Dian merupakan anggota Sabhara Kepolisian Resor Bojonegoro. Bukannya melarang perjudian, sang polisi justru menjadi bandar judi dadu itu. “Saya bilang, kamu anggota polisi, bikin malu masyarakat,” kata Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Widodo di kantor Kepolisian Resor Bojonegoro, Selasa (29/3) siang.
Polisi menggerebek lokasi perjudian di belakang rumah di Jalan kapten Pierre Tendean. Tujuh orang ditangkap. Mereka adalah anggota Komisi Kesehatan DPRD Bojonegoro Sujono, Brigadir Kepala Dian Rizal Mabrur, Agus Hermawan (warga Kepatihan), Lilik Sutrisno (warga Jalan Dr Sutomo), Heri Suharyanto (warga jalan Brigjen Sutoyo), Komari (warga Kelurahan Kepatihan), dan M Rozaini (warga Jalan Dr Cipto, Mojo).
Belasan polisi masuk ke areal perjudian. Mereka satu persatu ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp 250 ribu dan seperangkat permainan judi dadu. Dari tujuh tersangka itu, polisi memisahkan Bripka Dian Rizal. Bintara polisi ini menghadapi pemeriksaan ganda, yakni kasus tindak pidana umum dan pemeriksaan kode etik polisi. Ancamannya, kata Widodo, “Bisa diberhentikan tidak terhormat.”
Enam orang lainnya, termasuk Jhon We, sudah diperiksa di Unit IV Reserse Kepolisian Resor Bojonegoro. Politikus Partai Hanura ini terlihat dikunjungi sejumlah rekan politikus partai salah satunya Ketua Parai Hanura Bojonegoro, Mohammad Farhan. Hingga kini masalah judi itu sudah dilaporkan ke Pimpinan Wilayah Hanura Jawa Timur. “Kami belum memberikan sanksi,” kata Farhan Selasa pagi. [tempo]

Post a Comment