Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut hanyalah per
mainan dari Densus 88. Hal tersebut dikatakan Ba'asyir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/4).
"Saudara baca (tabloid) Suara Islam edisi 110, di situ dimuat statement orang Barat mengenai saya," kata Ba’asyir dalam sel terdakwa.
Ba'asyir mengatakan bahwa ada pihak asing, yaitu negara Australia yang menginginkan dirinya diadili dengan proses ditembak saja dan tidak melalui pengadilan.
"Pihak Australia nasihatin kalau saya tidak usah diproses di pengadilan, tapi ditembak saja, selesai. Australia menekan," ucapnya.
Ba’asyir yakin ini menunjukkan bahwa Indonesia dan lembaga peradilannya masih dipengaruhi kepentingan Australia dan Amerika Serikat. "Mereka mengatakan tidak perlu diadili, karena kalau diadili terlalu banyak biaya," lanjut Ba'asyir.
Ba'asyir, Amir JAT, dalam sidang kali ini dijerat tujuh lapis dakwaan. Ia dianggap melakukan perbuatan, merencanakan, menggerakan, ikut dalam permufakatan, memberikan dana, dan meminjam dana untuk tindak pidana terorisme.(ian/mi/RIMANEWS)

Post a Comment