PKS Pertanyakan Legalitas FPI

Headline
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Jamil - foto: istimewa

INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Jamil mempertanyakan keberadaan dan legalitas ormas Front Pembela Islam (FPI).

"Apa FPI sudah terdaftar nggak di Kemendagri. Badan hukumnya seperti apa. Kan ada syarat-syarat dan sebagainya. Kalau tidak memenuhi syarat kan harus dibubarkan," ujarnya kepada INILAH.COM, Rabu (16/2/2011).

Nasir Jamil meminta pemerintah membekukan dan membubarkan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap bertindak anarkis.

"Ormas-ormas yang melanggar syarat-syarat adanya ormas itu harus dibekukan, kalau perlu harus dibubarkan. Kalau melakukan keonaran dan tindakan anarkis itu dilarang dan melanggar," tegas Nasir kepada INILAH.COM di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/2/2011).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengecam keras aksi mengancam menggulinggkan Presiden SBY oleh FPI.

"Saya mengecam tindakan ancaman penggulingan SBY. Itu tidak dibenarkan, inkonstitusional," kata Priyo ketika dihubungi, Jakarta, Senin (14/2/2011).

Menurut Priyo, pemerintahan Presiden SBY memang perlu dikritik, namun tidak untuk digulingkan.

"Kami tidak setuju kalau sampai pada penggulingan kekuasaan, kita harus membangun demokrasi yang sehat, jangan bumi hangus seperti itu, cost social dan cost politicnya sangat mahal untuk bangsa ini," ujar Priyo.

FPI mengancam akan menggulingkan SBY sebagaimana yang dialami Presiden Tunisia Zine El Abidine Ben Ali yang dilengserkan oleh rakyatnya.

"Kalau dia terus menghembuskan pembubaran ormas, maka umat dan ormas Islam sangat siap untuk mem-Ben Ali-kan SBY," ujar Ketua Bidang Nahi Munkar FPI Munarman melalui pesan singkat kepada INILAH.COM, Jumat (11/2/2011). [bar]