Bantai Warga Afghan, Ex-Blackwater Lolos Hukum

NORFOLK (Berita SuaraMedia) – Pada hari Jumat (11/3), dua orang mantan personel Blackwater dinyatakan bersalah atas pembunuhan "tak disengaja" setelah menembak mati seorang warga sipil Afghanistan di Kabul pada Mei 2009 lalu. Seorang hakim federal menyatakan Justin H. Cannon dari Corpus Christi, Texas, dan Christopher Drotleff dari Virginia Beach tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan dan kepemilikan senjata yang sebenarnya bisa saja diganjar hukuman seumur hidup. Mereka juga dibebaskan dalam kasus pembunuhan seorang warga sipil lain yang tak bersenjata.
Pada waktu terjadi penembakan, keduanya kala itu berada di Afghanistan untuk melatih tentara nasional Afghanistan.
Persidangan perdana mereka tidak menghasilkan keputusan. Para juri dalam kasus ini dapat didengar saat tengah berdebat di balik pintu tertutup sejak menerima instruksi pada hari Rabu pagi.
Keduanya kini dihadapkan pada ancaman hukuman maksimum delapan tahun penjara dan akan divonis pada 14 Juni mendatang.
Persidangan itu berfokus pada benar tidaknya bahwa Drotleff dan Cannon mengkhawatirkan keselamatan mereka pada malam terjadinya penembakan, saat kendaraan di depan mereka yang mengantar pulang para penerjemah mendapat kecelakaan parah di jalanan yang gelap.
Para pembela mengatakan, kedua mantan personel Blackwater itu menembaki sebuah mobil Toyota Corolla saat kendaraan tersebut mendekati mereka dengan kecepatan tinggi setelah kejadian itu.
Sementara para jaksa mengatakan bahwa mobil Corolla itu bukanlah ancaman dan mendekat untuk membantu para korban kecelakaan.
Para jaksa menambahkan bahwa Drotleff dan Cannon melakukan itu karena rasa marah dan frustrasi setelah bos mereka dipecat. Mereka berdua juga berada dalam kondisi mabuk karena sebelumnya minum-minum.
Para jaksa mengatakan bahwa semua lubang bekas tembakan peluru di mobil tersebut terletak di bagian belakang kendaraan.
Rahib Mirza Mohammad, pria yang tengah mengajak anjing peliharaannya berjalan-jalan, disebut "tak sengaja" tertembak.
Para juri mengatakan tidak menemukan kesalahan Drotleff atau Cannon dalam tuduhan apa pun terkait kematian Mohammad.
Putusan pembunuhan tak disengaja tersebut diberikan dalam kasus kematian Romal Mohammad Naiem, penumpang dalam mobil Corolla tersebut.
Blackwater, perusahaan yang bermarkas di Carolina Utara, sejak saat itu mengganti namanya menjadi Xe Corp.
Drotleff dan Cannon awalnya dituntut dengan tuduhan pembunuhan kelas dua, upaya pembunuhan, dan kepemilikan senjata. Mereka sebenarnya bisa saja terancam hukuman mati.
Jaksa penuntut Randy Stoker tahun lalu mengatakan Drotleff mabuk dan melanggar kebijakan militer dan perusahaan keamanan pada hari terjadinya penembakan dan ia meninggalkan pangkalan tanpa izin.
Dalam persidangan tahun lalu, Lawrence Woodward, pengacara Drotleff mengakui bahwa kliennya punya catatan kriminal buruk, namun ia mengatakan bahwa itu sudah lama. Woodward juga mengatakan bahwa catatan kiminal Drotleff tidak berisi tindak pidana berat. (dn/gd/wv) www.suaramedia.com