[Al Islam 547] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memberikan sanksi dan bahkan mengeluarkan partai politik dari keanggotaan koalisi pendukung pemerintah jika parpol tersebut tidak lagi berkomitmen untuk mematuhi kesepakatan koalisi. Peringatan itu disampaikan karena ia melihat ada parpol yang melanggar kesepakatan koalisi (Kompas, 2/3).
Sejalan dengan itu, perombakan Kabinet Indonesia Bersatu II dipastikan tidak sekadar wacana. Staf Khusus Presiden bidang Informasi, Heru Lelono, di Kantor Presiden, Senin (7/3) seperti dikutip harian Republika (8/3) mengatakan, “Ini (reshuffle) konkret karena sudah mau dibicarakan”.
Isu penataan koalisi dan perombakan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II bukan baru muncul sekarang. Isu itu sudah mengemuka sejak berjalannya proses Pansus Century. Pemicunya kala itu, perbedaan pandangan dan sikap fraksi partai peserta koalisi terkait rekomendasi Pansus. Pandangan akhir fraksi Golkar dan PKS di Pansus memandang ada indikasi bail out bank Century bermasalah dan menyebut nama Boediono dan Sri Mulyani dan sejumlah nama yang terkait harus beranggungjawab. Fraksi PAN dan PPP memandang ada indikasi bail out bermasalah tanpa menyebut nama yang harus bertanggungjawab. Sementara fraksi PD dan PKB memandang bail out sudah benar. Perbedaan itupun segera memunculkan isu penataan koalisi dan reshuffle Kabinet. Lobi-lobi yang dihiasi dengan ancaman reshuffle tidak banyak merubah. Dalam voting di paripurna DPR 3/3/2010 untuk menentukan kesimpulan Pansus Century, Partai Demokrat, PKB dan PAN mendukung opsi A bahwa pemberian dana talangan Bank Century dan penyalurannya tidak ada masalah. Sedangkan Golkar, PKS dan PPP mendukung opsi C -yang akhirnya unggul lewat voting- yang menyatakan ada dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan pemberian dana talangan dan fasilitas pinjaman jangka panjang untuk Bank Century sehingga perlu ditindaklanjuti untuk diproses secara hukum.
Selanjutnya dilakukanlah upaya mengharmonisasi pandangan dan sikap partai koalisi dengan dibentuknya Setgab pada Mei 2010. Terlihat Setgab manjur untuk merealisasi hal itu untuk beberapa bulan.
Ketika muncul usulan hak angket untuk kasus mafia pajak koalisi kembali terbelah. Keterbelahan itu memuncak saat paripurna DPR untuk memutuskan hak angket mafia pajak. Partai Demokrat, PKB, PAN dan PPP menolak hak angket pajak -yang akhirnya unggul lewat voting dengan selisih hanya dua suara-. Sedangkan Golkar dan PKS mendukung hak angket mafia pajak. Fenomena terakhir inilah yang membulatkan ide penataan koalisi dan reshuffle Kabinet hingga keluar pernyataan Presiden SBY tersebut.
Dominannya Nalar Pragmatis
Keretakan di tubuh koalisi itu adalah sesuatu yang wajar. Sebab sejak semula koalisi itu dibangun di atas pondasi yang rapuh. Formasi koalisi antara Presiden SBY dan Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, PAN, PPP dan PKB itu pada intinya dibangun berdasarkan kesepakatan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan kekuasaan hingga akhir 2014. Hal itu dengan jelas terlihat dengan dimasukkannya Partai Golkar yang memiliki 107 wakil di DPR ke dalam koalisi, padahal Golkar tidak ikut menggolkan pasangan SBY-Boediono dalam pilpres. Maka koalisi pun menguasai 423 (75%) suara di DPR. Dengan jumlah suara sebesar itu koalisi akan mudah mengamankan kebijakan-kebijakan pemerintah sehingga diharapkan pemerintahan akan stabil dan aman hingga akhir 2014.
Untuk menjamin terealisasinya hal itu, maka seluruh partai peserta koalisi harus merasa memiliki pemerintahan. Untuk itu masing-masing partai diberi jatah kursi menteri di Kabinet. Ada 19 menteri yang berasal dari Parpol di KIB II. Dari situ terlihat betapa pembentukan KIB II kental diwarnai bagi-bagi kekuasaan dan jabatan. Para menteri dari parpol itu secara formal adalah bawahan Presiden. Tapi disisi lain keberadaan mereka di KIB II itu juga menjadi representasi dan karena Parpol masing-masing. Akibatnya loyalitas para menteri itu juga terbagi ke Parpol. Sikap bahkan kebijakan mereka pun dinilai berbagai kalangan banyak mencerminkan sikap parpol. Semua itu memperlihatkan dengan jelas bahwa politik transaksional atau “politik dagang sapi” menjadi salah satu pondasi dibangunnya pemerintahan. Wajar jika KIB II akhirnya tidak padu dan rapuh.
Fakta itu menunjukkan bahwa belum ada yang berubah dalam perpolitikan negeri ini meski reformasi sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun. Politik tetap saja berkutat pada bagaimana meraih dan mempertahankan kekuasaan dengan mengesampingkan ideologi dan visi ri’ayah (pemeliharaan) kemaslahatan rakyat. Partai-partai dan para politisinya berpolitik tanpa arah yang jelas. Nalar pragmatis tampak begitu dominan sehingga kepentingan lebih dikedepankan. Kerjasama politik lebih dilakukan dengan pola politik transaksional yang berporos pada kepentingan sehingga melahirkan kerjasama semu. Bersatu jika ada kesamaan kepentingan dan bubar jika kepentingan tidak terakomodasi. Hal itu makin menegaskan jargon politik sekuler demokrasi bahwa tidak ada musuh atau kawan yang abadi, yang pasti dan langgeng adalah kepentingan.
Akibatnya, hiruk pikuk perpolitikan tidak bersinggungan langsung dengan nasib rakyat. Bahkan rakyat lebih sering menerima getahnya sedangkan nangkanya dinikmati oleh penguasa, pejabat, para politisi dan pemodal mereka. Rakyat pun tidak kunjung menemukan jawaban-jawaban dari berbagai problem yang melilit. Para pejabat dan politisi sibuk dengan kehidupan mereka sendiri. Sementara di sisi lain, rakyat dibiarkan sendirian berjibaku menghadapi berbagai persoalan. Mereka di pisahkan jarak “opurtunisme dan pragmatisme” politik.
Terpinggirnya Kepentingan Rakyat
Dengan realitas seperti itu maka pertanyaan mendasar yang perlu diajukan dalam isu penataan koalisi dan reshuffle ini adalah: dikemanakan kepentingan rakyat? Dan apakah semua itu demi memujudkan kemaslahatan rakyat? Rasanya rakyat sulit menemukan jawabannya “ya”.
Sejauh ini tidak terlihat relevansi antara hiruk pikuk para elit politik itu dengan problem rakyat yang butuh solusi kongkrit. Realitas yang ada menunjukkan nalar pragmatis dan politik kekuasaan tetap begitu dominan. Isu penataan koalisi tetap begitu kental dengan upaya mengamankan kekuasaan dan berporos pada kepentingan. Disitulah makna adanya kegigihan upaya untuk memasukkan partai lain (PDIP dan Gerindra?) untuk menggantikan partai yang akan didepak dari koalisi.
Begitu pun dalam isu reshuffle, lebih didominasi kepentingan. Sebab reshuffle itu lebih dijadikan ikutan atau konsekuensi dari penataan koalisi. Seperti pada saat pembentukan KIB II, Reshuffle kali ini tetap menggunakan pola politik transaksional dan yang terlihat hanya bagi-bagi kue kekuasaan.
Dengan begitu penataan koalisi dan reshuffle tidak akan menyelesaikan masalah dan membawa kebaikan yang hakiki. Sebab keduanya dilakukan dengan pondasi dan pola yang sama pada saat pembentukannya yang menjadi sumber masalah. Reshuffle model ini justru akan mengundang bencana sebab lebih didasarkan pada kepentingan bukan pada kelayakan, kapasitas dan kapabilitas, komitmen untuk kemaslahatan rakyat dan ketakwaan. Rasul saw telah mengingatkan:
« إِذَا وُسِّدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ »
Jika urusan disandarkan (diserahkan/dipercayakan) kepada selain ahlinya, maka tunggulah saat-saat kehancuran” (HR. Bukhari dan Ahmad)
Saatnya Kembali ke Sistem Islam
Sebab mendasar semua itu adalah doktrin demokrasi yang menyerahkan pengaturan hidup kepada manusia (rakyat) yang dalam prakteknya berada di tangan sekelompok kecil wakil rayat, para politisi, pejabat dan pengusaha. Itulah oligarki politik yang menjadi fakta empiris dalam demokrasi. Kekuasaan dikuasai oleh sekelompok kecil para penguasa, politisi dan pengusaha. Nasib rakyat kebanyakan akhirnya tergadai pada sekelompok kecil itu. Karena itu, selama sekularisme dengan demokrasinya yang diterapkan, selama itu pula kerusakan terjadi, kepentingan rakyat terpinggirkan dan kemaslahatan umat terabaikan.
Dalam Islam, pengaturan kehidupan termasuk pemerintahan dan urusan politik harus berporos pada hukum-hukum yang diberikan oleh Allah SWT. Tolok ukurnya adalah kesesuaian dengan syariah, bukan keinginan hawa nafsu dan kepentingan. Politik dan pemerintahan harus dijalankan sesuai dengan syariah bukan dengan pola politik transaksional. Sehingga penguasa, pejabat dan politisi akan berkhidmat demi kepentingan rakyat dan merealisasi kemaslahatan umat.
Maka hanya syariah Islam lah yang bisa menjamin keadilan, mewujudkan kesejahteraan dan menebar kebaikan. Semua itu akan bisa dirasakan oleh semua. Lalu apakah sekulerisme demokrasi aan tetap dipertahankan? Maka bagaimana kita akan menjawab pertanyaan Allah SWT di dalam al-Quran:
} أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ {
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki. (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50).
Untuk itu, negeri ini harus segera mengubur sekularisme, lalu menggantinya dengan akidah dan syariah Islam. Segera tinggalkan demokrasi dengan kedaulatan rakyatnya, lalu ubah dengan sistem Khilafah dengan kedaulatan hukum syariahnya. Inilah yang akan menjamin kesejahteran, keadilan dan keberkahan di dunia serta kebahagiaan abadi di akhirat kelak. Wallahu a’lam. []
Komentar al-Islam:
Human Rights Work Group (HRWG) yang bekerja sama dengan 54 organisasi HAM di Indonesia, akan melaporkan kasus kekerasan yang menimpa Jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Provinsi Banten, dalam Sidang Dewan HAM PBB ke-16 yang akan berlangsung Kamis (10/3/2011).(kompas.com,7/3)
Komentar:
Itulah wajah HAM sesungguhnya: Alat melindungi para penista Islam; hak asasi menyerang Islam; alat dan kedok imperialisme Barat. Percaya dan bersandar pada ide HAM maka kecelakaan dan kebinasaan lah akibatnya.
Post a Comment