Ahmadiyah Dilarang, Pemkot Bekasi Segera Keluarkan Instruksi Larangan



BEKASI, - Pemerintah Kota Bekasi akan menerbitkan instruksi Walikota tentang larangan kegiatan jamaah Ahmadiyah di wilayah setempat. Instruksi tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011 terkait pelarangan kegiatan jamaah Ahmadiyah.
Asisten Daerah (Asda) II Kota Bekasi, Zaki Oetomo mengatakan draft instruksi Walikota tersebut sudah ditandatangani Wakil Walikota yang selanjutnya aka
n disampaikan ke Walikota. Instruksi tersebut, ungkapnya, tinggal menunggu penandatanganan dari Walikota Bekasi.
“Draft instruksi sudah selesai dan ditandatangani Wakil  Walikota Selasa (29/3). Soal kapan diterbitkan tergantung kapan ditandatangi oleh Walikota, “ ujarnya, Rabu (30/3).
Sebelumnya, Pemkot Bekasi ternyata sudah memiliki peraturan Walikota (Perwal) terkait Ahmadiyah tahun  2008. “Perwalnya sudah ada. Itu mengatur tentang pembinaan dan pengawasan Ahmadiyah di sini, jadi tidak perlu lagi buat perwal,' ujarnya.
Penyusunan draft instruksi tersebut, ungkapnya, dilakukan dengan melibatkan elemen umat beragama terkait. Elemen tersebut antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Pengurus Ahmadiyah setempat, dan Komunitas Intelegen Daerah (Kominda) [mam/republika]