Barat memang sangat khawatir rakyat Tunisia kembali kepada syariah Islam akan mengancam kepentingan penjajahan mereka di negeri itu. Hal ini sekaligus mempertegas sikap hipokrit para pengusung demokrasi.
Seperti yang dilangsir Al Arabiya (15/03) Pemerintah Tunisia mengatakan hari Sabtu bahwa mereka tidak akan memberikan status hukum kepada lima partai politik, tiga di antaranya dalam kelompok agama termasuk Hizbut Tahrir.
Kementerian Dalam Negeri mengesahkan tiga partai baru lainnya, sehingga terdapat 34 kelompok politik yang legal sejak jatuhnya dan kaburnya Presiden Zine El Abidine Ben Ali ke Arab Saudi pada tanggal 14 Januari.
Selain Hizbut Tahrir (Partai Pembebasan), Partai As-Salam (Perdamaian), Partai Kebebasan Populer Demokrat, Partai Sunni Tunisia dan juga Partai Demokrat Liberal Tunisia tidak mendapat pengesahan dengan alasan bahwa mereka telah melanggar ketentuan undang-undang tentang partai politik tahun 1988, kata pernyataan kementerian pemerintah.
Dua partai lainnya tidak mendapat pengesahan karena mereka gagal memenuhi persyaratan hukum tertentu, katanya.
Ini adalah pertama kalinya legalisasi partai ditolak sejak jatuhnya Ben Ali dan munculnya sejumlah partai politik, yang kebanyakan adalah partai-partai yang baru dibuat untuk menghadapi Pemilu pada tanggal 24 Juli untuk konstituen majlis perwakilan.(FW)
Post a Comment