INILAH.COM, Jakarta – Bentrokan antara warga muslim dan Ahmadiyah tak kunjung terselesaikan. Kondisi tersebut mengesankan adanya pembiaran berlarut-larut dan cara berpikir pemerintah yang mbulet dan ruwet.
Gesekan dan kekerasan seakan mengikuti eksistensi Ahmadiyah di Tanah Air. Untuk sekadar menyebut beberapa, akhir Juli tahun lalu, pecah “perang” sekelompok warga melawan kelompok Ahmadiyah di Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat. Kekerasan serupa pecah awal Oktober 2010 di Kampung Cisalada, Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kejadian serupa juga pernah terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Terakhir, bentrokan pecah di Desa Cibede, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, Minggu (6/2/2011) pagi. Bentrokan tersebut mengakibatkan tiga orang tewas di lokasi, satu meninggal di rumah sakit, dan empat luka berat.
Pemerintah, seperti yang disuarakan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto mengaku kesulitan menyelesaikan masalah Ahmadiyah.
"Kalo masalah Ahmadiyahnya sendiri kan tidak mungkin diselesaikan dalam waktu dekat. Karena ini masalah keyakinan, masalah akidah, masalah kepercayaan yg tidak mudah untuk mengubah mindset seseorang," ujar Menkopolhukam Djoko Suyanto di Kantor Presiden, Senin (7/2/2011).
Dia menegaskan prioritas pemerintah saat ini dalam menyelesaikan masalah Ahmadiyah ialah mengatasi kerusuhan, bentrokan, atau kekerasan yang melibatkan warga muslim dan Ahmadiyah.
"Sekarang bagaimana aparat penegak hukum kita dan masyarakat terutama untuk melakukan deteksi dini, mencegah dini untuk mencegah dulu agar jangan sampai terjadi aksi-aksi kekerasan. Itu yang paling penting dulu sementara," lanjutnya.
Pola pikir seperti itu menunjukkan pemerintah hanya menganggap kekerasan yang terkait dengan eksistensi Ahmadiyah sebagai kejadian kriminal biasa. Pemerintah hanya bersikap business as usual dengan menerapkan rumus, cegah, tangkap, dan adili. Pencegahannya pun lebih menekankan pada aspek mencegah tindakan anarkistis, bukan mencegah potensi yang bisa memicu tindakan anarkistis.
Tindakan brutal terhadap warga negara, termasuk pengikut Ahmadiyah, tidak hanya cukup dikecam tetapi juga ditindak secara hukum. Aparat kepolisian tidak boleh ragu menindak para pelaku. Kekerasan, apalagi pembunuhan, sudah jelas masuk ranah hukum dan aparat tidak boleh ragu menegakkannya.
Kembali ke persoalan Ahmadiyah, kalau memang benar-benar ingin mencegah kekerasan yang terkait dengan eksistensi Ahmadiyah, pemerintah harus mengatasi pemicunya. Perlawanan dan kekerasan terhadap pengikut Ahmadiyah di berbagai daerah tentu tidak terlepas dari hukum aksi-reaksi.
Memang terlalu naf jika ada elite atau sekelompok elite yang sengaja memelihara malasah Ahmadiyah untuk kepentingan politik tertentu, misalnya meraih dukungan suara pada pemilihan umum. Kalau sampai hal itu terjadi, sama artinya mereka menjual akidah untuk syahwat kekuasaan. Memang, tidak tertutup kemungkinan ada yang bermain api sehingga sebagian umat Islam tersulut hingga anarkistis dan brutal menyerang serta merusak properti pengikut Ahmadiyah.
Selama ini, pemicu utama yang kemudian menyebarkan api perlawanan terhadap Ahmadiyah ialah keyakinan tentang Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi sesudah Nabi Muhammad SAW dan tadzkiroh sebagai kitab pegangan mereka.
Kalau kita semua konsisten mengatakan bahwa soal akidah itu menyangkut keyakinan yang sulit diubah karena sudah menjadi mindset sebagaimana dikatakan Menko Polhukam, kita pun semestinya tidak bisa menyalahkan sebagian besar umat Islam yang yakin bahkan haqqul yaqin Ahmadiyah sebagai ajaran sesat dan menyimpang dari Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mayoritas umat Islam beserta para pemimpin mereka memasukkan Ahmadiyah bukan Islam karena keyakinan mereka bahwa Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi dan tadzkiroh sebagai kitab pegangan mereka. Dan, di kalangan ummat Islam, keyakinan terhadap Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rosul terakhir serta Al Quran sebagai kitab suci sudah final.
Karena itu, mau diapakan juga, Ahmadiyah dan ummat Islam tidak bakal bisa ketemu. Kalaupun ketemu, yang terjadi ialah adu mulut bahkan adu fisik alias bentrok yang diyakini sebagai ajang jihad.
Dengan kondisi seperti itu, satu-satunya cara untuk mengatasi masalah Ahmadiyah ialah meminta para pengikutnya menjadikan Ahmadiyah sebagai agama tersendiri.
"Lebih bagus kalau Ahmadiyah atau disebut Qadianiah membentuk agama baru saja menjadi nonmuslim. Karena memang sudah keluar dari Islam," kata Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta KH Ali Mustofa Yaqub kepada INILAH.COM, Selasa (8/2/2011).
Namun, pembentukan agama baru disertai dengan syarat, yaitu tidak boleh lagi memakai simbol-simbol Islam, seperti Al-Qur'an, Hadits. “Tempat ibadahnya tidak boleh disebut masjid," kata pengasuh Ponpes Darussunnah itu.
Di Pakistan, Ahmadiyah bisa tetap eksis secara damai setelah menjadi agama sendiri dengan nama Qadianisme sejak 1970. "Setelah itu, Ahmadiyah di Pakistan enggak jadi masalah lagi. Silakan, kalau di Indonesia jadi agama baru," ujar mantan Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat ini.
Menteri Agama juga menawarkan opsi serupa kepada pengikut ajaran Ahmadiyah agar keluar dari Islam dan berubah menjadi aliran kepercayaan.
Jika Ahmadiyah tetap bersikeras mengklaim diri mereka sebagai Islam tetapi tetap berkiblat pada keyakinan mereka tentang Mirza Ghulan Ahmad dan tadzkiroh, pemerintah harus tegas membubarkannya. Pemerintah bisa menamengi oembuabaran itu dengan fatwa MUI, Muhammadiyah, NU, dan kelompok Islam besar lainnya serta ketentuan tentang larangan penistaan agama dalam KUHP.
Kalau pemerintah tidak berani bersikap tegas, tinggal tunggu saja seri bentrokan berikutnya bakal terus terjadi. Dan, akhirnya yang menjadi korban bukan hanya pengikut Ahmadiyah, melainkan juga ummat Islam, yang disadari atau tidak, dijadikan objek kerusuhan yang dipelihara.
Gesekan dan kekerasan seakan mengikuti eksistensi Ahmadiyah di Tanah Air. Untuk sekadar menyebut beberapa, akhir Juli tahun lalu, pecah “perang” sekelompok warga melawan kelompok Ahmadiyah di Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat. Kekerasan serupa pecah awal Oktober 2010 di Kampung Cisalada, Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kejadian serupa juga pernah terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Terakhir, bentrokan pecah di Desa Cibede, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, Minggu (6/2/2011) pagi. Bentrokan tersebut mengakibatkan tiga orang tewas di lokasi, satu meninggal di rumah sakit, dan empat luka berat.
Pemerintah, seperti yang disuarakan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto mengaku kesulitan menyelesaikan masalah Ahmadiyah.
"Kalo masalah Ahmadiyahnya sendiri kan tidak mungkin diselesaikan dalam waktu dekat. Karena ini masalah keyakinan, masalah akidah, masalah kepercayaan yg tidak mudah untuk mengubah mindset seseorang," ujar Menkopolhukam Djoko Suyanto di Kantor Presiden, Senin (7/2/2011).
Dia menegaskan prioritas pemerintah saat ini dalam menyelesaikan masalah Ahmadiyah ialah mengatasi kerusuhan, bentrokan, atau kekerasan yang melibatkan warga muslim dan Ahmadiyah.
"Sekarang bagaimana aparat penegak hukum kita dan masyarakat terutama untuk melakukan deteksi dini, mencegah dini untuk mencegah dulu agar jangan sampai terjadi aksi-aksi kekerasan. Itu yang paling penting dulu sementara," lanjutnya.
Pola pikir seperti itu menunjukkan pemerintah hanya menganggap kekerasan yang terkait dengan eksistensi Ahmadiyah sebagai kejadian kriminal biasa. Pemerintah hanya bersikap business as usual dengan menerapkan rumus, cegah, tangkap, dan adili. Pencegahannya pun lebih menekankan pada aspek mencegah tindakan anarkistis, bukan mencegah potensi yang bisa memicu tindakan anarkistis.
Tindakan brutal terhadap warga negara, termasuk pengikut Ahmadiyah, tidak hanya cukup dikecam tetapi juga ditindak secara hukum. Aparat kepolisian tidak boleh ragu menindak para pelaku. Kekerasan, apalagi pembunuhan, sudah jelas masuk ranah hukum dan aparat tidak boleh ragu menegakkannya.
Kembali ke persoalan Ahmadiyah, kalau memang benar-benar ingin mencegah kekerasan yang terkait dengan eksistensi Ahmadiyah, pemerintah harus mengatasi pemicunya. Perlawanan dan kekerasan terhadap pengikut Ahmadiyah di berbagai daerah tentu tidak terlepas dari hukum aksi-reaksi.
Memang terlalu naf jika ada elite atau sekelompok elite yang sengaja memelihara malasah Ahmadiyah untuk kepentingan politik tertentu, misalnya meraih dukungan suara pada pemilihan umum. Kalau sampai hal itu terjadi, sama artinya mereka menjual akidah untuk syahwat kekuasaan. Memang, tidak tertutup kemungkinan ada yang bermain api sehingga sebagian umat Islam tersulut hingga anarkistis dan brutal menyerang serta merusak properti pengikut Ahmadiyah.
Selama ini, pemicu utama yang kemudian menyebarkan api perlawanan terhadap Ahmadiyah ialah keyakinan tentang Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi sesudah Nabi Muhammad SAW dan tadzkiroh sebagai kitab pegangan mereka.
Kalau kita semua konsisten mengatakan bahwa soal akidah itu menyangkut keyakinan yang sulit diubah karena sudah menjadi mindset sebagaimana dikatakan Menko Polhukam, kita pun semestinya tidak bisa menyalahkan sebagian besar umat Islam yang yakin bahkan haqqul yaqin Ahmadiyah sebagai ajaran sesat dan menyimpang dari Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mayoritas umat Islam beserta para pemimpin mereka memasukkan Ahmadiyah bukan Islam karena keyakinan mereka bahwa Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi dan tadzkiroh sebagai kitab pegangan mereka. Dan, di kalangan ummat Islam, keyakinan terhadap Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rosul terakhir serta Al Quran sebagai kitab suci sudah final.
Karena itu, mau diapakan juga, Ahmadiyah dan ummat Islam tidak bakal bisa ketemu. Kalaupun ketemu, yang terjadi ialah adu mulut bahkan adu fisik alias bentrok yang diyakini sebagai ajang jihad.
Dengan kondisi seperti itu, satu-satunya cara untuk mengatasi masalah Ahmadiyah ialah meminta para pengikutnya menjadikan Ahmadiyah sebagai agama tersendiri.
"Lebih bagus kalau Ahmadiyah atau disebut Qadianiah membentuk agama baru saja menjadi nonmuslim. Karena memang sudah keluar dari Islam," kata Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta KH Ali Mustofa Yaqub kepada INILAH.COM, Selasa (8/2/2011).
Namun, pembentukan agama baru disertai dengan syarat, yaitu tidak boleh lagi memakai simbol-simbol Islam, seperti Al-Qur'an, Hadits. “Tempat ibadahnya tidak boleh disebut masjid," kata pengasuh Ponpes Darussunnah itu.
Di Pakistan, Ahmadiyah bisa tetap eksis secara damai setelah menjadi agama sendiri dengan nama Qadianisme sejak 1970. "Setelah itu, Ahmadiyah di Pakistan enggak jadi masalah lagi. Silakan, kalau di Indonesia jadi agama baru," ujar mantan Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat ini.
Menteri Agama juga menawarkan opsi serupa kepada pengikut ajaran Ahmadiyah agar keluar dari Islam dan berubah menjadi aliran kepercayaan.
Jika Ahmadiyah tetap bersikeras mengklaim diri mereka sebagai Islam tetapi tetap berkiblat pada keyakinan mereka tentang Mirza Ghulan Ahmad dan tadzkiroh, pemerintah harus tegas membubarkannya. Pemerintah bisa menamengi oembuabaran itu dengan fatwa MUI, Muhammadiyah, NU, dan kelompok Islam besar lainnya serta ketentuan tentang larangan penistaan agama dalam KUHP.
Kalau pemerintah tidak berani bersikap tegas, tinggal tunggu saja seri bentrokan berikutnya bakal terus terjadi. Dan, akhirnya yang menjadi korban bukan hanya pengikut Ahmadiyah, melainkan juga ummat Islam, yang disadari atau tidak, dijadikan objek kerusuhan yang dipelihara.

Post a Comment