juanda, dan Maryudi Salempang,), 2 saksi tidak ada keterangan dan 1 saksi yaitu Rully Juanda ada tugas di Medan.  TPM juga sempat mengatakan bahwa adanya kebohongan publik dari saksi-saksi Densus, karena mereka tidak datang sidang I dengan alasannya jadwalnya sama dengan sidang Ust.ABB yaitu hari senin, tapi ketika di cek TPM ke jakarta, tenyata mereka tidak ada, jadi jelas - jelas alasan yang dibuat-buat.  Akhirnya hakim memutuskan di undur dan menegaskan ke JPU bahwa minta kepastian saksi-saksi untuk hadir.
SIDANG VIII (Selasa, 22 Maret 2011, sidang dimulai jam 10.30 - 12.30 wib)
Sidang kali ini adalah kesaksian dari Maryudi Salempang, Tim Densus 88 sekaligus yang menjadi Penyidik BN
Kejanggalannya, TPM keberatan hadirnya saksi dari penyidik, karena secara hukum, penyidik tidak boleh dijadikan saksi.  Hakim tetap melanjutkan sidang dengan alasan nanti keberatan TPM akan ditindaklanjuti, sementara hakim melihat BAP, penyidik sebagai saksi, jadi itu alasannya.
Lagi-lagi penulis mendapatkan (mendengar) keterangan saksi bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti pada saat penemuan barang bukti, dan jawabannya selalu tidak tahu dan tidak jelas, bahkan lupa berapa lama menggeledah dan kondisi rumahpun dia lupa dan berbelit-belit.
Dan hakim memberilkan kesempatan kepada BN untuk menyatakan keberatan apa saja yang dikatakan saksi, diantaranya bahwa motif awal dari penangkapan BN adalah kasus terorisme kemudian karena tidak terbukti dikatanlah BN menyimpan amunisi.  Bahkan mereka menuduh BN akan menembak Obama, padahal saat Obama datang, BN sedang sibuk mengurusi merapi Yogyakarta (menjadi relawan merapi) karena ikut relawan dalam memberikan informasi seputar merapi.  BN  juga membantah bahwa tas ransel itu bukan miliknya, dan benar adanya pada saat BN di interograsi, malam sebelum penggeledahan, petugas menanyakan denah rumah jam 20.00 wib, sementara pengakuan penyidik dari Densus, hal itu tidak ada, aneh sekali. Apa karena tidak tahu atau sengaja berbohong.  Dan saat penggeledahan BN diminta untuk menunjukkan posisi gudang, bukan posisi peluru.
Ada hal yang perlu diketahui bahwa saat penggeledahan rumah, BN masih di dalam mobil, sedangkan petugas sudah masuk terlebih dahulu dan menggeledah rumah bahkan yang terlebih dahulu masuk gudang (analisa penulis, bisa jadi BB dimasukkan saat itu atau malam hari sebelum penggeledahan), baru BN disuruh masuk rumah, padahal harusnya BN bersama petugas bersamaan masuk, itulah anehnya, petugas masuk duluan baru BN dibawa masuk.
Sebelum sidang ini, ada oknum Densus 88 mengancam BN sebelum masuk ruang sidang, dia bilang ke BN akan memperkarakan lagi pada suatu saat nanti, intinya dia akan mencari masalah lain untuk membungkam BN. BN menjawab Silahkan saja.  Makar Allah yang lebih besar.
Sidang dilanjutkan Selasa, 12 April, masih dengan kesaksian dari Densus 88.
Paska sidang ke 9, kemungkinan akan di ketok palu oleh hakim untuk ambil keputusan, dan kita semua akan saksikan nanti seperti apa nasib seorang aktivis yang masuk dalam pusaran "drama Pengadilan" mendapatkan vonis.
Semoga Allah memudahkan urusan para pengemban Dakwah dimanapun mereka berpijak, Allahu Akbar
Amin allahumma Amin
Wassalam
(M Fachry/HBN/AU/arrahmah.com)