MAKASSAR (Berita SuaraMedia) - Ajaran Ahmadiyah sepakat dibubarkan. Aliran ini dianggap murtad karena membuat kitab suci sendiri dan mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi terakhir setelah Nabi Muhammad SAW. Kesepakatan itu disuarakan delapan organisasi Islam dan tokoh masyarakat Makassar, Sulawesi Selatan. Penegasan sikap ini juga berdasarkan surat rahasia Gubernur Sulsel Februari 2011 perihal penanganan masalah Ahmadiyah. Surat berisi dua peringatan keras terhadap jemaah Ahmadiyah yakni menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam. Kedua penganut Ahmadiyah yang mengabaikan peringatan dapat dikenai sanksi.
Dukungan pembubaran Ahmadiyah juga disampaikan mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulsel Aswar Hasan. Ia tak sepakat pembubaran terhadap aliran Ahmadiyah adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Karena sudah sesuai pasal 70 Undang-Undang Dasar Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau HAM. Sesuai pula dengan pasal 18 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
Ketua Front Pembela Islam atau FPI Sulsel Habib Reza mengakui jika pembubaran Ahmadiyah di Makassar dan Sulawesi Selatan adalah harga mati. Sebab jelas ajaran Ahmadiyah tak sesuai ajaran Islam.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memilih cara diplomasi untuk menyikapi keberadaan kelompok Jemaah Ahmadiyah untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di daerah itu.
Dalam siaran pers yang diterima ANTARA Medan, Minggu, Wakil Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang mengatakan, pihaknya selalu berupaya untuk menjaga kerukunan umat beragama yang telah terjalin dengan sangat baik di provinsi tersebut.
Karena itu, pihaknya lebih mengutamakan jalur diplomasi berupa ajakan kepada pengikut Jemaah Ahmadiyah untuk kembali ke jalan yang benar.
"Kita lebih memilih cara diplomasi agar pengikut Jemaah Ahmadiyah kembali ke jalan yang benar sesuai ajaran Islam yang berdasarkan ahlusunnah wal jamaah," katanya.
Gatot Pujo Nugroho yang masih berada di Yogyakarta untuk mengikuti Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan, cara diplomasi dan pemberian advokasi tersebut diperkirakan lebih dapat menjamin harmonisasi kerukunan umat beragama dan kondusifitas wilayah.
Cara itu juga diperkirakan lebih berdaya guna dan bermanfaat terhadap kepentingan semua pihak di Sumut, katanya.
Menurut Gatot, cara penanganan kelompok Jemaah Ahmadiyah yang ditempuh Pemprov Sumut itu sering disosialisasikan dalam berbagai forum, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Kebijakan itu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak karena sebagian besar masyarakat Sumut selalu menganggap keberagaman yang ada sebagai sebuah modal dan potensi dalam pembangunan.
Namun, kata Gatot, pihaknya tidak memungkiri jika cara yang ditempuh Pemprov Sumut itu dianggap bertolak belakang dengan sikap pihak lain, termasuk sejumlah Pemprov yang melarang aliran tersebut berkembang di daerahnya masing-masing.
Ia menambahkan, kebijakan itu diperkirakan sesuai dengan ajaran Islam agar ummatnya selalu menerapkan pengajaran dalam kebenaran, menasihati dalam kesabaran, dan melakukan keduanya dengan penuh cinta.
"Saya yakin dengan pendekatan seperti itu, para pengikut Ahmadiyah akan kembali tersadarkan untuk kembali ke jalan yang benar. Sedangkan bagi yang belum tersadarkan, sangat diharapkan untuk mengikuti ketentuan dalam SKB Tiga Menteri," katanya.
Sedangkan Front Pembela Islam (FPI) akan melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mendesak segera membubarkan Ahmadiyah. Demikian disampaikan Ketua umum FPI, Habib Rizieq Shihab, dalam acara Maulid Akbar di Jalan Talang 3, Jakarta Pusat.
"Kami sudah siapkan surat dengan bahasa santun untuk diberikan kepada presiden. Saya menduga belum menguasai dan belum mengenal betul Ahmadiyah sehingga Presiden melihat persoalan ini sebagai perbedaan, padahal penodaan. Nanti kita beri surat agar pandangan beliau ada di jalan yang semestinya," katanya.
Dalam surat tersebut, menurut Rizieq, akan dikupas tentang kesesatan Ahmadiyah serta dalil-dalil yang digunakan serta peraturan perundangan. Penyampaian surat tersebut, lanjutnya, agar presiden tidak khawatir melanggar Hak Asasi Manusia.
Rizieq menilai, SBY belum menguasai dan mengenal ajaran Ahmadiyah, sehingga aliran itu masih dianggap sebagai perbedaan dalam ajaran Islam, bukan penodaan terhadap agama. "Kita tunggu tanggal 1 Maret dan biar Bapak Presiden mempelajarinya. Mudah-mudahan Ahmadiyah dibubarkan," ujarnya. (fn/l2p/ant) www.suaramedia.com

Post a Comment