KH. Solahuddin Wahid: Ahmadiyah Bisa Dijerat Pasal Penodaan Agama

Jakarta (voa-Islam) - Kendati tak setuju Ahmadiyah dibubarkan, tokoh sepuh NU KH. Solahudin Wahid, tetap berpendirian, bahwa Ahmadiyah itu ajaran sesat menyesatkan. Ia juga tidak mempersoalkan peraturan gubernur terkait larangan Ahmadiyah yang dikeluarkan di sejumlah daerah.
”Peraturan gubernur itu diterbitkan untuk menghindari konflik horisontal. Selama peraturan itu mengacu pada SKB tidak masalah. Dengan peraturan itu kekerasan dapat dihidari,” ujar KH. Solahuddin Wahid dalam pertemuan dengan tokoh lintas agama di kantor Ma’arif Institute, Jl. Tebet Timur dalam II, Jakarta Selatan, Selasa (8/3) siang. Hadir dalam pertemuan itu, Romo Beny Susetyo, Frans Magnis Suseno, Fajar Riza Ul Haq, dan aktivis Ma’arif Institute lainnya.
Menurut Kiai Solah, ketentuan sebuah ormas bisa dibubarkan, harus melalui proses pengadilan. Ini berlaku bukan saja Ahmadiyah, tapi juga ormas Islam lain, seperti FPI.
“Ahmadiyah daripada dibubarkan, lebih baik dibawa ke pengadilan. Jangan karena tuntutan segelintir kelompok tertentu, Ahmadiyah dibubarkan. Ahmadiyah bisa saja dijerat dengan pasal penodaan agama,” tandasnya.
..Ahmadiyah daripada dibubarkan, lebih baik dibawa ke pengadilan. Jangan karena tuntutan segelintir kelompok tertentu, Ahmadiyah dibubarkan. Ahmadiyah bisa saja dijerat dengan pasal penodaan agama...
Ketika ditanya, sejauhmana kemungkinan Revolusi terjadi di negeri ini, jika Ahmadiyah tidak dibubarkan? Kata Kiai Solah, Indonesia belum memenuhi persyaratan untuk revolusi. Pemerintah SBY belum separah apa yang terjadi pada rezim sebelumnya.
”Persoalan Indonesia tentu berbeda dengan Tunisia atau Mesir. Meski demikian, SBY tetap dikatakan gagal dalam mengatasi problematika bangsa ini yang kian lama semakin kompleks,” tandasnya. ■ Desastian