Inilah Demokrasi :Wow! Napi Hertomy Tak Pernah Tinggal di Bui Selama di Nusakambangan

Jakarta - Narapidana kasus narkotika Hertomy tinggal di luar tembok penjara selama di Nusakambangan. Hertomy diduga 'membayar' Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan Marwan Adli sebagai balas budi akan hal itu.

"Sejak Hertomy di penjara memang sudah tinggal di luar penjara. Dia dipenjara sejak 2008," kata Direktur Pemberantasan Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Alami Benny J Mamoto, saat jumpa pers di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (14/3).

Menurut Benny, Hertomy tinggal di sebuah rumah yang terletak tidak jauh dari Lapas Narkotika yang seharusnya dia tempati. Rumah tersebut terletak di bantaran sungai yang melewati rumah Hertomy.

"Sehingga dia leluasa menerima shabu yang diterimanya melalui kurir, melalui jalur sungai," jelas Benny.

Fasilitas lain yang diterima Hertomy bukan hanya menempati rumah tinggal di luar penjara. Hertomy juga bebas berinteraksi dengan dunia luar melalui jaringan telepon untuk bertransaksi narkotika dengan bandar dan kurirnya.

"Padahal dia tidak dalam masa asimilasi (jelang pembebasan bersyarat)," terang Benny.

Benny menambahkan, 10 orang tangkapan BNN terkait peredaran narkotika yang didalangi Hertomy resmi ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk Marwan Adli, dua anak Marwan dan seorang cucu Marwan yang diduga menerima duit transaksi narkotika melalui rekening mereka.

"Kita masih mendalami apakah mereka ikut menikmati uang tersebut atau hanya diperdaya bapak atau kakeknya. Kalau mereka diketahui disalahgunakan maka hukumannya bisa diperingan," kata Benny.

BNN masih mendalami total jumlah uang yang diterima Marwan dari Hertomy dan napi narkotika Yoyok. "Masih proses dulu, jumlahnya belum diketahui," katanya.

Marwan ditangkap BNN pada Kamis (10/3) lalu di LP Nusakambangan. Dia diduga menerima duit transaksi narkotika dari Hertomy dan Yoyok. 

detik.com