Sangat Lebay, Dibutuhkan 5 Hakim, 32 JPU dan 138 Saksi Untuk Mendakwa Ba'asyir

Persidangan ustadz ABB semakin dekat, meskipun belum pasti dilaksanakan pada 10 Februari, namun persidangan dipastikan dilakukan di PN Jaksel, seperti yang disampaikan Humas PN Jaksel, Ida Bagus Dwiyantara di Kantornya Jl Ampera Raya, Senin 7/2 kepada detik.com.

Ida Bagus juga mengatakan bahwa hakim yang akan maju mengadili ustadz ABB sebanyak lima orang, biasanya hanya tiga hakim saja.

"Jadi hakimnya ada lima orang dari PN Jaksel. Ketua majelis hakimnya langsung Pak Herri Swantoro, Ketua PN Jaksel," kata Humas PN Jaksel, Ida Bagus Dwiyantara.

Ustadz ABB akan dijerat dengan tujuh pasal berlapis. Jaksa mendakwa atas keterlibatan ustadz ABB dalam kasus pelatihan militer di Aceh. "Dakwaannya ada 7, dari primer, sekunder, lebih sekunder dan seterusnya. Paling berat ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," kata ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Andi Muhamad Taufik usai memberikan berkas dakwaan di PN Jakarta Selatan beberapa hari lalu.

Karena dalam kasus ustadz ABB yang terdahulu( bom Bali 1 dan bom Marriott 1), para jaksa tidak bisa membuktikan keterlibatan ustadz ABB, maka pada kasus fitnah terhadap ustadz ABB kali ini, tidak tanggung-tanggung akan dihadirkan lima hakim, 32 Jaksa Penuntut Umum dan 138 saksi yang kemungkinan bisa bertambah lagi sesuai kebutuhan jaksa.

Sebagai pengingat, pada 21 Desember 2006, Mahkamah Agung lewat majelis hakim yang dipimpin German Hoediarto, memutuskan Abu Bakar Ba’asyir bebas dari dakwaan terkait dengan kasus terorisme dan peledakan bom di Bali. [muslimdaily.net]